SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Pelajari tentang SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8, tugas, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan syarat administrasi. Dapatkan SKK Konstruksi dengan Gaivo Consulting.

Pelajari tentang SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8, tugas, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan syarat administrasi. Dapatkan SKK Konstruksi dengan Gaivo Consulting.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8?

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Tugas dan Tanggung Jawab

SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 memiliki peran yang sangat penting dalam industri konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk:

  • Menilai dan mengawasi proyek konstruksi yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.
  • Memastikan bahwa proyek-proyek tersebut mematuhi standar hijau dan berkelanjutan.
  • Melakukan penilaian terhadap dampak lingkungan dari proyek konstruksi.
  • Mengembangkan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi energi dan penggunaan sumber daya alam dalam proyek.
Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Mempunyai SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam industri konstruksi. Dengan sertifikasi ini, Anda dapat membuktikan kemampuan Anda dalam menilai proyek-proyek hijau.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda sebagai ahli dalam penilaian bangunan hijau. Ini adalah bukti konkret bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memahami dan mengelola proyek berkelanjutan.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 juga digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi. Ini termasuk menjadi PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), atau PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi juga merupakan salah satu dokumen persyaratan pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri konstruksi. Dengan memiliki sertifikasi ini, Anda dapat membuka peluang bisnis yang lebih luas dalam industri konstruksi.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Bukan hanya untuk pembuatan SBU, SKK Konstruksi juga digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam lelang proyek konstruksi. Ini akan memberikan Anda keunggulan kompetitif dalam mendapatkan proyek-proyek konstruksi yang berfokus pada keberlanjutan.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki kualifikasi sebagai berikut:

Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator terdiri dari; Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi; Permohonan baru, Perpanjangan, dan atau Kenaikan Jenjang.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 lama
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Syarat SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8:

Jenjang 8:

  • Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman.
  • Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun.
  • Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman.
Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Biaya SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Untuk informasi terkini mengenai biaya SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Industri Konstruksi Diramal Paling Cepat Pulih Usai Corona

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Menggunakan website cekskk.com

Anda dapat memeriksa keaslian SKK Konstruksi dengan mudah melalui website cekskk.com. Cukup masukkan nama atau nomor KTP Anda untuk melakukan pengecekan.

Menggunakan aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk cek keaslian SKK Konstruksi:

Baca Juga: Mengintip Persiapan Industri Konstruksi Hadapi New Normal

Kesimpulan

SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 adalah sertifikat kompetensi yang penting dalam dunia konstruksi. Dengan memiliki SKK ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda, serta mendapatkan pengakuan resmi. Selain itu, SKK ini dapat digunakan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam bidang konstruksi dan memenuhi persyaratan dalam proses lelang proyek konstruksi.

Baca Juga: RI Gencar Bangun Infrastruktur, Kualitas Material Jadi Sorotan

Dapatkan SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 dengan Mudah

Jika Anda ingin memperoleh SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 dengan mudah dan cepat secara legal, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh SKK Konstruksi dengan proses yang lebih lancar dan cepat.

Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami dan memulai langkah Anda menuju SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8 yang akan membuka peluang baru dalam karir Anda di dunia konstruksi.