SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Cindy
1 day ago

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Pelajari segala hal tentang SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi, mulai dari pengertian, manfaat, dasar hukum, cakupan pekerjaan, kualifikasi, masa berlaku, syarat proses, biaya, sanksi, hingga cara cek keaslian dengan Gaivo Consulting

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Perbedaan Visa dan Paspor yang Wajib Kamu Tahu!
SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR

Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Apa Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik? Temukan Jawabannya di Sini!

Dasar Hukum SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha".

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha".

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha".

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Sektoral Bidang PUPR.

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Izin Usaha Pembangkit Listrik: Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha Listrik di Indonesia

Cakupan Pekerjaan SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Cakupan pekerjaan untuk SBU Konstruksi dapat dibagi menjadi beberapa klasifikasi sesuai dengan jenis usaha konstruksi yang dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi tersebut meliputi:

  • Klasifikasi Usaha Konstruksi
  • Pekerjaan Konstruksi
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat Perusahaan CV di Indonesia

Kualifikasi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Untuk memperoleh SBU Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi beberapa persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Persyaratan kualifikasi tersebut meliputi:

  1. Memiliki keahlian dan pengalaman pada jenis pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan.
  2. Mempunyai tenaga ahli yang sesuai dengan k metode pelaksanaan yang akan digunakan.
  3. Memiliki peralatan kerja yang memadai.
  4. Memiliki tenaga kerja yang memadai.
SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Panduan Lengkap Perubahan Akta Perusahaan di Indonesia

Syarat Proses Pengajuan SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Proses pengajuan SBU Konstruksi melibatkan beberapa tahapan, dan setiap tahapan memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pengajuan SBU Konstruksi beserta syaratnya:

1. Persiapan

Syarat dalam tahap persiapan antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
  • Memiliki dokumen pendukung berupa rencana kerja yang akan dilakukan.

2. Pengisian Data dan Dokumen Persyaratan

Syarat dalam tahap pengisian data dan dokumen persyaratan antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan SBU secara lengkap.
  • Mengunggah dokumen pendukung yang diminta seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Pernyataan Keaslian Data, Surat Kuasa (jika dikuasakan), dan dokumen lainnya yang relevan.

3. Verifikasi Berkas

Syarat dalam tahap verifikasi berkas antara lain:

  • Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melengkapi berkas yang kurang atau tidak sesuai dengan persyaratan.

4. Penetapan dan Pengambilan Nomor SBU

Syarat dalam tahap penetapan dan pengambilan Nomor SBU antara lain:

  • Menunggu proses verifikasi selesai dan dinyatakan lulus.
  • Mengambil Nomor SBU yang telah ditetapkan.
SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Panduan Lengkap Mendirikan PT di Indonesia dengan Mudah

Biaya Pengurusan SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Biaya pengurusan SBU Konstruksi dapat bervariasi tergantung pada klasifikasi dan jenis usaha konstruksi yang akan dikerjakan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi. Biaya-biaya yang terkait dengan pengurusan SBU Konstruksi meliputi:

  • Biaya administrasi untuk proses pengajuan.
  • Biaya penerbitan SBU.
  • Biaya verifikasi berkas.
  • Biaya penerbitan Nomor SBU.
SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Syarat Bikin CV: Cara Mudah Mendirikan CV yang Sah di Indonesia

Sanksi dan Pembatalan SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi jika melanggar ketentuan terkait dengan SBU Konstruksi. Sanksi-sanksi tersebut meliputi:

  1. Pencabutan SBU.
  2. Denda.
  3. Blacklist.

Pencabutan SBU merupakan sanksi yang paling berat dan dapat berakibat pada larangan untuk mengikuti lelang atau tender proyek konstruksi selama jangka waktu tertentu.

Blacklist adalah tindakan dimana BUJK dinyatakan tidak boleh mengikuti lelang atau tender proyek konstruksi selama jangka waktu tertentu. Pemberian sanksi blacklist dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR.

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Syarat Membuat CV: Langkah Mudah untuk Mendirikan Bisnis Anda

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK :

Melalui Website:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Melalui Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Baca Juga: Syarat Pembuatan CV: Langkah Mudah untuk Memulai Bisnis Anda

SBU LPJK ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Untuk memudahkan proses pengajuan SBU LPJK, Anda dapat menggunakan jasa Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kunjungi juga alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat memperoleh SBU Konstruksi dengan mudah dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku