SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang  Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa
Cindy
1 day ago

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa

Pelajari tentang SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa. Temukan informasi mengenai manfaat, dasar hukum, kualifikasi, proses perolehan, dan persyaratan SBUJPTL dalam artikel ini.

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang  Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LI
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM Jenjang 4
SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang  Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa

Jika Anda tertarik untuk menjalankan usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa, maka SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah hal yang penting untuk dipahami. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai SBUJPTL, termasuk manfaat, dasar hukum, kualifikasi, proses perolehan, dan persyaratan yang perlu Anda ketahui. Mari kita jelajahi lebih lanjut!

Pengertian SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa

SBUJPTL merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Ini adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang beroperasi dalam sektor pembangkitan tenaga listrik, dengan fokus pada sub bidang PLTSa (Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa).

SBUJPTL adalah bukti bahwa badan usaha memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk memberikan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik. Dengan sertifikat ini, perusahaan membuktikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam industri kelistrikan.

Dasar Hukum SBUJPTL

Dasar hukum SBUJPTL dapat ditemukan dalam beberapa peraturan terkait, termasuk:

1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang ini membahas perizinan usaha berbasis risiko, termasuk di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). SBUJPTL menjadi bagian dari perizinan di sektor ini.

Sumber

2. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM

Peraturan Pemerintah ini membahas tata cara penyelenggaraan di sektor ESDM, termasuk persyaratan untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Sumber

3. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, yang menjadi dasar perolehan SBUJPTL.

Sumber

4. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Peraturan Menteri ESDM ini mengatur tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk di dalamnya SBUJPTL.

Sumber

Manfaat Memiliki SBUJPTL di Bidang PLTSa

SBUJPTL membawa berbagai manfaat bagi badan usaha yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa. Beberapa manfaatnya meliputi:

  • Legitimasi: Dengan SBUJPTL, badan usaha mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah terkait kualifikasi dan kemampuan dalam memberikan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
  • Kredibilitas: Sertifikat ini meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya.
  • Peluang Bisnis: Memiliki SBUJPTL membuka peluang untuk mengikuti tender atau proyek di bidang PLTSa yang membutuhkan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
  • Kepercayaan: Dengan sertifikat ini, perusahaan dapat membangun kepercayaan karena telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh regulasi.

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa dan Kualifikasi

Untuk memperoleh SBUJPTL, badan usaha harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan. Kualifikasinya dibagi menjadi tiga skala: Kecil, Menengah, dan Besar.

1. Kualifikasi Skala Kecil

  • Nilai kekayaan bersih: 50 juta hingga 2 miliar.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 2.5 miliar.
  • Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
  • Minimal 1 (satu) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

2. Kualifikasi Skala Menengah

  • Nilai kekayaan bersih: lebih dari 2 miliar hingga 25 miliar.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 50 miliar.
  • Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
  • Minimal 2 (dua) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

3. Kualifikasi Skala Besar

  • Nilai kekayaan bersih (aset): lebih dari 25 miliar.
  • Batas nilai satu pekerjaan: tak terbatas.
  • Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
  • Minimal 3 (tiga) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

Tahapan Proses Perolehan SBUJPTL di Bidang PLTSa

Proses perolehan SBUJPTL melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan. Tahapan tersebut antara lain:

Persiapan Tenaga Ahli

Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dengan mengirimkan dokumen seperti ijazah, E KTP, pas foto, dan daftar riwayat hidup melalui email. Tenaga ahli akan mengikuti pembekalan dan ujian untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi minimal Level 3 sesuai dengan bidang sub bidang yang dikerjakan.

Tentukan Bidang dan Sub Bidang

Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan dalam jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik di PLTSa.

Tentukan Kualifikasi Perusahaan

Pastikan perusahaan memenuhi kualifikasi yang ditentukan berdasarkan ukuran perusahaan, nilai kekayaan bersih, dan jumlah tenaga ahli yang dimiliki.

Kirim dan Konsultasikan Persyaratan Dokumen

Kumpulkan dan kirimkan persyaratan dokumen perusahaan serta administrasi yang dibutuhkan. Lakukan konsultasi dengan pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Syarat Proses SBUJPTL di Bidang PLTSa

1. Persyaratan Administratif

  • Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  • Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru
  • Profil badan usaha
  • Struktur organisasi badan usaha / lembaga
  • Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)

2. Persyaratan Teknis

  • Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Surat penunjukan TT (Tenaga Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  • Daftar riwayat hidup PJT dan TT

Kesimpulan

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa memberikan manfaat besar bagi perusahaan dalam industri kelistrikan. Dengan dasar hukum yang jelas, kualifikasi yang diperlukan, dan proses yang terstruktur, perusahaan dapat memperoleh sertifikat ini dengan lebih mudah. Dukungan dari Gaivo Consulting dapat mempercepat dan menyederhanakan proses perolehan SBUJPTL, sehingga perusahaan dapat fokus pada memberikan pelayanan terbaik dalam pemeliharaan instalasi tenaga listrik.

Jika Anda ingin mendapatkan bantuan dalam perolehan SBUJPTL, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting melalui telepon atau WhatsApp di +62813-9354-4270. Kunjungi juga alamat kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.