SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN
Cindy
1 day ago

SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di bidang JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK. Pahami manfaatnya, persyaratan, dan prosesnya. Hubungi Gaivo Consulting untuk bantuan cepat dan legal.

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jika Anda bergerak di bidang JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, khususnya pada sub-bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Nuklir (PLTN), Anda mungkin sudah akrab dengan istilah SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi detail mengenai SBUJPTL, manfaatnya, persyaratan yang harus dipenuhi, dan proses untuk memperolehnya. Jika Anda ingin memahami bagaimana mendapatkan SBUJPTL dengan lebih mudah dan cepat, Gaivo Consulting siap membantu. Dengan pengalaman dalam mengurus perizinan, kami akan memandu Anda melalui langkah-langkah yang diperlukan menuju legalitas yang tepat.

SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Baca Juga: Mengukur ROI Implementasi ISO 45001
SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN

Pendahuluan

SBUJPTL, atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, adalah bentuk pengakuan resmi terhadap kualifikasi dan kompetensi sebuah badan usaha di dalam industri ketenagalistrikan. Lebih khusus, fokusnya berada pada bidang JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK dengan sub-bidang yang lebih spesifik, yaitu Pembangkitan Tenaga Listrik Nuklir (PLTN). Melalui sertifikat ini, badan usaha mendapatkan legitimasi bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk beroperasi di sektor ini.

SBUJPTL diberikan setelah melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha yang memegang sertifikat ini mampu melaksanakan proyek-proyek pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dengan profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam upaya meningkatkan standar kualitas dan keamanan di industri ketenagalistrikan, sertifikat ini memainkan peran penting.

Artikel ini akan membahas dasar hukum SBUJPTL, manfaatnya, persyaratan untuk memperolehnya, tahapan prosesnya, serta bagaimana Gaivo Consulting dapat membantu Anda memahami dan melalui seluruh proses ini.

SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Baca Juga: Meningkatkan Keberlanjutan Bisnis dengan ISO 45001

Dasar Hukum SBUJPTL

SBUJPTL didasarkan pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang mengatur industri ketenagalistrikan dan perizinan usaha. Beberapa dasar hukum yang relevan termasuk:

1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-undang ini mencakup berbagai aspek perizinan dan regulasi di berbagai sektor, termasuk sektor energi. Dalam konteks SBUJPTL, UU ini memberikan dasar hukum penting untuk pemberian sertifikat ini.

Sumber: UU No. 11 Tahun 2020

2. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan perizinan di sektor ketenagalistrikan.

Sumber: PP No. 25 Tahun 2021

3. PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bagi pendekatan perizinan berbasis risiko, yang juga berlaku dalam proses perolehan SBUJPTL.

Sumber: PP No. 5 Tahun 2021

4. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri ESDM ini mengatur tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk dalam sub-bidang pembangkitan tenaga listrik.

Sumber: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021

SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Baca Juga: Meningkatkan Kesiapan Organisasi terhadap Darurat Keselamatan dengan ISO 45001

Manfaat Memiliki SBUJPTL

Mendapatkan SBUJPTL memiliki sejumlah manfaat yang signifikan bagi badan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (PLTN):

1. Akses ke Proyek Skala Besar

SBUJPTL memungkinkan badan usaha untuk lebih mudah mengakses proyek-proyek skala besar yang membutuhkan jasa penunjang tenaga listrik, terutama di bidang pembangkitan tenaga listrik.

2. Keunggulan dalam Persaingan

SBUJPTL menjadi keunggulan kompetitif dalam persaingan pasar, karena menunjukkan kemampuan dan kompetensi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan di bidang ketenagalistrikan.

3. Kepatuhan Regulasi

Dengan memiliki sertifikat ini, badan usaha terikat untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjaga keselamatan, dan mutu dalam proyek-proyek ketenagalistrikan.

SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Baca Juga: Membangun Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan yang Kuat dengan ISO 45001

Serkom: Kunci Proses SBUJPTL

Proses perolehan SBUJPTL memerlukan kualifikasi khusus yang disebut Serkom, atau Sertifikat Kompetensi. Ini adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh Tenaga Ahli Teknik Listrik yang akan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik.

Proses SKTTK Terlebih Dahulu

Sebelum memulai proses perolehan SBUJPTL, badan usaha harus terlebih dahulu memastikan bahwa mereka memiliki Tenaga Ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang diakreditasi oleh Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Tenaga Ahli ini terdiri dari Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).

