Cindy
1 day agoSBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik: Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTMGU
Pelajari tentang SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) untuk bidang pembangkitan tenaga listrik, khususnya sub bidang PLTMGU. Temukan kualifikasi, dasar hukum, dan proses perolehannya. Baca artikel ini untuk wawasan mendalam.
Gambar SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik: Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTMGU
Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik telah menjadi komponen penting dalam dunia energi. Salah satu aspek yang signifikan dalam dunia ini adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL. Fokus artikel ini akan ditempatkan pada pemahaman mendalam tentang SBUJPTL dalam konteks Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, khususnya dalam sub bidang PLTMGU (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) . Kami akan menjelaskan kualifikasi yang diperlukan, dasar hukum yang mendasarinya, dan proses perolehannya.
Kualifikasi SBUJPTL
Sebelum masuk ke dalam detail mengenai SBUJPTL dalam sub bidang PLTMGU, mari kita pahami terlebih dahulu kualifikasinya. SBUJPTL memiliki tiga tingkatan kualifikasi berdasarkan ukuran perusahaan:
Kualifikasi SBUJPTL Kecil
- Nilai Kekayaan Bersih: Antara 50 juta hingga 2 miliar rupiah
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: Maksimal 2.5 miliar rupiah
- Penanggung Jawab Teknik / Subbidang Usaha: Minimal 1 orang dengan kompetensi level 5
- Tenaga Teknik / Subbidang Usaha: Minimal 1 orang dengan kompetensi level 3
Kualifikasi SBUJPTL Menengah
- Nilai Kekayaan Bersih: Lebih dari 2 miliar hingga 25 milyar rupiah
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: Maksimal 50 milyar rupiah
- Penanggung Jawab Teknik / Subbidang Usaha: Minimal 1 orang dengan kompetensi level 5
- Tenaga Teknik / Subbidang Usaha: Minimal 2 orang dengan kompetensi level 3
Kualifikasi SBUJPTL Besar
- Nilai Kekayaan Bersih: Lebih dari 25 milyar rupiah
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: Tak terbatas
- Penanggung Jawab Teknik / Subbidang Usaha: Minimal 1 orang dengan kompetensi level 5
- Tenaga Teknik / Subbidang Usaha: Minimal 3 orang dengan kompetensi level 3
Setelah memahami kualifikasinya, kita dapat melanjutkan untuk mengeksplorasi dasar hukum yang mengatur SBUJPTL.
Dasar Hukum
Dasar hukum bagi SBUJPTL dalam bidang pembangkitan tenaga listrik terletak pada beberapa peraturan penting:
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM
- PP No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Dasar hukum ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk SBUJPTL dalam bidang pembangkitan tenaga listrik, termasuk sub bidang PLTMGU. Namun, sebelum perusahaan dapat memperoleh SBUJPTL, ada proses yang harus diikuti.
Proses Perolehan SBUJPTL
Proses perolehan SBUJPTL melibatkan beberapa tahap penting. Pertama-tama, badan usaha harus memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Tenaga ini harus menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta Tenaga Teknik (TT). Dua peran ini tidak boleh dilakukan secara bersamaan pada badan usaha lain dalam bidang dan sub bidang yang sama.
Hanya beberapa jenis perusahaan yang memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan kelistrikan, termasuk BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan.
Melalui proses ini, perusahaan akan dapat memperoleh SBUJPTL yang mengesahkan kemampuan mereka dalam bidang pembangkitan tenaga listrik, termasuk sub bidang PLTMGU.
Kesimpulan
Dalam dunia yang terus berkembang ini, permintaan akan tenaga listrik semakin meningkat. Oleh karena itu, perusahaan konsultansi instalasi tenaga listrik memiliki peran penting dalam memastikan pasokan energi yang stabil dan andal. Dalam konteks ini, SBUJPTL menjadi tonggak penting yang menunjukkan kualifikasi dan kemampuan perusahaan dalam bidang pembangkitan tenaga listrik, terutama sub bidang PLTMGU. Dengan pemahaman yang baik tentang kualifikasi, dasar hukum, dan proses perolehannya, perusahaan dapat mendorong pertumbuhan dan kontribusi yang lebih baik dalam industri energi nasional.
Apakah perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam memperoleh SBUJPTL? Gaivo Consulting siap membantu memudahkan proses ini. Hubungi kami di +62813-9354-4270 melalui WhatsApp atau kunjungi kami di alamat berikut: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.