SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
Cindy
1 day ago

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi? Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Temukan semua informasi tentang SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dalam artikel ini.

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi? Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Temukan semua informasi tentang SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dalam artikel ini.

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Membangun Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan yang Kuat dengan ISO 45001
SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Memahami Peran ISO 45001 dalam Menghadapi Pembaruan Teknologi Keselamatan Kerja

Dasar Hukum SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Kesiapan Industri Pangan terhadap ISO 45001

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Ruang lingkup pekerjaan dalam SBU LPJK ST002 mencakup konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih. Ini melibatkan berbagai aspek pekerjaan seperti perencanaan, desain, konstruksi, dan pengelolaan sistem pengolahan air bersih.

Pekerjaan ini mencakup pembangunan instalasi pengolahan air minum dan air limbah, serta bangunan pengolahan sampah yang terkait dengan aspek konstruksi bangunan sipil.

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Memahami Poin Utama dalam Pedoman ISO 45001:2018

Kualifikasi SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Kualifikasi SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp35.000.000.000 ( tiga puluh lima milyar rupiah)
SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Menerapkan ISO 45001 dalam Era Kerja Jarak Jauh

Masa Berlaku SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Masa berlaku SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Pentingnya Evaluasi Kinerja Periodik dalam Konteks ISO 45001

Syarat Proses SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruki (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut;

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: ISO 45001 untuk Bisnis Kecil dan Menengah: Panduan Praktis

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berks-berkas jika perusahaan belum memiliki.

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Mengatasi Tantangan Umum dalam Mematuhi ISO 45001: Panduan Komprehensif

Sanksi Terkait SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan.

Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Peran Teknologi Digital dalam Implementasi ISO 45001: Membangun Lingkungan Kerja yang Aman dan Efisien

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:

1. Menggunakan Website Ceksbujk.com:

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dengan mengunjungi website ceksbujk.com. Di sana, Anda dapat memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memverifikasi keaslian SBU.

2. Menggunakan Aplikasi Android:

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih. Beberapa aplikasi yang bisa Anda gunakan antara lain:

  1. SKK LPJK Scanner
  2. SKK Scanner 2022
  3. Scanner Jasa Konstruksi
  4. Aplikasi Jakontrust
SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Mengurai ISO 45001: Menjembatani Kesenjangan antara Manajemen dan Karyawan untuk Keselamatan Kerja

Kesimpulan

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih adalah sertifikat yang diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat berpartisipasi dalam lelang atau tender proyek konstruksi. SBU ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR dan memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Untuk memperoleh SBU, BUJK harus memenuhi persyaratan yang meliputi penjualan tahunan, kemampuan keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen. Tidak memiliki atau tidak memperpanjang SBU dapat mengakibatkan sanksi berupa peringatan dan denda. 

SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih SBU LPJK ST002, Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: Meningkatkan Budaya Keselamatan di Tempat Kerja dengan ISO 45001: Panduan Lengkap

Dapatkan SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dengan Mudah

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710 untuk informasi lebih lanjut.