SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTU
Cindy
1 day ago

SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTU

Pelajari tentang SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) untuk JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTU. Dapatkan informasi lengkap mengenai proses, manfaat, kualifikasi, dan langkah-langkahnya

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (PLTU)

Apakah Anda tertarik untuk memperdalam pengetahuan Anda tentang SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) untuk JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTU? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep, manfaat, persyaratan, dan tahapan proses SBUJPTL secara mendalam.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTU

1. Pengenalan SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBUJPTL merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Ini adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik, khususnya dalam bidang pembangkitan tenaga listrik (PLTU). Sertifikat ini adalah bukti bahwa badan usaha tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan layanan dalam bidang tersebut.

SBUJPTL diperlukan untuk memastikan bahwa badan usaha memiliki kemampuan teknis dan profesional yang memadai dalam menjalankan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan, keamanan, dan keandalan dalam pengoperasian instalasi tenaga listrik.

Badan usaha yang ingin mengoperasikan instalasi tenaga listrik dalam bidang pembangkitan tenaga listrik (seperti PLTU) perlu memenuhi persyaratan tertentu dan melalui proses evaluasi yang ketat untuk memperoleh SBUJPTL.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

2. Dasar Hukum SBUJPTL

2.1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan dasar hukum yang mengatur berbagai aspek pembangunan usaha di Indonesia. Dalam konteks SBUJPTL, UU ini memberikan kerangka kerja untuk penyelenggaraan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) serta memberikan dasar hukum untuk pengaturan perizinan usaha.

URL: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

2.2. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan di bidang energi dan sumber daya mineral. PP ini memiliki peran penting dalam menetapkan persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor ESDM, termasuk dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

URL: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161855/pp-no-25-tahun-2021

2.3. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga memiliki kaitan dengan SBUJPTL. PP ini mengatur tentang perizinan berusaha secara umum, termasuk perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral.

URL: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176386/PP_Nomor_5_Tahun_2021.pdf

2.4. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mengatur tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. Peraturan ini menjadi panduan dalam proses perizinan dan penerbitan SBUJPTL.

URL: https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permen%20ESDM%20No.%2012%20Tahun%202021.pdf

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

3. Manfaat Memiliki SBUJPTL

Mendapatkan SBUJPTL memiliki berbagai manfaat penting bagi badan usaha yang ingin menjalankan jasa penunjang tenaga listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik, khususnya sub bidang PLTU:

  • Legalitas dan Pengakuan: SBUJPTL adalah bukti legalitas dan pengakuan resmi atas kualifikasi dan kompetensi badan usaha dalam menyediakan layanan penunjang tenaga listrik.
  • Persyaratan Kualifikasi: Badan usaha dapat memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh peraturan terkait penyelenggaraan di bidang ESDM.
  • Kompetensi Ahli: SBUJPTL menunjukkan bahwa badan usaha memiliki tenaga ahli dengan kompetensi yang teruji dalam bidang pembangkitan tenaga listrik.
  • Kepercayaan Pelanggan: Pelanggan cenderung lebih percaya dan yakin terhadap layanan yang diberikan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat SBUJPTL.
Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

4. Proses Perolehan SBUJPTL

Proses perolehan SBUJPTL melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh badan usaha yang ingin menjalankan jasa penunjang tenaga listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik (PLTU). Berikut tahapan umumnya:

  1. Persiapkan Tenaga Ahli: Memastikan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dan telah memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  2. Tentukan Bidang dan Sub Bidang: Menentukan bidang dan sub bidang spesifik yang akan dijalankan oleh badan usaha.
  3. Tentukan Kualifikasi Perusahaan: Menentukan kualifikasi perusahaan berdasarkan parameter seperti nilai kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan.
  4. Persyaratan Dokumen: Melengkapi dan mengajukan persyaratan dokumen administratif dan teknis yang diperlukan.
  5. Evaluasi dan Verifikasi: Proses evaluasi dan verifikasi dokumen serta kompetensi tenaga ahli yang dilakukan oleh pihak berwenang.
  6. Penerbitan SBUJPTL: Setelah melalui evaluasi dan memenuhi persyaratan, badan usaha akan memperoleh SBUJPTL sebagai bukti legalitas dan kualifikasi.
Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

5. Kualifikasi SBUJPTL untuk PLTU

5.1. Kualifikasi Kecil

Untuk kualifikasi SBUJPTL dalam sub bidang PLTU dengan kategori Kecil, badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Nilai Kekayaan Bersih: 50 juta hingga 2 miliar.
  • Batas Nilai Satu Pekerjaan: Maksimal 2.5 miliar.
  • Penanggung Jawab Teknik (PJT): Minimal 1 orang dengan kompetensi level 5.
  • Tenaga Teknik (TT): Minimal 1 orang dengan kompetensi level 3.

