Cindy
1 day agoSBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger: Syarat, Proses, dan Manfaatnya
Pelajari segala hal tentang SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger. Mulai dari pengertian, manfaat, persyaratan, hingga proses pengurusannya. Dapatkan informasi terbaru dan akurat di artikel ini.
Baca Juga: ISO 45001 dan Lingkungan Kerja yang Berkelanjutan: Panduan Komprehensif Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Apa itu SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger?
SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti resmi atas keberadaan dan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di bidang pemasangan perancah atau streiger. Sertifikat ini penting karena merupakan syarat untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa di sektor konstruksi. Dalam menjalankan layanan jasa konstruksi, memiliki SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger menjadi hal yang wajib dan memberikan banyak manfaat.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan jasa konstruksi beroperasi secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu fungsi utama dari sertifikat ini adalah menjadi syarat utama untuk ikut serta dalam lelang atau tender proyek konstruksi. Dengan memiliki SBU, perusahaan jasa konstruksi dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa konstruksi secara resmi.
SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger juga memiliki kegunaan lain, yaitu sebagai prasyarat untuk membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan BUJK Nasional. Ini memungkinkan perusahaan untuk menjalin kolaborasi lintas negara dan meningkatkan peluang dalam skala yang lebih luas.
Selain itu, memiliki SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger memberikan manfaat finansial bagi perusahaan. Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya. Hal ini berarti pengurangan pajak yang signifikan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki SBU. Dengan demikian, SBU tidak hanya berperan dalam mendukung legalitas perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif pada aspek keuangan perusahaan.
Syarat Proses SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Sebelum dapat memperoleh SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, perusahaan jasa konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penjualan tahunan, kemampuan keuangan, peralatan, tenaga kerja, serta sistem manajemen yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Dasar Hukum SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berbagai peraturan pemerintah turunannya menyatakan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) 12. Ini merupakan langkah penting dalam mengatur dan mengawasi industri konstruksi di Indonesia.
Baca Juga: Membangun Budaya Inovasi dalam Implementasi ISO 22000
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger mencakup pekerjaan khusus dalam pemasangan perancah atau streiger pada berbagai jenis bangunan dan infrastruktur, seperti gedung, jalan, jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan lain sebagainya 3. Cakupan pekerjaan ini meliputi pemasangan perancah atau streiger yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar keselamatan yang berlaku.
Baca Juga: Pentingnya Partisipasi Karyawan dalam Implementasi ISO 45001: Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Bisnis
Kualifikasi SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Kualifikasi untuk memperoleh SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger ditentukan berdasarkan penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi, di antaranya:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
- Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK Penanaman Modal Asing harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
Baca Juga: ISO 22000 dan Integrasi dengan Sistem Manajemen Kualitas Lainnya
Masa Berlaku SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Masa berlaku SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang telah diterbitkan akan berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang serta mengalami perubahan jika diperlukan. Penting untuk diingat bahwa proses perpanjangan SBU harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Baca Juga: Mengukur Kinerja Sosial dalam ISO 22000: Pendekatan dan Metode
Syarat Proses SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Sebelum melakukan proses pendaftaran SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi. Beberapa syarat ini meliputi:
- Syarat Penjualan tahunan: Penjualan tahunan merupakan pengalaman kerja Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi.
- Syarat Keuangan: Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, serta pekerjaan konstruksi spesialis. Kemampuan keuangan atau aset perusahaan diukur dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan atau laporan keuangan hasil audit.
- Syarat Peralatan: Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang melakukan penilaian kelayakan SBU.
- Syarat Tenaga Kerja: Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Syarat Sistem Manajemen: BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen, seperti Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001), sesuai dengan kualifikasi dan subklasifikasinya.
Baca Juga: Sertifikasi ISO 45001: Panduan Lengkap untuk Memahami Prosedur dan Manfaatnya
Cara Cek Keaslian SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Untuk memastikan keaslian SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Melalui Website:
Anda dapat menggunakan situs ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk melakukan pengecekan keaslian SBU.
2. Melalui Aplikasi Android:
Anda dapat menggunakan berbagai aplikasi di Play Store untuk memeriksa keaslian SBU, antara lain:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga: ISO 22000: Mendukung Pertumbuhan Industri Pangan Lokal
Sanksi Terkait SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger
Bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran perusahaan. Sanksi juga dapat berupa pembekuan sementara atau pencabutan SBU jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Peran Pemerintah dalam Mendukung Implementasi ISO 22000 di Negara Berkembang
Kesimpulan
SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger memiliki peran krusial dalam menjamin legalitas dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi di bidang pemasangan perancah atau streiger. Dengan memenuhi persyaratan dan proses yang ditetapkan, perusahaan dapat memperoleh SBU ini untuk mendukung partisipasi dalam lelang proyek konstruksi dan memenuhi standar regulasi yang berlaku. Melalui langkah-langkah ini, industri konstruksi di Indonesia semakin teratur dan berintegritas.
Baca Juga: Memahami Perubahan pada Revisi Terbaru ISO 45001:2022 - Panduan Terperinci
Dapatkan SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger dengan mudah
Untuk mempermudah proses pengurusan SBU LPJK PL008 Pemasangan Perancah / Streiger, Anda dapat mengandalkan bantuan Gaivo Consulting. Kami hadir untuk membantu Anda mendapatkan SBU ini dengan lebih cepat dan efisien, serta memastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Hubungi kami melalui nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dapatkan layanan konsultasi terbaik untuk mendukung bisnis konstruksi Anda!