SIO (Surat Izin Operator) Kemnaker
Cindy
1 day ago

SIO (Surat Izin Operator) Kemnaker

SIO (Surat Izin Operator) Kemnaker

Gambar SIO (Surat Izin Operator) Kemnaker

Surat Izin Operator ini di keluarkan oleh lembaga pemerintah yakni Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Fungsinya sebagai lisensi atau sertifikasi bagi operator alat berat dan dikatakan layak mengoperasikan alat tersebut. Adanya sertifikat ini menunjang keselamatan kerja dan dan meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Lalu jenis alat berat apa saja yang harus memiliki Surat Izin Operator ?

  1. Operator Excavator
  2. Operator Forklift
  3. Operator Crane
  4. Operator Hoist
  5. Operator Loader
  6. Operator Dump Truck
  7. Operator Gondola
  8. Operator Rigger/Juru Ikat
  9. Dan beberapa operator alat berat lainnya

Peraturan Pemerintah

Pemerintah pun telah mengatur Undang-undang tentang SIO alat berat tersebut pada PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985. Adanya PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985 bertujuan untuk adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat / Angkat dan pesawat Angkut. Selain itu, saat ini banyak perusahaan yang membutuhkan SIO Alat berat ini sebagai syarat melampirkan lamaran pekerjaan.

Masa Berlaku SIO

Masa berlakunya adalah 5 tahun sejak di terbitkan. Jika sudah dalam jangka waktu 5 tahun, maka SIO kemenaker dapat di perpanjang kembali ke lembaga yang mengurus sertifikasi tersebut. Dalam pengurusan Surat Izin Operator Kemenaker yang di dapatkan adalah SIO, Sertifikat dan Buku Kerja. Buku kerja sendiri berguna untuk merekap pekerjaan yang dilakukan oleh operator selama menggunakan alat berat pesawat angkat dan angkut.

Syarat Dokumen Pengurusan

Untuk syarat dokumen pengurusan Surat Izin Operator alat berat yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :

  • Scan Kartu Tanda Penduduk
  • Scan Ijasah
  • Scan NPWP
  • Dan beberapa berkas lainnya