Cindy
1 day agoSKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Dapatkan pemahaman lengkap mengenai SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2, perannya, manfaatnya, syarat administrasi, uji kompetensi, masa berlaku, dan cara cek keasliannya. Pelajari juga batas kepemilikan, biaya, dan cara mudah mendapatkannya.
Dapatkan pemahaman lengkap mengenai SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2, perannya, manfaatnya, syarat administrasi, uji kompetensi, masa berlaku, dan cara cek keasliannya. Pelajari juga batas kepemilikan, biaya, dan cara mudah mendapatkannya.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Elektronik dan Teknologi: Mengoptimalkan Kualitas dan Keamanan
Apa itu SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Elektronik dan Teknologi - Manfaat dan Implementasi
Tugas dan Tanggung Jawab
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 memegang peran penting dalam industri konstruksi. Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang vital dalam menjaga kualitas, keamanan, dan keselamatan proyek konstruksi. Dengan memiliki sertifikasi ini, mereka diharapkan mampu:
- Melakukan perencanaan dan perancangan pekerjaan jalan dan jembatan dengan akurat.
- Memastikan bahwa semua gambar dan desain mematuhi standar teknis yang berlaku.
- Mengawasi pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana dan spesifikasi.
- Menjamin keamanan dan kualitas konstruksi jalan dan jembatan.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Manufaktur Umum: Manfaat, Implementasi, dan Tantangan
Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Manfaat dan kegunaan SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 sangatlah besar. Dengan sertifikasi ini, Anda akan merasakan:
Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi
Sertifikasi ini membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam industri konstruksi. Ini akan meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda sebagai Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2.
Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi
SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam bidang ini. Ini juga menjadi bukti bahwa Anda telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 dapat menjadi syarat untuk mendapatkan jabatan tertentu, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU
SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha). Dengan memiliki SKK ini, perusahaan Anda akan lebih diakui dalam tender proyek konstruksi.
Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi
SKK Konstruksi juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan saat Anda mengikuti lelang proyek konstruksi. Ini membuktikan bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Manufaktur Umum - Manfaat dan Implementasi
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:
- Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
- Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
- Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2 dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Makanan dan Minuman - Manfaat, Implementasi, dan Keberlanjutan
Batas Kepemilikan SKK Konstruksi
Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
- Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
- Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Makanan dan Minuman: Panduan Lengkap
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:
- Uji tulis
- Uji praktik atau observasi lapangan
- Wawancara
Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Farmasi - Panduan Lengkap
Masa Berlaku SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Farmasi: Keuntungan dan Implementasi
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Masa berlaku SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Otomotif - Panduan Lengkap
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2, Anda harus memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
- Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
- NPWP
- Photo terbaru
- Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
- Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 lama
Baca Juga: Tukang Las Bawah Laut (Underwater Welder): Kerja 2 Jam, Gajinya Bisa Rp 5 Juta/Hari
Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Untuk menentukan jenjang SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 yang sesuai, Anda harus memenuhi syarat pengalaman berdasarkan pendidikan Anda:
Jenjang 1
Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman, jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman.
Jenjang 2
Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman, jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman, jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman.
Jenjang 3
Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman, jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman, jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman.
Jenjang 4
Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman, jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman, jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman.
Jenjang 5
Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman, jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman, jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman, jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman.
Jenjang 6
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman, jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman, jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman, jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman.
Jenjang 7
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman, jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman, jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun.
Jenjang 8
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun, jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman.
Jenjang 9
Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman, jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun, jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman.
Baca Juga: ISO 45001: Meningkatkan Produktivitas melalui Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja
Biaya SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Untuk mengetahui informasi biaya terbaru SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.
Baca Juga: Pentingnya Penyelidikan dan Pembelajaran dari Insiden Keselamatan: Meningkatkan Kinerja dan Keselamatan di Tempat Kerja
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2
Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2:
Menggunakan Website cekskk.com
Anda dapat memeriksa keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 dengan mengunjungi website cekskk.com dan memasukkan nama atau nomor KTP Anda.
Menggunakan Aplikasi Android
Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2. Berikut adalah beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:
SKK LPJK Scanner
Anda dapat mengunduh aplikasi SKK LPJK Scanner di Playstore.
SKK Scanner 2022
Anda juga dapat mengunduh aplikasi SKK Scanner 2022 di Playstore.
Scanner Jasa Konstruksi
Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi juga dapat Anda unduh di Playstore.
Jakontrust.com
Website Jakontrust.com juga merupakan salah satu cara untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2.
Baca Juga: Menerapkan ISO 45001 di Organisasi Non-Pemerintah: Tantangan dan Peluang untuk Keberhasilan Operasional
Kesimpulan
SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 adalah sertifikasi penting dalam bidang konstruksi. Dengan memiliki sertifikasi ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda, serta mendapatkan pengakuan resmi sebagai tenaga ahli di bidang ini. Selain itu, SKK Konstruksi juga digunakan dalam berbagai proses perizinan dan lelang proyek konstruksi. Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 tahun, dan Anda wajib memperpanjangnya sebelum habis masa berlakunya. Untuk memperoleh SKK Konstruksi, Anda harus memenuhi syarat administrasi dan pengalaman yang sesuai dengan jenjang yang Anda pilih. Untuk informasi biaya dan pengecekan keaslian, Anda dapat menghubungi kami.
Baca Juga: Manfaat dan Risiko Teknologi dalam Keselamatan Kerja: Panduan Lengkap
Dapatkan SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 dengan Mudah
Anda dapat memperoleh SKK Konstruksi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Jenjang 2 dengan mudah melalui layanan Gaivo Consulting. Kami membantu Anda mendapatkan sertifikasi ini dengan cepat dan dalam cara yang legal. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dapatkan keunggulan bersama kami.