SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Temukan tugas, tanggung jawab, manfaat, dan persyaratan untuk mendapatkannya.

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 dalam industri konstruksi. Temukan tugas, tanggung jawab, manfaat, dan persyaratan untuk mendapatkannya.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6?

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan).

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Tugas dan Tanggung Jawab

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam industri konstruksi. Dengan sertifikat ini, Anda diharapkan:

  • Mampu mengawasi dan melaksanakan pekerjaan konstruksi lapangan dengan tepat dan efisien.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan kerja.
  • Menjamin kualitas pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan rencana.
  • Bertanggung jawab atas keselamatan tim kerja dan lingkungan sekitar proyek.
Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Sertifikat SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 membawa banyak manfaat bagi para profesional konstruksi dan perusahaan. Berikut beberapa keuntungan utama:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

SKK Konstruksi membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga ahli dalam industri konstruksi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, profesional ini menjadi lebih efisien dalam pekerjaan mereka.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

Sertifikat SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan dan kompetensi seorang profesional dalam pekerjaan konstruksi. Ini memberikan bukti kepada klien dan pemberi proyek bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi juga digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Ini membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi adalah salah satu dokumen persyaratan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri konstruksi. Tanpa SKK yang sesuai, perusahaan konstruksi mungkin tidak dapat mengajukan SBU.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Untuk berpartisipasi dalam lelang proyek konstruksi, seringkali diperlukan SKK Konstruksi sebagai salah satu dokumen persyaratan. Ini membuka pintu untuk mendapatkan proyek-proyek yang lebih besar dan menguntungkan.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:

Kualifikasi Ahli

Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator

Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, ada batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan/atau kenaikan jenjang.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Masa Berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Foto terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 lama
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Syarat SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6, Anda harus memenuhi persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan Anda. Berikut adalah persyaratan jenjang untuk SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6:

Jenjang 1:

Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman.

Jenjang 2:

Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman.

Jenjang 3:

Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman.

Jenjang 4:

Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman.

Jenjang 5:

Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman.

Jenjang 6:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman.

Jenjang 7:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun.

Jenjang 8:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman.

Jenjang 9:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun, Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman.

Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Biaya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Untuk mengetahui informasi biaya terbaru SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Industri Konstruksi Diramal Paling Cepat Pulih Usai Corona

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6

Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6:

Menggunakan Website cekskk.com

Anda dapat menggunakan website cekskk.com dan memasukkan nama atau nomor KTP Anda untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi.

Menggunakan Aplikasi Android

Ada beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi:

  1. SKK LPJK Scanner
  2. SKK Scanner 2022
  3. Scanner Jasa Konstruksi
  4. Jakontrust.com
Baca Juga: Mengintip Persiapan Industri Konstruksi Hadapi New Normal

Kesimpulan

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi kerja yang penting dalam industri konstruksi. Dengan memiliki SKK ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi, mendapatkan pengakuan resmi, memenuhi persyaratan untuk jabatan tertentu, dan memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Penting juga untuk memeriksa keaslian SKK Anda melalui website resmi atau aplikasi Android yang tersedia. Dapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 dengan mudah melalui layanan Gaivo Consulting yang dapat membantu Anda dalam proses perizinan.

Baca Juga: RI Gencar Bangun Infrastruktur, Kualitas Material Jadi Sorotan

Dapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 dengan Mudah

Gaivo Consulting membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Jenjang 6 dengan mudah dan cepat dalam cara yang legal. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut. Kunjungi kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.