SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9. Apa itu SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, tugas dan tanggung jawab, keuntungan memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, batas kepemilikan SKK Konstruksi, uji kompetensi, masa berlaku, syarat administrasi, syarat pengalaman, biaya, cara cek keaslian, dan bagaimana mendapatkannya dengan mudah.

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9. Apa itu SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, tugas dan tanggung jawab, keuntungan memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, batas kepemilikan SKK Konstruksi, uji kompetensi, masa berlaku, syarat administrasi, syarat pengalaman, biaya, cara cek keaslian, dan bagaimana mendapatkannya dengan mudah.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Muda Perencana Irigasi Jenjang 7
SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 - Informasi Lengkap

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 adalah sertifikat kompetensi kerja yang memiliki peranan penting dalam industri konstruksi. Sertifikat ini merupakan bukti kemampuan dan kompetensi dalam bidang keselamatan jalan dalam konteks jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan jasa pengawas konstruksi (konsultan). Sertifikat ini juga menggantikan istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan), yang kini dikenal dengan istilah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Pada tahun 2021, terjadi transisi bagi perusahaan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). SKA (Sertifikat Keahlian) atau SKT (Sertifikat Keterampilan) berubah istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Hal ini merupakan bagian dari standar perizinan berusaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9?

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 adalah sertifikat kompetensi kerja yang memberikan pengakuan atas kemampuan dan kualifikasi seseorang dalam bidang keselamatan jalan pada tingkat ahli. Sertifikat ini memungkinkan pemegangnya untuk memiliki pengetahuan mendalam dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola keselamatan jalan dalam proyek konstruksi. Dengan memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, Anda diakui sebagai ahli dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko keselamatan jalan dalam berbagai proyek konstruksi.

Selain itu, SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 juga memberikan pemahaman yang mendalam tentang standar, regulasi, dan praktik terbaik dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman di lokasi konstruksi. Ini termasuk penerapan langkah-langkah pencegahan kecelakaan, pengelolaan lalu lintas konstruksi, penggunaan peralatan keselamatan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga keselamatan dan kesehatan selama pelaksanaan proyek konstruksi.

Pentingnya SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 terletak pada perannya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja, mencegah kecelakaan dan insiden yang tidak diinginkan, serta memastikan bahwa proyek konstruksi berjalan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: KK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Jenjang 6

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagai pemegang SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, Anda memiliki tanggung jawab yang penting dalam proyek-proyek konstruksi. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang biasanya terkait dengan posisi ini:

Mengidentifikasi Risiko Keselamatan Jalan

Anda akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi risiko keselamatan jalan di lokasi konstruksi. Ini melibatkan penilaian terhadap faktor-faktor seperti kondisi lalu lintas, lingkungan kerja, penggunaan peralatan berat, dan aktivitas konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan.

Mengembangkan Rencana Keselamatan

Anda perlu mengembangkan rencana keselamatan jalan yang komprehensif untuk setiap proyek konstruksi. Rencana ini harus mencakup langkah-langkah pencegahan, protokol darurat, pengaturan lalu lintas, zona pengamanan, dan tindakan yang harus diambil dalam situasi yang berpotensi berbahaya.

Koordinasi dengan Tim Proyek

Sebagai ahli keselamatan jalan, Anda akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk manajemen proyek, pekerja lapangan, pengawas, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman yang jelas tentang protokol keselamatan dan penerapan yang konsisten.

Pengawasan dan Pemantauan

Anda harus memantau pelaksanaan rencana keselamatan, mengawasi praktik kerja di lapangan, dan memastikan bahwa pekerja dan kontraktor mengikuti pedoman keselamatan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran atau situasi berbahaya, Anda perlu segera mengambil tindakan korektif.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Madya Jenjang 5

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 membawa sejumlah keuntungan bagi individu dalam industri konstruksi. Beberapa manfaat utama termasuk:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Dengan mendapatkan sertifikat ini, Anda akan meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam bidang keselamatan jalan. Ini akan membuka peluang untuk berkontribusi dalam proyek-proyek konstruksi yang lebih kompleks dan menantang.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 adalah pengakuan resmi atas kemampuan Anda dalam mengelola keselamatan jalan. Ini menjadi bukti bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman di sektor konstruksi.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

