SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang  Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang BESS
Cindy
1 day ago

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang BESS

Pelajari tentang SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang BESS. Temukan informasi mengenai dasar hukum, manfaat, kualifikasi, proses perolehan, dan persyaratan SBUJPTL dalam artikel ini.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang  Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang BESS

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Sub Bidang BESS

Jika Anda berminat menjalankan bisnis di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang BESS (Battery Energy Storage System), maka memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Sub Bidang BESS adalah hal yang penting untuk dipahami. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai SBUJPTL, termasuk dasar hukum, manfaat, kualifikasi, proses perolehan, dan persyaratan yang diperlukan. Mari kita jelajahi topik ini lebih lanjut!

Pengertian SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Sub Bidang BESS

SBUJPTL merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat ini diberikan kepada badan usaha yang beroperasi di sektor pembangkitan tenaga listrik, khususnya pada sub bidang BESS atau Battery Energy Storage System. SBUJPTL adalah bukti bahwa badan usaha tersebut memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk memberikan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik dengan fokus pada teknologi penyimpanan energi baterai.

Dengan SBUJPTL, perusahaan membuktikan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam industri kelistrikan, terutama dalam bidang BESS yang berkaitan dengan penyimpanan energi baterai.

Dasar Hukum SBUJPTL

SBUJPTL memiliki dasar hukum yang mengatur proses perolehannya. Dasar hukum ini termasuk:

1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang ini membahas perizinan usaha berbasis risiko, termasuk di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). SBUJPTL merupakan salah satu perizinan yang diatur dalam UU ini.

Sumber

2. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan di sektor ESDM, termasuk persyaratan untuk perizinan seperti SBUJPTL.

Sumber

3. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah ini mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, yang menjadi dasar perolehan SBUJPTL.

Sumber

4. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Peraturan Menteri ESDM ini mengatur tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk SBUJPTL.

Sumber

Manfaat Memiliki SBUJPTL di Bidang BESS

Miliki SBUJPTL di bidang BESS membawa berbagai manfaat bagi badan usaha Anda:

  • Legalitas: SBUJPTL menjadi bukti resmi bahwa perusahaan Anda memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam menyediakan jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik dengan fokus pada teknologi penyimpanan energi baterai.
  • Kredibilitas: Dengan sertifikat ini, kredibilitas perusahaan Anda dalam menyediakan layanan di bidang BESS akan lebih meningkat di mata pelanggan dan mitra bisnis.
  • Akses Pasar: SBUJPTL memungkinkan perusahaan Anda untuk lebih mudah memasuki pasar dan mengikuti tender di sektor pembangkitan tenaga listrik sub bidang BESS.
  • Keamanan: Kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki perusahaan Anda dapat memberikan jaminan bahwa layanan yang diberikan berkualitas dan aman.

Kualifikasi SBUJPTL di Bidang BESS

SBUJPTL memiliki kualifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar bisa memperolehnya. Kualifikasi ini terbagi menjadi tiga skala:

1. Kualifikasi Skala Kecil

  • Nilai kekayaan bersih: 50 juta hingga 2 miliar.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 2.5 miliar.
  • Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
  • Minimal 1 (satu) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

2. Kualifikasi Skala Menengah

  • Nilai kekayaan bersih: lebih dari 2 miliar hingga 25 miliar.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 50 miliar.
  • Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
  • Minimal 2 (dua) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

3. Kualifikasi Skala Besar

  • Nilai kekayaan bersih (aset): lebih dari 25 miliar.
  • Batas nilai satu pekerjaan: tak terbatas.
  • Minimal 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5.
  • Minimal 3 (tiga) orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

Tahapan Proses Perolehan SBUJPTL di Bidang BESS

Proses perolehan SBUJPTL melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan. Tahapan tersebut antara lain:

Persiapan Tenaga Ahli

Persiapkan tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dengan mengirimkan dokumen seperti ijazah, E KTP, pas foto, dan daftar riwayat hidup melalui email. Tenaga ahli akan mengikuti pembekalan dan ujian untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi minimal Level 3 sesuai dengan bidang sub bidang yang dikerjakan.

Tentukan Bidang dan Sub Bidang

Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan dalam jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik di bidang BESS.

Tentukan Kualifikasi Perusahaan

Pastikan perusahaan memenuhi kualifikasi yang ditentukan berdasarkan ukuran perusahaan, nilai kekayaan bersih, dan jumlah tenaga ahli yang dimiliki.

Kirim dan Konsultasikan Persyaratan Dokumen

Kumpulkan dan kirimkan persyaratan dokumen perusahaan serta administrasi yang dibutuhkan. Lakukan konsultasi dengan pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Syarat Proses SBUJPTL di Bidang BESS

1. Persyaratan Administratif

  • Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan.
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya).
  • Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan.
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru.
  • Profil badan usaha.
  • Struktur organisasi badan usaha / lembaga.
  • Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).

2. Persyaratan Teknis

  • Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
  • Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
  • Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
  • Surat penunjukan TT (Tenaga Teknik) untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.
  • Daftar riwayat hidup PJT dan TT.

Kesimpulan

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Sub Bidang BESS adalah langkah penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor pembangkitan tenaga listrik. Dengan dasar hukum yang jelas, manfaat yang signifikan, serta persyaratan dan proses yang terstruktur, perusahaan dapat memperoleh sertifikat ini untuk memberikan layanan terbaik dalam bidang BESS. Untuk membantu Anda dalam perolehan SBUJPTL, Gaivo Consulting siap memberikan bantuan. Hubungi kami melalui telepon atau WhatsApp di +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.