SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 dalam industri konstruksi, peran dan manfaatnya, serta langkah-langkah mendapatkannya.

Pelajari pentingnya SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 dalam industri konstruksi, peran dan manfaatnya, serta langkah-langkah mendapatkannya.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9?

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Tugas dan Tanggung Jawab

SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 memiliki peran yang penting dalam industri konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk menilai kegagalan bangunan jalan layang dan jembatan jenjang 9. Tugas mereka meliputi:

  • Menganalisis struktur bangunan untuk mendeteksi kegagalan dan potensi risiko.
  • Mengidentifikasi masalah struktural yang mungkin timbul dan memberikan solusi untuk perbaikan.
  • Melakukan inspeksi berkala terhadap bangunan jalan layang dan jembatan jenjang 9.
  • Membuat laporan penilaian kegagalan bangunan dan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Memiliki SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 memberikan sejumlah keuntungan penting dalam dunia konstruksi:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja dalam industri konstruksi. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang evaluasi struktural dan pemahaman yang mendalam tentang standar keselamatan.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi merupakan pengakuan resmi atas kemampuan dan kompetensi seseorang dalam menilai kegagalan bangunan. Ini adalah bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 dapat digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri konstruksi. Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sumber daya yang kompeten untuk mengevaluasi kegagalan struktural.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 juga diperlukan dalam proses lelang proyek konstruksi. Ini memberikan keyakinan kepada pihak lelang bahwa kontraktor memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki masalah struktural yang mungkin timbul selama proyek berlangsung.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:

Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator terdiri dari Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 lama
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Syarat pengalaman untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 berbeda berdasarkan jenjang kualifikasi:

Jenjang 1:

Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman.

Jenjang 2:

Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman.

Jenjang 3:

Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman.

Jenjang 4:

Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman.

Jenjang 5:

Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman.

Jenjang 6:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman.

Jenjang 7:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun.

Jenjang 8:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun. Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman.

Jenjang 9:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun. Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman.

Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Biaya SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Industri Konstruksi Diramal Paling Cepat Pulih Usai Corona

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 dengan beberapa cara:

Menggunakan Website cekskk.com:

Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi cekskk.com. Selanjutnya, masukkan nama atau nomor KTP Anda untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi.

Menggunakan Aplikasi Android:

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:

  • SKK LPJK Scanner - Download di Playstore
  • SKK Scanner 2022 - Download di Playstore
  • Scanner Jasa Konstruksi - Download di Playstore
  • Jakontrust.com - kunjungi situs web jakontrust.com
Baca Juga: Mengintip Persiapan Industri Konstruksi Hadapi New Normal

Kesimpulan

Dalam dunia konstruksi, SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 memiliki peran yang sangat penting. Ini membantu memastikan bahwa tenaga kerja di bidang ini memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kualitas proyek konstruksi. Dengan memahami persyaratan, proses, dan manfaat SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk sukses dalam industri konstruksi.

Baca Juga: RI Gencar Bangun Infrastruktur, Kualitas Material Jadi Sorotan

Dapatkan SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 dengan mudah

Kami, Gaivo Consulting, siap membantu Anda memperoleh SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9 dengan mudah dan cepat secara legal. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.

Demikianlah informasi mengenai SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berkecimpung dalam industri konstruksi.