SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Cindy
1 day ago

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Pelajari segala hal tentang SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan. Temukan persyaratan, manfaat, dan cara cek keaslian SBU. Dapatkan SBU dengan bantuan Gaivo Consulting.

SBU <a href=LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan " title="SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan " style="width:100%">
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Perhotelan dan Pariwisata
SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen penting yang dikeluarkan untuk membuktikan keberadaan dan legalitas perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi adalah tanda pengakuan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memungkinkan perusahaan tersebut untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa. Dokumen ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi mereka.

SBU memiliki berbagai fungsi dan kegunaan yang vital dalam dunia konstruksi. Salah satunya adalah sebagai syarat untuk mengikuti lelang atau tender proyek konstruksi. Selain itu, SBU juga memungkinkan kerja sama antara BUJK dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan BUJK Nasional.

Namun, salah satu alasan utama perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU adalah untuk mengurangi beban pajak. Perusahaan yang memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang sesuai dengan klasifikasinya, sementara yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Proses penerbitan SBU ini dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, dan pembantuannya menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya, dan setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan klasifikasi usaha mereka sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Rekayasa Perangkat Lunak: Panduan Lengkap

Dasar Hukum SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Keberadaan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan didasarkan pada sejumlah hukum dan peraturan yang mengatur jasa konstruksi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  • Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha bagi perusahaan jasa konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur persyaratan SBU.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

BUJK yang menjalankan layanan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga harus memiliki SBU Konstruksi.

Sebagai tambahan, berbagai peraturan dan standar seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi juga turut mengatur aspek-aspek terkait SBU Konstruksi.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Rekayasa Perangkat Lunak

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Untuk memahami lebih dalam mengenai SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, penting untuk mengetahui cakupan pekerjaan yang termasuk di dalamnya. Cakupan pekerjaan dalam SBU ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan. Ini mencakup berbagai proyek konstruksi yang terkait dengan sektor ini.

Cakupan pekerjaan ini sangat luas, mencakup berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek konstruksi di sektor bangunan sipil pertambangan.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Hiburan dan Media

Kualifikasi SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Kualifikasi untuk mendapatkan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk ukuran dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah beberapa kualifikasi yang berlaku:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Untuk perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), kualifikasi yang diperlukan lebih tinggi, termasuk penjualan tahunan minimal Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan kemampuan keuangan yang lebih besar.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Hiburan dan Media

Masa Berlaku SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Masa berlaku SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan adalah 3 (tiga tahun) sejak diterbitkan. SBU ini dapat diperpanjang, dan perubahan pada SBU juga dapat dilakukan. Namun, perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku SBU yang lama habis.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Retail dan E-Commerce

Syarat Proses SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Sebelum Anda dapat mengajukan permohonan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini melibatkan beberapa aspek penting:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja BUJK dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan harus dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan.

Apabila terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Penjualan tahunan juga harus sesuai dengan subklasifikasi tertentu dan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk berbagai klasifikasi usaha. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan untuk perusahaan kualifikasi kecil, dan dari laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Total ekuitas dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Syarat Peralatan:

Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dalam 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan antara lain faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, atau laporan neraca aset BUJK.

Syarat Tenaga Kerja:

Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan klasifikasi dan jenjang yang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja tersebut tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain, kecuali untuk PJSKBU yang dapat merangkap hingga lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen, termasuk Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001), dan lainnya, sesuai dengan kualifikasinya. Persyaratan ini membantu memastikan bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen yang efektif dalam menjalankan layanan jasa konstruksi.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Retail dan E-Commerce

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Biaya untuk mendapatkan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan dapat bervariasi, dan informasi terkait biaya dapat diperoleh dengan menghubungi Gaivo Consulting melalui nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses permohonan SBU jika dokumen lengkap adalah sekitar 1-2 minggu. Gaivo Consulting juga dapat membantu Anda dengan proses review dan pengisian berkas jika perusahaan Anda belum memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Layanan Keuangan

Sanksi Terkait SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi dapat berupa peringatan tertulis dan denda. Denda yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi BUJK, seperti BUJK Nasional, Kantor Perwakilan BUJKA, dan BUJK Penanaman Modal Asing.

Untuk BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi dapat berupa peringatan tertulis dan denda. Denda keterlambatan juga bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan. Apabila dalam 15 hari kerja tidak dilakukan pembayaran, BUJK dapat diberhentikan sementara, dan sanksi akan ditingkatkan.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Layanan Keuangan: Manfaat dan Implementasi

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Untuk memastikan keaslian SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, Anda dapat menggunakan beberapa metode berikut:

Melalui Website:

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU melalui website ceksbujk.com. Caranya adalah dengan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang terkait dengan SBU tersebut.

Menggunakan Aplikasi Android:

Terdapat beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk cek keaslian SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan:

Dengan menggunakan salah satu metode di atas, Anda dapat dengan mudah memverifikasi keaslian SBU yang dimiliki.

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan  SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Pertanian dan Perkebunan

Kesimpulan

SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan merupakan sertifikat penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil pertambangan. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Untuk memperoleh SBU ini, BUJK harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk kualifikasi finansial, kepemilikan peralatan, kompetensi tenaga kerja, dan sistem manajemen yang memadai.

Penting untuk memahami bahwa tidak memiliki SBU atau terlambat memperpanjang SBU dapat mengakibatkan sanksi, termasuk peringatan tertulis dan denda. Oleh karena itu, perusahaan jasa konstruksi harus memastikan agar SBU mereka selalu terjaga dengan baik.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan atau perpanjangan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting melalui nomor +62813-9354-4270. Gaivo Consulting siap membantu Anda memahami persyaratan dan mempermudah proses perizinan Anda.

Dapatkan SBU LPJK ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan dengan mudah bersama Gaivo Consulting dan pastikan bisnis Anda tetap berjalan lancar dalam industri konstruksi.

Jangan ragu untuk menghubungi Gaivo Consulting di:

Nomor Telepon: +62813-9354-4270

Alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.