SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTA Skala Kecil & Menengah
Cindy
1 day ago

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTA Skala Kecil & Menengah

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang SBUJPTL dalam bidang pembangkitan tenaga listrik skala kecil dan menengah? Baca artikel ini untuk memahami kualifikasi, dasar hukum, dan prosesnya. Hubungi Gaivo Consulting di +62813-9354-4270 untuk bantuan lebih lanjut.

Industri pembangkitan tenaga listrik terus berkembang seiring dengan tuntutan akan energi yang semakin tinggi. Dalam konteks ini, SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam sub bidang PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) skala kecil dan menengah. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang SBUJPTL di bidang pembangkitan tenaga listrik serta fokus pada sub bidang PLTA skala kecil dan menengah.

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTA Skala Kecil & Menengah Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTA Skal
Baca Juga: SBU IN001 Instalasi Mekanikal
SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTA Skala Kecil & Menengah

SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTA Skala Kecil & Menengah

SBUJPTL adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Ini adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam menyediakan jasa penunjang di sektor ketenagalistrikan. Dalam konteks pembangkitan tenaga listrik, SBUJPTL menjadi krusial karena menggarisbawahi kemampuan badan usaha untuk memberikan konsultansi instalasi tenaga listrik yang handal.

Kualifikasi untuk SBUJPTL di Bidang PLTA Skala Kecil & Menengah

Untuk memperoleh SBUJPTL dalam sub bidang PLTA skala kecil dan menengah, badan usaha harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan. Dalam hal ini, terdapat tiga kategori kualifikasi berdasarkan skala badan usaha, yaitu Kecil, Menengah, dan Besar.

Kualifikasi SBUJPTL Kecil

  • Nilai kekayaan bersih: antara 50 juta hingga 2 miliar rupiah.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 2,5 miliar rupiah.
  • Minimal 1 orang penanggung jawab teknik dengan kompetensi level 5.
  • Minimal 1 orang tenaga teknik dengan kompetensi level 3.

Kualifikasi SBUJPTL Menengah

  • Nilai kekayaan bersih: lebih dari 2 miliar hingga 25 miliar rupiah.
  • Batas nilai satu pekerjaan: maksimal 50 miliar rupiah.
  • Minimal 1 orang penanggung jawab teknik dengan kompetensi level 5.
  • Minimal 2 orang tenaga teknik dengan kompetensi level 3.

Kualifikasi SBUJPTL Besar

  • Nilai kekayaan bersih: lebih dari 25 miliar rupiah.
  • Batas nilai satu pekerjaan: tidak terbatas.
  • Minimal 1 orang penanggung jawab teknik dengan kompetensi level 5.
  • Minimal 3 orang tenaga teknik dengan kompetensi level 3.

Setelah memenuhi kualifikasi, badan usaha dapat melanjutkan proses pengajuan SBUJPTL sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum SBUJPTL

Dasar hukum penyelenggaraan SBUJPTL di bidang pembangkitan tenaga listrik termasuk sub bidang PLTA skala kecil dan menengah mencakup beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM.
  3. Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dasar hukum ini menjadi panduan utama dalam proses perolehan SBUJPTL dan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi.

Proses Perolehan SBUJPTL di Sub Bidang PLTA Skala Kecil & Menengah

Proses perolehan SBUJPTL dalam sub bidang PLTA skala kecil dan menengah melibatkan beberapa tahapan. Namun, perlu dicatat bahwa sebelum mengajukan SBUJPTL, badan usaha harus terlebih dahulu memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan diakui sebagai Penanggung Jawab Teknik serta Tenaga Teknik.

PJTPJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain. Selain itu, hanya perusahaan dengan sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan seperti BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan.

Kesimpulan

Perolehan SBUJPTL dalam sub bidang PLTA skala kecil dan menengah adalah langkah penting bagi badan usaha yang ingin memberikan jasa konsultansi instalasi tenaga listrik yang kompeten dan berkualitas. Dengan mengikuti kualifikasi yang ditetapkan dan mematuhi dasar hukum yang berlaku, badan usaha dapat memperoleh sertifikat ini untuk menggarisbawahi kemampuannya di industri pembangkitan tenaga listrik. Untuk bantuan lebih lanjut dalam proses perolehan SBUJPTL, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di +62813-9354-4270. Sertifikasi ini tidak hanya merupakan tanda pengakuan, tetapi juga merupakan langkah maju dalam menyediakan layanan kelistrikan yang handal dan profesional.

Kontak

Jika Anda ingin informasi lebih lanjut tentang SBUJPTL atau membutuhkan bantuan dalam proses perolehannya, jangan ragu untuk menghubungi Gaivo Consulting:

  • Telepon: +62813-9354-4270
  • WhatsApp
  • Alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710
  1. SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Sertifikasi.co.id
  2. KLASIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK - SIUJANG
  3. PEDOMAN SERTIFIKASI BADAN USAHA PENUNJANG - Akmei2718