Sertifikat ini dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek konstruksi. Sebagai contoh, Anda dapat menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU) atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dengan memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam jasa konstruksi. Sertifikat ini membuktikan kompetensi perusahaan Anda dalam mengelola proyek konstruksi dengan fokus pada keselamatan jalan.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Dalam proses lelang proyek konstruksi, memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 dapat memberikan nilai tambah pada penawaran Anda. Pemberi proyek akan melihat bahwa Anda memiliki keahlian khusus dalam mengelola aspek keselamatan yang sangat penting dalam proyek tersebut.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Jenjang 7

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki klasifikasi dan sub klasifikasi sebagai berikut:

  • Jenjang 7: Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
  • Jenjang 8: Ahli Madya Keselamatan Konstruksi
  • Jenjang 9: Ahli Utama Keselamatan Konstruksi

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan Jenjang 9

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kualifikasinya:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Jenjang 6

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Proses mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 melibatkan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Uji kompetensi mencakup beberapa metode, antara lain:

  • Uji Tulis
  • Uji Praktik atau Observasi Lapangan
  • Wawancara

Uji kompetensi dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi, termasuk permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Teknisi Jembatan Rangka Baja Utama Jenjang 6

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: Berapa Tahun Masa Berlaku SKK Konstruksi LPJK? Pelajari selengkapnya

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, Anda perlu memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada kegiatan profesi berkelanjutan (PKB).

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: Apa perbedaan SKT dan SKK LPJK? - Panduan Lengkap

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, Anda perlu memenuhi syarat administrasi yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Foto terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *

Khusus untuk perpanjangan, Anda juga harus melampirkan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9 yang lama.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: Apa perbedaan Ska dan SKK? Perbandingan Lengkap

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, syarat pengalaman berbeda berdasarkan jenjang kualifikasi:

  • Jenjang 1: Jika Anda lulusan SD, maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Non Pendidikan, maka minimal 2 tahun pengalaman.
  • Jenjang 2: Jika Anda lulusan SMK, maka minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA, minimal 1 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SD, minimal 2 tahun pengalaman.
  • Jenjang 3: Jika Anda lulusan D1/SMK Plus, minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK, minimal 3 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA, minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SD, minimal 5 tahun pengalaman.
  • Jenjang 4: Jika Anda lulusan D2, minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1/SMK, minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK, minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA, minimal 6 tahun pengalaman.
  • Jenjang 5: Jika Anda lulusan D3, minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2, minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1/SMK, minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMK, minimal 10 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan SMA, minimal 12 tahun pengalaman.
  • Jenjang 6: Jika Anda lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D3, minimal 4 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D2, minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan D1, minimal 12 tahun pengalaman.
  • Jenjang 7: Jika Anda lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, minimal 2 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan, minimal 0 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi, minimal 0 tahun pengalaman.
  • Jenjang 8: Jika Anda lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, minimal 12 tahun. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi, minimal 10 tahun. Jika Anda lulusan Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, minimal 0 tahun pengalaman.
  • Jenjang 9: Jika Anda lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, minimal 12 tahun pengalaman. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi, minimal 10 tahun pengalaman. Jika lulusan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, minimal 8 tahun pengalaman. Jika Anda lulusan Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis, minimal 2 tahun pengalaman.
SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Madya Jenjang 5

Biaya SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai biaya SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, Anda dapat mengunjungi situs resmi LPJK atau LSP yang terkait. Biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi.

SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9
Baca Juga: SKK Konstruksi Teknisi Jembatan Rangka Baja Madya Jenjang 5

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9

Untuk memastikan keaslian SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, Anda dapat melakukan aplikasi berikut:

Dengan memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan Jenjang 9, Anda akan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan dalam industri konstruksi. Sertifikat ini tidak hanya membuktikan kemampuan Anda sebagai ahli dalam keselamatan jalan, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam memastikan bahwa proyek-proyek konstruksi berjalan dengan aman dan sesuai standar yang ditetapkan.