Cindy
1 day agoSBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa
Pelajari tentang SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa. Temukan informasi mengenai manfaat, dasar hukum, kualifikasi, proses perolehan, dan persyaratan SBUJPTL dalam artikel ini.
Baca Juga: Panduan ISO 45001 di Industri Aerospace: Langkah-langkah Menuju Keamanan dan Kesehatan Kerja yang Optimal
SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa
Jika Anda tertarik untuk menjalankan usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa, maka SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah hal yang penting untuk dipahami. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai SBUJPTL, termasuk manfaat, dasar hukum, kualifikasi, proses perolehan, dan persyaratan yang perlu Anda ketahui. Mari kita jelajahi lebih lanjut!
Pengertian SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa
SBUJPTL merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Ini adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang beroperasi dalam sektor pembangkitan tenaga listrik, dengan fokus pada sub bidang PLTSa (Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa).
SBUJPTL adalah bukti bahwa badan usaha memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk memberikan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik. Dengan sertifikat ini, perusahaan membuktikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam industri kelistrikan.
Dasar Hukum SBUJPTL
Dasar hukum SBUJPTL dapat ditemukan dalam beberapa peraturan terkait, termasuk:
1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang ini membahas perizinan usaha berbasis risiko, termasuk di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). SBUJPTL menjadi bagian dari perizinan di sektor ini.
2. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM
Peraturan Pemerintah ini membahas tata cara penyelenggaraan di sektor ESDM, termasuk persyaratan untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
3. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, yang menjadi dasar perolehan SBUJPTL.
4. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Peraturan Menteri ESDM ini mengatur tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk di dalamnya SBUJPTL.
Manfaat Memiliki SBUJPTL di Bidang PLTSa
SBUJPTL membawa berbagai manfaat bagi badan usaha yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa. Beberapa manfaatnya meliputi:
- Legitimasi: Dengan SBUJPTL, badan usaha mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah terkait kualifikasi dan kemampuan dalam memberikan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
- Kredibilitas: Sertifikat ini meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya.
- Peluang Bisnis: Memiliki SBUJPTL membuka peluang untuk mengikuti tender atau proyek di bidang PLTSa yang membutuhkan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
- Kepercayaan: Dengan sertifikat ini, perusahaan dapat membangun kepercayaan karena telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh regulasi.
SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa dan Kualifikasi
Untuk memperoleh SBUJPTL, badan usaha harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan. Kualifikasinya dibagi menjadi tiga skala: Kecil, Menengah, dan Besar.
1. Kualifikasi Skala Kecil
- Nilai kekayaan bersih: 50 juta hingga 2 miliar.
- Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 2.5 miliar.
- Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
- Minimal 1 (satu) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.
2. Kualifikasi Skala Menengah
- Nilai kekayaan bersih: lebih dari 2 miliar hingga 25 miliar.
- Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 50 miliar.
- Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
- Minimal 2 (dua) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.
3. Kualifikasi Skala Besar
- Nilai kekayaan bersih (aset): lebih dari 25 miliar.
- Batas nilai satu pekerjaan: tak terbatas.
- Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
- Minimal 3 (tiga) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.
Tahapan Proses Perolehan SBUJPTL di Bidang PLTSa
Proses perolehan SBUJPTL melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan. Tahapan tersebut antara lain:
Persiapan Tenaga Ahli
Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dengan mengirimkan dokumen seperti ijazah, E KTP, pas foto, dan daftar riwayat hidup melalui email. Tenaga ahli akan mengikuti pembekalan dan ujian untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi minimal Level 3 sesuai dengan bidang sub bidang yang dikerjakan.
Tentukan Bidang dan Sub Bidang
Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan dalam jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik di PLTSa.
Tentukan Kualifikasi Perusahaan
Pastikan perusahaan memenuhi kualifikasi yang ditentukan berdasarkan ukuran perusahaan, nilai kekayaan bersih, dan jumlah tenaga ahli yang dimiliki.
Kirim dan Konsultasikan Persyaratan Dokumen
Kumpulkan dan kirimkan persyaratan dokumen perusahaan serta administrasi yang dibutuhkan. Lakukan konsultasi dengan pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Syarat Proses SBUJPTL di Bidang PLTSa
1. Persyaratan Administratif
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
- Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Terbaru
- Profil badan usaha
- Struktur organisasi badan usaha / lembaga
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
2. Persyaratan Teknis
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan TT (Tenaga Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Daftar riwayat hidup PJT dan TT
Kesimpulan
SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa memberikan manfaat besar bagi perusahaan dalam industri kelistrikan. Dengan dasar hukum yang jelas, kualifikasi yang diperlukan, dan proses yang terstruktur, perusahaan dapat memperoleh sertifikat ini dengan lebih mudah. Dukungan dari Gaivo Consulting dapat mempercepat dan menyederhanakan proses perolehan SBUJPTL, sehingga perusahaan dapat fokus pada memberikan pelayanan terbaik dalam pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Jika Anda ingin mendapatkan bantuan dalam perolehan SBUJPTL, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting melalui telepon atau WhatsApp di +62813-9354-4270. Kunjungi juga alamat kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.