SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD
Cindy
1 day ago

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD

Ingin tahu lebih banyak tentang SBUJPTL di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTD? Baca artikel ini untuk informasi lengkap tentang kualifikasi, dasar hukum, dan proses perolehannya. Hubungi Gaivo Consulting di +62813-9354-4270 untuk bantuan lebih lanjut.

Industri tenaga listrik terus berkembang dengan pesat, terutama dalam pembangkitan tenaga listrik. Di tengah perkembangan ini, kebutuhan akan jasa konsultansi instalasi tenaga listrik semakin meningkat. Salah satu kriteria penting dalam menilai kompetensi badan usaha dalam menyediakan jasa konsultansi instalasi tenaga listrik adalah melalui SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara mendalam tentang SBUJPTL di bidang pembangkitan tenaga listrik dengan fokus pada sub bidang PLTD.

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD  Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD
Baca Juga: Cara Cek Nomor NIB di OSS Online Single Submission
SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD

Apa Itu SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD?

SBUJPTL adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat ini diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi sejumlah persyaratan dan kualifikasi untuk memberikan jasa penunjang di sektor ketenagalistrikan. Dalam konteks pembangkitan tenaga listrik, SBUJPTL menjadi penanda bahwa sebuah badan usaha memiliki kompetensi dalam memberikan konsultansi instalasi tenaga listrik yang handal dan terpercaya.

Kualifikasi untuk SBUJPTL di Sub Bidang PLTD

Untuk memperoleh SBUJPTL dalam sub bidang PLTD, badan usaha harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan. Persyaratan ini ditentukan berdasarkan tiga kategori skala badan usaha, yaitu Kecil, Menengah, dan Besar.

Kualifikasi SBUJPTL Kecil

  • Nilai kekayaan bersih: 50 juta hingga 2 miliar rupiah.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 2,5 miliar rupiah.
  • Minimal 1 orang penanggung jawab teknik dengan kompetensi level 5.
  • Minimal 1 orang tenaga teknik dengan kompetensi level 3.

Kualifikasi SBUJPTL Menengah

  • Nilai kekayaan bersih: lebih dari 2 miliar hingga 25 miliar rupiah.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 50 miliar rupiah.
  • Minimal 1 orang penanggung jawab teknik dengan kompetensi level 5.
  • Minimal 2 orang tenaga teknik dengan kompetensi level 3.

Kualifikasi SBUJPTL Besar

  • Nilai kekayaan bersih: lebih dari 25 miliar rupiah.
  • Batas nilai satu pekerjaan: tak terbatas.
  • Minimal 1 orang penanggung jawab teknik dengan kompetensi level 5.
  • Minimal 3 orang tenaga teknik dengan kompetensi level 3.

Setelah memenuhi kualifikasi sesuai skala badan usaha, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk memperoleh SBUJPTL.

Dasar Hukum SBUJPTL

Proses perolehan SBUJPTL didasarkan pada serangkaian peraturan dan undang-undang yang mengatur bidang ketenagalistrikan, antara lain:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  2. PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM
  3. PP No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  4. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Dasar hukum ini menjadi panduan utama dalam proses perolehan SBUJPTL dan memastikan bahwa badan usaha beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Proses Perolehan SBUJPTL di Sub Bidang PLTD

Proses perolehan SBUJPTL dalam sub bidang PLTD melibatkan serangkaian tahapan. Sebelum memulai proses ini, penting untuk dicatat bahwa badan usaha harus memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang telah bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Selain itu, mereka juga harus diakui sebagai Penanggung Jawab Teknik serta Tenaga Teknik di dalam badan usaha.

Penting untuk diingat bahwa PJT dan TT dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang atau sub bidang yang sama di badan usaha lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas dalam industri ketenagalistrikan.

Badan Usaha yang Memenuhi Persyaratan

Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi dapat menjalankan kegiatan kelistrikan. Ini meliputi BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memperoleh sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan.

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD  Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD
Baca Juga: Panduan Perizinan Usaha dengan OSS Online Single Submission

Hubungi Gaivo Consulting untuk Bantuan Lebih Lanjut

Jika Anda berencana untuk memperoleh SBUJPTL di bidang pembangkitan tenaga listrik sub bidang PLTD, Gaivo Consulting siap membantu. Kami membantu Anda melewati proses yang kompleks ini sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda. Hubungi kami di +62813-9354-4270 atau kunjungi WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.

Referensi:

  1. REGULASI PERIZINAN BERUSAHA JASA PENUNJANG - Gatrik
  2. SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Sertifikasi.co.id
SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD  Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTD
Baca Juga: Panduan Kode KBLI OSS 2020: Lengkap dan Terbaru

Kesimpulan

SBUJPTL merupakan sertifikat yang memberikan pengakuan terhadap kompetensi badan usaha dalam memberikan jasa konsultansi instalasi tenaga listrik. Untuk sub bidang PLTD, memenuhi persyaratan kualifikasi menjadi langkah awal dalam proses perolehannya. Dasar hukum yang berlaku dan proses perolehan yang ketat menggarisbawahi pentingnya standar dalam industri ketenagalistrikan. Untuk bantuan lebih lanjut dalam proses ini, Gaivo Consulting siap membantu Anda.

Gaivo Consulting membantu Anda meraih kesuksesan dengan lebih mudah.

Kontak:

  • Telepon: +62813-9354-4270
  • WhatsApp
  • Alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710