5.2. Kualifikasi Menengah

Untuk kualifikasi SBUJPTL dalam sub bidang PLTU dengan kategori Menengah, badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Nilai Kekayaan Bersih: Lebih dari 2 miliar hingga 25 miliar.
  • Batas Nilai Satu Pekerjaan: Maksimal 50 miliar.
  • Penanggung Jawab Teknik (PJT): Minimal 1 orang dengan kompetensi level 5.
  • Tenaga Teknik (TT): Minimal 2 orang dengan kompetensi level 3.

5.3. Kualifikasi Besar

Untuk kualifikasi SBUJPTL dalam sub bidang PLTU dengan kategori Besar, badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Nilai Kekayaan Bersih: Lebih dari 25 miliar.
  • Batas Nilai Satu Pekerjaan: Tidak terbatas.
  • Penanggung Jawab Teknik (PJT): Minimal 1 orang dengan kompetensi level 5.
  • Tenaga Teknik (TT): Minimal 3 orang dengan kompetensi level 3.
Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

6. Membangun Kualifikasi Tenaga Ahli (Serkom)

Proses perolehan SBUJPTL juga melibatkan pembangunan kualifikasi tenaga ahli yang disebut sebagai Serkom (Sertifikasi Kompetensi). Serkom ini merupakan sertifikasi kompetensi yang diperlukan bagi tenaga ahli teknik listrik yang ingin terlibat dalam jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikasi ini merupakan persyaratan penting sebelum memulai proses perolehan SBUJPTL.

Tenaga ahli harus memiliki sertifikat kompetensi yang telah terakreditasi oleh Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Serkom atau SKTTK ini juga menjadi persyaratan dalam mengajukan SBUJPTL dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Baca Juga: proyek-langgar-psbb-siap-siap-kena-denda-hingga-disegel" class="related-article-link text-blue">Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

7. Syarat Proses Perizinan SBUJPTL

7.1. Persyaratan Administratif

Untuk memproses perizinan SBUJPTL, badan usaha perlu memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Surat Permohonan: Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan.
  • Akta Pendirian: Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP badan usaha.
  • Laporan Keuangan: Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan.
  • Surat Keterangan Domisili: Surat Keterangan Domisili Terbaru.
  • Profil Badan Usaha: Profil badan usaha yang menjelaskan informasi umum dan sejarah perusahaan.
  • Struktur Organisasi: Struktur organisasi badan usaha / lembaga yang menunjukkan hierarki dan tanggung jawab.
  • Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT): Informasi identitas PJT dan TT yang akan terlibat dalam layanan.

7.2. Persyaratan Teknis

Di samping persyaratan administratif, badan usaha juga perlu memenuhi persyaratan teknis yang melibatkan tenaga ahli dan tenaga teknik. Persyaratan ini mencakup:

  • Penanggung Jawab Teknik: Memiliki tenaga PJT yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang diajukan.
  • Tenaga Teknik: Memiliki tenaga TT ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang diajukan.
  • Surat Penunjukan PJT dan TT: Surat penunjukan PJT dan TT untuk setiap subbidang usaha yang diajukan.
  • Daftar Riwayat Hidup: Daftar riwayat hidup PJT dan TT yang memberikan gambaran tentang pengalaman dan kualifikasi mereka.
Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

8. Kesimpulan

Dalam menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik, memiliki SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) Sub Bidang PLTU menjadi sangat penting. Sertifikat ini bukan hanya bukti legalitas, tetapi juga menunjukkan kompetensi dan kualifikasi badan usaha dalam menyediakan layanan yang berkualitas dalam industri energi. Dengan memahami proses, manfaat, dan persyaratan SBUJPTL, badan usaha dapat memastikan kepatuhan dan kemampuan dalam menjalankan layanan yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

9. Dapatkan Bantuan dari Gaivo Consulting

Jika Anda ingin memperoleh SBUJPTL dengan cara yang lebih mudah dan cepat, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Gaivo Consulting merupakan partner terpercaya dalam proses perizinan dan sertifikasi, termasuk SBUJPTL untuk Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTU. Dengan dukungan profesional dan pengalaman, Gaivo Consulting membantu Anda melewati tahapan perizinan dengan lebih efisien dan efektif. Hubungi kami melalui WhatsApp di +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.