Cindy
1 day agoSIUJK
Gambar SIUJK
SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan. Khususnya perusahaan-perusahaan yang akan mengikuti tender. SIUJK juga dapat mengurangi beban biaya PPH 23 terhadap perusahaan. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini dibuat sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi. Apakah itu di lingkungan pemerintah, BUMN atau non pemerintahan.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah untuk perusahaan sehingga perusahaan tersebut dapat melakukan usaha di bidang jasa konstruksi. Apakah perusahaan itu sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor), sebagai perencana konstruksi (konsultan), ataupun sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan). Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi.
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di negara Indonesia IUJK dapat terbagi menjadi:
- SIUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan): Golongan besar ( B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K1)
- SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor): Golongan besar (B2 & B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K3, K2 & K1)
- SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan): Golongan besar (B1), Golongan menengah (M1) dan Golongan kecil (K1)
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Grade 1 s.d 7.
- Grade 1 dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha.
- Grade 2, Grade 3 dan Grade 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT.
- Grade 5 ke atas harus berbentuk PT.
Persyarat Pengurusan SIUJK :
-
Legal Umum UsahaTerdiri dari photocopy:- Akte- TDP- Struktur Organisasi- Neraca Keuangan- SPT Tahunan/Bulanan minimum 3 (tiga) bulan terakhir
- SKA & KTA Asli
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU) asli yang masih berlaku
- Photo Kantor
- Photo Ruangan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
- Phototocopy BPJSTK dan BPJS Kesehatan Perusahaan