SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya
Cindy
1 day ago

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya

Apa itu SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya? Bagaimana cara memperolehnya, dan apa manfaatnya? Pelajari semua ini dalam panduan lengkap ini.

SBU <a href=LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi " title="SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi " style="width:100%">
Baca Juga: ISO 9001 Adalah: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Bisnis Anda
SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi
Baca Juga: Panduan Lengkap: ISO Adalah Standar Internasional yang Penting bagi Bisnis Anda

Dasar Hukum SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi
Baca Juga: Panduan Lengkap ISO 9001 PDF: Meningkatkan Kualitas Manajemen Anda

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya mencakup beragam pekerjaan dalam industri konstruksi. Ini termasuk pembangunan fasilitas pengolahan produk kimia, petrokimia, farmasi, dan industri lainnya.

Pekerjaan yang mencakup dalam SBU ini melibatkan berbagai aspek konstruksi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini mencakup perancangan bangunan, pengadaan bahan, konstruksi fisik, hingga pengujian dan penyelesaian proyek. Cakupan pekerjaan ini mencakup berbagai sektor industri yang mencakup beragam jenis bangunan dan fasilitas.

Beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki SBU LPJK ST010 meliputi pembangunan pabrik produk kimia, instalasi pengolahan petrokimia, pembangunan fasilitas farmasi, dan konstruksi infrastruktur industri lainnya.

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi
Baca Juga: Panduan Lengkap ISO 14001: Meningkatkan Manajemen Lingkungan Anda

Syarat dan Prosedur untuk Memperoleh SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Untuk memperoleh SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus diikuti. Berikut ini langkah-langkahnya:

Syarat-Syarat Pengajuan SBU LPJK ST010:

  1. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus terdaftar secara hukum.
  2. BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai dengan klasifikasi usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
  3. BUJK harus memiliki sumber daya yang cukup, baik dalam hal peralatan maupun tenaga kerja yang memiliki keahlian sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  4. BUJK harus memenuhi persyaratan keuangan yang ditentukan oleh LPJK.
  5. BUJK harus memiliki pengalaman kerja dalam jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. BUJK harus memiliki sertifikat manajemen mutu yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, jika diperlukan.

Prosedur Pengajuan SBU LPJK ST010:

  1. BUJK mengajukan permohonan SBU ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. LSBU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh BUJK.
  3. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, LSBU akan mengeluarkan SBU LPJK ST010 kepada BUJK.
  4. SBU LPJK ST010 memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dan panduan yang dikeluarkan oleh LPJK karena persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu.

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi
Baca Juga: Badan Sertifikasi ISO 45001: Meningkatkan Keselamatan Kerja di Perusahaan Anda

Biaya dan Sanksi Terkait SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Biaya yang terkait dengan pengurusan SBU LPJK ST010 dapat beragam tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan kompleksitas proses pengajuan. Biaya ini biasanya mencakup biaya administrasi, biaya verifikasi dokumen, dan biaya penerbitan sertifikat.

Sebagai informasi tambahan, ada sanksi yang dapat dikenakan kepada BUJK yang melanggar ketentuan terkait SBU. Sanksi ini dapat berupa pembatalan SBU, larangan untuk mengikuti lelang atau tender, atau sanksi administratif lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi BUJK untuk mematuhi semua peraturan dan persyaratan terkait SBU LPJK ST010.

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi
Baca Juga: Cara Cek SKK Konstruksi dan SKA SKT LPJK

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK :

Melalui Website:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Melalui Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya adalah sertifikat yang diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa di bidang konstruksi. SBU ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR dan memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Industri Lainnya SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi
Baca Juga: Panduan Lengkap tentang SBU Konstruksi OSS untuk Proyek Konstruksi yang Sukses

SBU LPJK ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Untuk memudahkan proses pengajuan SBU LPJK, Anda dapat menggunakan jasa Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kunjungi juga alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat memperoleh SBU Konstruksi dengan mudah dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku