SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) | Gaivo Consulting
Cindy
1 day ago

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) | Gaivo Consulting

Membutuhkan SBUJPTL di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa? Pelajari proses, persyaratan, dan manfaatnya dengan Gaivo Consulting. Hubungi +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di Tangerang, Banten.

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) | Gaivo Consulting

Gambar SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) | Gaivo Consulting

Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa, atau yang lebih dikenal sebagai SBUJPTL, merupakan sertifikasi yang krusial bagi perusahaan yang bergerak dalam pembangkitan tenaga listrik dengan fokus pada pembangkitan tenaga dari sampah. Dalam era yang semakin sadar akan perlunya sumber energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, pembangkit listrik tenaga sampah menjadi solusi yang menjanjikan. Namun, untuk menjalankan bisnis ini dengan sah dan memenuhi standar yang ditetapkan, perusahaan perlu memperoleh sertifikasi SBUJPTL.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7

Dasar Hukum dan Regulasi

Sebelum memahami lebih dalam tentang proses perolehan SBUJPTL di bidang PLTSa, penting untuk memahami dasar hukum dan regulasi yang mengatur sektor ini. Regulasi utama yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  2. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM
  3. PP No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  4. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Regulasi ini memberikan landasan hukum yang mengatur klasifikasi, kualifikasi, dan akreditasi bagi badan usaha yang ingin beroperasi dalam bidang pembangkitan tenaga listrik, terutama di sub bidang PLTSa.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Proses Perolehan SBUJPTL di Sub Bidang PLTSa

Proses perolehan SBUJPTL di sub bidang PLTSa melibatkan beberapa langkah yang terstruktur. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses ini:

Persiapan Tenaga Ahli Teknik Listrik

Sebelum memulai proses perolehan SBUJPTL, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang telah bersertifikat kompetensi dari Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Tenaga Ahli ini akan memegang peran penting sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) dalam perusahaan. PJT dan TT tidak diizinkan untuk memiliki jabatan rangkap pada bidang dan sub bidang yang sama di badan usaha lain. Ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan kualitas dan keahlian dalam operasional perusahaan.

Klasifikasi Usaha

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan klasifikasi usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen dan informasi yang relevan untuk menilai kemampuan serta kelayakan bisnis dalam menjalankan kegiatan di sub bidang ini. Dokumen yang diperlukan mungkin termasuk laporan keuangan, pengalaman proyek terkait, dan sertifikasi kompetensi tenaga ahli di perusahaan.

Pengajuan Permohonan SBUJPTL

Setelah berhasil melewati tahap klasifikasi usaha, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi SBUJPTL. Pada tahap ini, perusahaan harus mengumpulkan berbagai dokumen dan informasi yang akan digunakan untuk memverifikasi kualifikasi bisnis, seperti pengalaman, fasilitas, tenaga kerja yang tersedia, dan kompetensi tenaga ahli. Pengumpulan dokumen yang akurat dan lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan persetujuan.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Kualifikasi dan Persyaratan

Agar perusahaan memenuhi syarat untuk memperoleh SBUJPTL di sub bidang PLTSa, ada beberapa kualifikasi dan persyaratan yang harus diperhatikan:

Kualifikasi SBUJPTL Kecil

Untuk kualifikasi SBUJPTL dengan skala kecil, perusahaan harus memiliki nilai kekayaan bersih antara 50 juta hingga 2 miliar rupiah. Batas nilai proyek yang dapat dikerjakan adalah maksimal 2.5 miliar rupiah. Selain itu, perusahaan harus memiliki minimal 1 orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5 dan minimal 1 orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

Kualifikasi SBUJPTL Menengah

Untuk kualifikasi SBUJPTL dengan skala menengah, perusahaan harus memiliki nilai kekayaan bersih lebih dari 2 miliar hingga 25 miliar rupiah. Batas nilai proyek yang dapat dikerjakan adalah maksimal 50 miliar rupiah. Perusahaan harus memiliki minimal 1 orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5 dan minimal 2 orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

Kualifikasi SBUJPTL Besar

Untuk kualifikasi SBUJPTL dengan skala besar, perusahaan harus memiliki nilai kekayaan bersih lebih dari 25 miliar rupiah. Batas nilai proyek yang dapat dikerjakan tidak terbatas. Perusahaan harus memiliki minimal 1 orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kompetensi minimal level 5 dan minimal 3 orang Tenaga Teknik (TT) dengan kompetensi minimal level 3.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Manfaat Memperoleh SBUJPTL di Sub Bidang PLTSa

Mendapatkan SBUJPTL di sub bidang PLTSa memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:

  • Legalitas: SBUJPTL adalah bukti legalitas bahwa perusahaan Anda memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk beroperasi dalam pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTSa.
  • Peluang Proyek Lebih Besar: Dengan sertifikasi ini, perusahaan memiliki akses ke proyek-proyek dengan nilai lebih besar, membuka peluang pertumbuhan bisnis yang lebih tinggi.
  • Kepatuhan Regulasi: SBUJPTL membantu memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku di sektor pembangkitan tenaga listrik.
  • Kepercayaan Pelanggan: Sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kualitas dan profesionalisme layanan yang ditawarkan oleh perusahaan Anda.
Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Kesimpulan

Mendapatkan SBUJPTL di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin beroperasi dalam pembangkitan tenaga listrik dari sampah. Proses perolehan sertifikasi ini melibatkan persiapan, pengajuan dokumen, dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar dan efisien. Hubungi kami di +62813-9354-4270 atau melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan dalam perolehan SBUJPTL di sub bidang PLTSa.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Hubungi Gaivo Consulting

Jika Anda memerlukan bantuan dalam perolehan SBUJPTL di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTSa, jangan ragu untuk menghubungi Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda melalui proses perolehan sertifikasi ini dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam. Hubungi kami melalui telepon di +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya, Tangerang, Banten 15710. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp dengan pesan "Halo Gaivo Consulting, Saya mau konsultasi tentang SBUJPTL di sub bidang PLTSa."

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Referensi

  1. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  3. RUPTL 2018-2027 - PT PLN (Persero)
  4. Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  5. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)