Cindy
1 day agoSKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Mengapa SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 penting dalam industri konstruksi? Temukan manfaat, persyaratan, dan cara memeriksanya di sini.
Mengapa SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 penting dalam industri konstruksi? Temukan manfaat, persyaratan, dan cara memeriksanya di sini.
Baca Juga: Meningkatkan Kesiapan Organisasi terhadap Darurat Keselamatan dengan ISO 45001
Apa itu SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Baca Juga: Membangun Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan yang Kuat dengan ISO 45001
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam industri konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk:
- Melakukan perencanaan dan perancangan gambar konstruksi jalan dan jembatan.
- Mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi jalan dan jembatan.
- Memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kualitas dalam proyek konstruksi.
- Bekerja sama dengan tim proyek untuk mencapai tujuan proyek dengan efisien.
Baca Juga: Memahami Peran ISO 45001 dalam Menghadapi Pembaruan Teknologi Keselamatan Kerja
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Miliki SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 memiliki sejumlah keuntungan signifikan, antara lain:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Dengan SKK ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda dalam merencanakan dan mengawasi proyek konstruksi jalan dan jembatan. Ini membantu Anda menjadi lebih kompeten dalam pekerjaan Anda.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam industri konstruksi. Ini adalah bukti bahwa Anda memiliki kualifikasi dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk tugas tersebut.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 dapat membantu Anda mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK ini juga merupakan salah satu dokumen persyaratan penting untuk pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Dengan memiliki SKK ini, Anda dapat lebih mudah mengurus SBU untuk perusahaan Anda.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 juga diperlukan saat Anda mengikuti lelang proyek konstruksi. Ini adalah salah satu dokumen yang akan diminta oleh pihak lelang sebagai bukti kualifikasi Anda.
Baca Juga: Kesiapan Industri Pangan terhadap ISO 45001
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9.
- Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6.
- Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2, dan 3.
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Baca Juga: Memahami Poin Utama dalam Pedoman ISO 45001:2018
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut:
- Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Baca Juga: Menerapkan ISO 45001 dalam Era Kerja Jarak Jauh
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.
Baca Juga: Pentingnya Evaluasi Kinerja Periodik dalam Konteks ISO 45001
Masa Berlaku SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: ISO 45001 untuk Bisnis Kecil dan Menengah: Panduan Praktis
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Masa berlaku SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).
Baca Juga: Mengatasi Tantangan Umum dalam Mematuhi ISO 45001: Panduan Komprehensif
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 lama
Baca Juga: Peran Teknologi Digital dalam Implementasi ISO 45001: Membangun Lingkungan Kerja yang Aman dan Efisien
Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Untuk menentukan jenjang SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 yang sesuai, Anda harus memenuhi persyaratan pengalaman berdasarkan latar belakang pendidikan. Berikut adalah persyaratan pengalaman untuk masing-masing jenjang:
Jenjang 1:
Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman.
Jenjang 2:
Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman.
Jenjang 3:
Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman. SD minimal 5 tahun pengalaman.
Jenjang 4:
Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman. SMA minimal 6 tahun pengalaman.
Jenjang 5:
Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman.
Jenjang 6:
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman.
Jenjang 7:
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun.
Jenjang 8:
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun. Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman.
Jenjang 9:
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman. Jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun. Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman.
Baca Juga: Mengurai ISO 45001: Menjembatani Kesenjangan antara Manajemen dan Karyawan untuk Keselamatan Kerja
Biaya SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai biaya SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.
Baca Juga: Meningkatkan Budaya Keselamatan di Tempat Kerja dengan ISO 45001: Panduan Lengkap
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3
Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 dengan beberapa cara:
Menggunakan Website cekskk.com:
Anda dapat mengunjungi website cekskk.com dan memasukkan nama atau nomor KTP untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi.
Menggunakan Aplikasi Android:
Ada beberapa aplikasi Android yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3:
Baca Juga: ISO 45001 dalam Industri Farmasi: Panduan Penerapan yang Efektif untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesimpulan
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 memiliki peran penting dalam industri konstruksi. Dengan memiliki SKK Konstruksi ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda, serta mendapatkan pengakuan resmi dalam bidang konstruksi. SKK Konstruksi juga digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dan memenuhi persyaratan lelang proyek konstruksi. Pastikan Anda memahami batas kepemilikan, proses uji kompetensi, masa berlaku, syarat administrasi, dan syarat pengalaman yang diperlukan untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini.
Baca Juga: Cara ISO 45001 Membantu Mencegah Kecelakaan Kerja: Panduan Komprehensif
Dapatkan SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 dengan Mudah
Jika Anda ingin memperoleh SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 3 dengan mudah, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting. Gaivo Consulting membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi ini dengan cepat dan dalam cara yang legal. Anda dapat menghubungi kami melalui nomor +62813-9354-4270. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan kami siap membantu Anda.
Alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.