PJT dan TT ini tidak diizinkan untuk melakukan rangkap jabatan pada bidang dan sub-bidang yang sama pada badan usaha lain. Dengan kata lain, seorang PJT atau TT tidak boleh memiliki peran yang sama pada badan usaha yang bergerak di bidang dan sub-bidang yang serupa.

Perlu dicatat bahwa perusahaan yang memiliki SBUJPTL harus termasuk dalam kategori seperti BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi di bidang kelistrikan.

Persyaratan Kualifikasi SBUJPTL

Kualifikasi SBUJPTL ditentukan berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi tiga kategori:

Kualifikasi Kecil

  • Nilai Kekayaan Bersih: 50 juta hingga 2 milyar
  • Batas Nilai Satu Pekerjaan: Maksimal 2.5 milyar
  • Penanggung Jawab Teknik (PJT): Minimal 1 orang kompetensi level 5
  • Tenaga Teknik (TT): Minimal 1 orang kompetensi level 3

Kualifikasi Menengah

  • Nilai Kekayaan Bersih: Lebih dari 2 milyar hingga 25 milyar
  • Batas Nilai Satu Pekerjaan: Maksimal 50 milyar
  • Penanggung Jawab Teknik (PJT): Minimal 1 orang kompetensi level 5
  • Tenaga Teknik (TT): Minimal 2 orang kompetensi level 3

Kualifikasi Besar

  • Nilai Kekayaan Bersih: Lebih dari 25 milyar
  • Batas Nilai Satu Pekerjaan: Tak terbatas
  • Penanggung Jawab Teknik (PJT): Minimal 1 orang kompetensi level 5
  • Tenaga Teknik (TT): Minimal 3 orang kompetensi level 3

Tahapan Proses Memperoleh SBUJPTL

Proses memperoleh SBUJPTL melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan seksama:

  1. Siapkan Tenaga Ahli: Persiapkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya. Sertifikat kompetensi minimal Level 3 diperlukan.
  2. Tentukan Bidang dan Sub-Bidang: Pilih bidang dan sub-bidang yang akan dikerjakan dalam proyek-proyek ketenagalistrikan.
  3. Tentukan Kualifikasi Perusahaan: Sesuaikan kualifikasi perusahaan dengan skala usaha yang ditetapkan.
  4. Kirim Persyaratan Dokumen: Kirimkan persyaratan dokumen perusahaan dan administratif yang diperlukan.

Syarat-Syarat Proses SBUJPTL

Proses perolehan SBUJPTL melibatkan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi:

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  • Akta Pendirian Badan Usaha/Lembaga (dan perubahannya)
  • Penetapan Badan Usaha/Lembaga sebagai Badan Hukum (dan perubahannya), kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
  • Laporan Posisi Keuangan/Neraca Keuangan
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru
  • Profil Badan Usaha
  • Struktur Organisasi Badan Usaha/Lembaga
  • Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)

Persyaratan Teknis

  • Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bersertifikat kompetensi untuk setiap sub-bidang usaha yang dimohon
  • Tenaga Teknik (TT) ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap sub-bidang usaha yang dimohon
  • Surat Penunjukan PJT untuk setiap sub-bidang usaha yang dimohon, ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
  • Surat Penunjukan TT untuk setiap sub-bidang usaha yang dimohon, ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
  • Daftar Riwayat Hidup PJT dan TT
SBUJPTL, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK, Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang PLTN SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Baca Juga: Memahami Peran ISO 45001 dalam Menghadapi Pembaruan Teknologi Keselamatan Kerja

Kesimpulan

SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti penting bagi badan usaha di bidang JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK khususnya di sub-bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (PLTN). Sertifikat ini memberikan keunggulan dalam persaingan, akses ke proyek skala besar, dan memastikan kepatuhan regulasi.

Proses perolehan SBUJPTL melibatkan tahapan yang terstruktur, mulai dari persiapan tenaga ahli hingga pengumpulan dokumen persyaratan. Untuk memperoleh sertifikat ini, badan usaha harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan teknis yang telah ditetapkan.

Jika Anda ingin memudahkan dan mempercepat proses perolehan SBUJPTL dengan cara yang legal, Gaivo Consulting siap membantu. Hubungi kami di +62813-9354-4270 melalui WhatsApp atau kunjungi kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.