SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8? Bagaimana cara memperolehnya? Dan mengapa penting dalam dunia konstruksi? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8? Bagaimana cara memperolehnya? Dan mengapa penting dalam dunia konstruksi? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8?

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Tugas dan Tanggung Jawab

SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 memegang peran penting dalam dunia konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, Anda diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang teknik jalan dan tanggung jawab yang melekat padanya.

Sebagai pemegang SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8, berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang Anda akan emban:

  • Memastikan perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi jalan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Mengawasi kualitas material yang digunakan dalam proyek konstruksi jalan.
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja selama proses konstruksi berlangsung.
  • Mengelola anggaran dan sumber daya proyek secara efisien.
Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi juga membawa sejumlah manfaat bagi individu yang memilikinya. Mari kita bahas beberapa keuntungannya:

1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 akan meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda dalam mengelola proyek konstruksi jalan. Anda akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang teknik jalan, yang dapat diterapkan dalam proyek-proyek nyata.

2. Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

Sertifikat ini juga berfungsi sebagai pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam bidang konstruksi jalan. Hal ini dapat menjadi modal penting dalam membangun karir Anda di industri ini.

3. Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan jabatan tertentu, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).

4. Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

Jika Anda berencana untuk mendirikan sebuah badan usaha jasa konstruksi, SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Bagi individu atau perusahaan yang ingin mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 seringkali menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa Anda memiliki kemampuan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk proyek-proyek konstruksi tersebut.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:

Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator terdiri dari Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi; Permohonan baru, Perpanjangan, dan atau Kenaikan Jenjang.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Berikut adalah daftar persyaratan tersebut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 lama
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Untuk menentukan jenjang yang sesuai dengan SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8, Anda perlu memenuhi persyaratan pengalaman kerja. Berdasarkan aturan berikut:

Jenjang 1:

Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman.

Jenjang 2:

Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman.

Jenjang 3:

Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman.

Jenjang 4:

Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman. SMA minimal 6 tahun pengalaman.

Jenjang 5:

Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman.

Jenjang 6:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman.

Jenjang 7:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun.

Jenjang 8:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun. Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman.

Jenjang 9:

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman. jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun. Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman.

Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Biaya SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Untuk mengetahui informasi biaya terbaru SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Industri Konstruksi Diramal Paling Cepat Pulih Usai Corona

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8 dengan beberapa cara:

Melalui Website:

Gunakan website cekskk.com dan masukkan nama atau nomor KTP untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Anda.

Melalui Aplikasi Android:

Ada beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan untuk cek keaslian SKK Konstruksi:

  • SKK LPJK Scanner - Download di Playstore
  • SKK Scanner 2022 - Download di Playstore
  • Scanner Jasa Konstruksi - Download di Playstore
  • Jakontrust.com - Kunjungi situs web jakontrust.com
Baca Juga: Mengintip Persiapan Industri Konstruksi Hadapi New Normal

Kesimpulan

Dengan memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Jalan Jenjang 8, Anda dapat meningkatkan kompetensi Anda dalam bidang konstruksi, mengakui kemampuan Anda secara resmi, mendapatkan jabatan tertentu, dan memenuhi persyaratan untuk lelang proyek konstruksi. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan melakukan perpanjangan sesuai dengan masa berlaku SKK Konstruksi Anda. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses perolehan SKK Konstruksi, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di +62813-9354-4270.