Cindy
1 day agoSBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Temukan semua yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit. Dari kegunaan hingga persyaratan dan cara pemeriksaan keaslian. Gaivo Consulting siap membantu Anda.
Baca Juga: SBU PB001 Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
Panduan Lengkap SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Apakah Anda seorang pemilik perusahaan konstruksi atau terlibat dalam industri konstruksi? Jika ya, maka Anda harus akrab dengan SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit. Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini adalah dokumen penting yang mengizinkan Anda untuk berpartisipasi dalam lelang, mengejar proyek konstruksi yang berharga, dan menjalankan layanan konstruksi dengan legalitas yang tepat.
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dasar Hukum SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang SBU Konstruksi. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha bagi perusahaan yang mengerjakan jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi panduan teknis dalam implementasi SBU Konstruksi.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sejumlah peraturan menteri juga turut mengatur persyaratan dan tata cara pembuatan SBU Konstruksi, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, dan lainnya.
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit mencakup sejumlah pekerjaan yang melibatkan konstruksi bangunan sipil untuk fasilitas militer dan peluncuran satelit. Ini termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan ulang konstruksi bangunan untuk fasilitas militer, seperti pangkalan militer, gedung-gedung strategis, dan lainnya. Selain itu, pekerjaan terkait peluncuran satelit juga termasuk dalam cakupan SBU ini, mencakup fasilitas peluncuran dan dukungan teknisnya.
Kualifikasi SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Kualifikasi SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk tingkat penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah kualifikasi yang berlaku:
- Kualifikasi Kecil: Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2 miliar (dua miliar rupiah) hingga Rp 50 miliar (lima puluh miliar rupiah).
- Kualifikasi Sedang: Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50 miliar (lima puluh miliar rupiah) hingga Rp 300 miliar (tiga ratus miliar rupiah).
- Kualifikasi Besar: Penjualan Tahunan lebih dari Rp 300 miliar (tiga ratus miliar rupiah).
Adapun kemampuan keuangan yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk memperoleh SBU LPJK ST011 adalah sebagai berikut:
- Kualifikasi Kecil: Nett Worth (NW) minimal Rp 150 juta (seratus lima puluh juta rupiah).
- Kualifikasi Sedang: Nett Worth (NW) minimal Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah).
- Kualifikasi Besar: Nett Worth (NW) minimal Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).
Perusahaan yang mengajukan SBU LPJK ST011 juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan dalam peraturan dan pedoman yang berlaku.
Persyaratan SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Untuk mendapatkan SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:
- Mengisi formulir permohonan SBU secara lengkap.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, NIB, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan dokumen lain yang diminta.
- Melampirkan daftar pekerjaan konstruksi yang telah dikerjakan oleh perusahaan beserta bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan.
- Melampirkan daftar tenaga ahli yang dimiliki oleh perusahaan beserta riwayat hidup dan kualifikasi masing-masing tenaga ahli.
- Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Melampirkan surat keterangan bebas pajak.
- Melampirkan surat keterangan bebas sanksi administratif dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau lembaga sejenisnya.
- Melampirkan sertifikat keanggotaan dalam organisasi profesi seperti Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) atau organisasi sejenis.
Perusahaan yang mengajukan SBU harus memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan kualifikasi yang diajukan.
Proses Penerbitan SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Proses penerbitan SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses ini:
- Pengisian Formulir Permohonan: Perusahaan harus mengisi formulir permohonan SBU secara lengkap dan benar. Formulir ini dapat diunduh dari situs web LPJK atau diambil langsung dari kantor LPJK terdekat.
- Persiapan Dokumen Pendukung: Perusahaan harus melampirkan semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Penyampaian Permohonan: Setelah formulir permohonan dan dokumen pendukung telah disiapkan, perusahaan dapat mengajukan permohonan SBU ke LPJK terdekat.
- Pemeriksaan Dokumen: LPJK akan melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keaslian informasi yang disampaikan.
- Verifikasi Lapangan: LPJK dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kemampuan teknis perusahaan dalam menjalankan pekerjaan konstruksi.
- Penilaian dan Keputusan: LPJK akan melakukan penilaian terhadap permohonan SBU dan memberikan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan.
- Penerbitan SBU: Jika permohonan disetujui, LPJK akan menerbitkan SBU kepada perusahaan.
Proses penerbitan SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit dapat memakan waktu yang bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang diperlukan.
Keuntungan Memiliki SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Miliki SBU LPJK ST011 memberikan sejumlah keuntungan bagi perusahaan jasa konstruksi yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil untuk fasilitas militer dan peluncuran satelit. Beberapa keuntungan tersebut meliputi:
- Partisipasi dalam Lelang dan Tender: SBU memungkinkan perusahaan untuk mengikuti lelang dan tender proyek konstruksi yang dikelola oleh pemerintah dan sektor swasta. Hal ini membuka peluang untuk mendapatkan proyek-proyek berharga.
- Legalitas Usaha: Dengan memiliki SBU, perusahaan jasa konstruksi dapat menjalankan usahanya dengan legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengurangan Pajak: Perusahaan dengan SBU dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi beban pajak.
- Kepercayaan Pelanggan: SBU juga menjadi bukti kemampuan teknis dan keuangan perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Perluasan Jaringan Bisnis: Perusahaan dapat memperluas jaringan bisnisnya dengan terlibat dalam proyek-proyek konstruksi yang berskala besar.
Memiliki SBU LPJK ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit adalah langkah penting bagi perusahaan konstruksi yang ingin terlibat dalam proyek-proyek konstruksi di sektor ini. Namun, perusahaan juga harus mematuhi peraturan dan pedoman yang berlaku serta menjaga kualitas pekerjaannya agar dapat memenangkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah.
Penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku dari LPJK atau instansi terkait karena persyaratan dapat berubah dari waktu ke waktu.