SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 dalam industri konstruksi.

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 dalam industri konstruksi.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6?

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi yang sangat penting dalam industri konstruksi. Ini adalah bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jembatan dengan tingkat jenjang yang tinggi.

Pentingnya SKK Konstruksi ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam dunia konstruksi, terutama ketika melibatkan infrastruktur seperti jembatan, keamanan dan kualitas pekerjaan sangat krusial. SKK Konstruksi Jenjang 6 menunjukkan bahwa seseorang telah melewati uji kompetensi yang ketat dan memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip pemeliharaan jembatan.

Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 dapat membuka pintu untuk berbagai peluang karir di industri konstruksi. Ini adalah langkah yang penting untuk mencapai tingkat kompetensi yang tinggi dan menjadi ahli dalam pemeliharaan jembatan.

Jadi, apakah Anda seorang profesional konstruksi yang ingin mengambil langkah lebih jauh dalam karir Anda atau seorang pemilik proyek yang ingin memastikan bahwa Anda bekerja dengan individu yang memiliki kredensial yang tepat, SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah hal yang perlu Anda pertimbangkan.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Tugas dan Tanggung Jawab

Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 membawa sejumlah tanggung jawab yang signifikan. Ini termasuk:

  1. Memastikan pemeliharaan jembatan dilakukan dengan standar tertinggi
  2. Mengawasi tim pekerja dalam melaksanakan pemeliharaan jembatan
  3. Mengelola anggaran dan sumber daya proyek pemeliharaan
  4. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan peraturan yang berlaku

Dengan kata lain, pemegang SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah orang yang bertanggung jawab atas keselamatan, kualitas, dan keberhasilan proyek pemeliharaan jembatan. Mereka adalah ahli dalam bidang ini dan diharapkan untuk membuat keputusan yang cerdas dan strategis dalam setiap tahapan proyek.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 memberikan sejumlah manfaat yang signifikan dalam industri konstruksi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Dengan SKK Konstruksi Jenjang 6, Anda akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjaga kualitas proyek pemeliharaan jembatan tingkat tinggi. Ini berarti pekerjaan Anda akan diakui atas kualitasnya dan Anda akan menjadi lebih berharga bagi perusahaan dan klien Anda.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi adalah bentuk pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam pemeliharaan jembatan. Ini adalah bukti bahwa Anda telah melewati uji kompetensi yang ketat dan memiliki kredensial yang sah dalam industri konstruksi.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah syarat mutlak untuk beberapa jabatan penting dalam industri konstruksi, termasuk PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat memenuhi persyaratan untuk memegang posisi-posisi kunci ini.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi Jenjang 6 juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha). Ini adalah langkah penting jika Anda memiliki atau ingin membuka bisnis konstruksi.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Sebagai pemilik proyek atau kontraktor, memiliki SKK Konstruksi Jenjang 6 adalah keunggulan besar saat mengikuti lelang proyek konstruksi. Klien akan lebih cenderung mempercayai Anda dan memberikan proyek kepada Anda jika Anda memiliki sertifikat ini.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki klasifikasi sebagai berikut:

Kualifikasi Ahli

Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator

Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan/atau kenaikan jenjang.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 lama
Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Syarat pengalaman SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 berbeda berdasarkan jenjang kualifikasi. Berikut adalah syarat pengalaman yang harus dipenuhi:

Jenjang 1:

Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 2:

Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 3:

Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman

Jenjang 4:

Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman

Jenjang 5:

Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 6:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 7:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun

Jenjang 8:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman

Jenjang 9:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun, Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 tahun pengalaman 0 tahun pengalaman

Baca Juga: Industri Konstruksi Diramal Paling Cepat Pulih Usai Corona

Biaya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Mengintip Persiapan Industri Konstruksi Hadapi New Normal

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Ada dua cara untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6:

Menggunakan Website cekskk.com

Anda dapat memeriksa keaslian SKK Konstruksi dengan mengunjungi website cekskk.com dan memasukkan nama atau nomor KTP Anda.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:

  1. SKK LPJK Scanner
  2. SKK Scanner 2022
  3. Scanner Jasa Konstruksi
  4. Jakontrust.com
Baca Juga: RI Gencar Bangun Infrastruktur, Kualitas Material Jadi Sorotan

Kesimpulan

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6 memiliki peran yang penting dalam dunia konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi, mendapatkan pengakuan resmi, dan memenuhi syarat untuk berbagai jabatan penting dalam industri konstruksi. Selain itu, SKK Konstruksi juga diperlukan dalam proses perizinan dan lelang proyek konstruksi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan menjaga SKK Konstruksi Anda agar tetap valid selama masa berlakunya. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin memeriksa keaslian SKK Konstruksi Anda, Anda dapat menghubungi kami di Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dengan cepat dan mudah dalam mendapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6.

Hubungi kami sekarang di +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.