SBU LPJK PL001: Memahami Pembongkaran Bangunan dalam Konstruksi
Cindy
1 day ago

SBU LPJK PL001: Memahami Pembongkaran Bangunan dalam Konstruksi

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan: Persyaratan, Sanksi, Cara Cek Keaslian, dan bagaimana Gaivo Consulting dapat membantu Anda memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SBU <a href=LPJK PL001: Memahami Pembongkaran Bangunan dalam Konstruksi"/>

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen penting yang dikeluarkan sebagai bukti resmi dari usaha yang dilakukan oleh perusahaan di sektor jasa konstruksi. SBU ini dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan menjadi syarat utama untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa dalam industri konstruksi di Indonesia. Dokumen ini bukan hanya sekadar tanda pengakuan, tetapi juga merupakan kewajiban wajib yang harus dimiliki oleh setiap BUJK yang ingin menjalankan layanan jasa konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU?

SBU memiliki peran penting dalam berbagai aspek bisnis jasa konstruksi. Salah satu peran utamanya adalah sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam lelang atau tender proyek konstruksi. Selain itu, SBU juga diperlukan sebagai prasyarat dalam membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKA) dan BUJK lainnya. Salah satu manfaat penting lainnya adalah pengurangan pajak. Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya, sedangkan perusahaan tanpa SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Proses pembuatan SBU dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU konstruksi adalah tiga tahun sejak tanggal penerbitan, dan setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi.

Dasar Hukum SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

Dasar hukum untuk SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan didasarkan pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang mengatur sektor jasa konstruksi di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan mencakup sejumlah pekerjaan yang terkait dengan pembongkaran bangunan. Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU ini antara lain:

  • Pembongkaran bangunan fisik
  • Pembongkaran struktur bangunan
  • Pengelolaan limbah bangunan
  • Pemindahan material bekas bangunan

SBU LPJK PL001 ini memberikan klasifikasi khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembongkaran bangunan dan pekerjaan terkait.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Kualifikasi SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

Kualifikasi SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) juga memiliki persyaratan khusus untuk kualifikasi, termasuk dalam hal penjualan tahunan dan kemampuan keuangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Masa Berlaku SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

Masa berlaku SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan adalah tiga tahun sejak diterbitkan. Namun, SBU konstruksi ini dapat diperpanjang dan dilakukan perubahan jika diperlukan. Perpanjangan SBU harus diajukan sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari ketidaknyamanan dalam menjalankan bisnis jasa konstruksi.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Syarat Proses SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

Sebelum Anda memulai proses pendaftaran SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan, Anda perlu memastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda perhatikan:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan proyek atau pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlaku SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan harus dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi. Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan untuk perusahaan kualifikasi kecil dan dari laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Total ekuitas dalam mata uang asing harus dikonversi ke mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Syarat Peralatan:

BUJK harus membuktikan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dengan menyampaikan dokumen seperti faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, laporan neraca aset, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pekerjaan yang merangkap jabatan pada badan usaha lain tidak diperbolehkan.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen, termasuk Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) yang relevan dengan kualifikasi dan klasifikasi.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

Untuk informasi terbaru tentang biaya SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses penerbitan SBU adalah 1-2 minggu jika dokumen lengkap. Kami siap membantu meninjau dan melengkapi berkas Anda jika perusahaan Anda belum memiliki persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Sanksi Terkait SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

Berikut adalah sanksi yang dikenakan bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi atau terlambat memperpanjang SBU:

Sanksi bagi yang tidak memiliki SBU Konstruksi:

  • BUJK Nasional: Denda sebesar 10% dari nilai kontrak
  • Kantor Perwakilan BUJKA: Denda sebesar 20% dari nilai kontrak
  • BUJK Penanaman Modal Asing: Denda sebesar 10% dari nilai kontrak

Sanksi bagi yang terlambat memperpanjang SBU:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil: Denda keterlambatan Rp 500.000 per hari kerja
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan Spesialis: Denda keterlambatan Rp 1.000.000 per hari kerja
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar: Denda keterlambatan Rp 1.500.000 per hari kerja
  • BUJKA kualifikasi Besar dan Spesialis: Denda keterlambatan Rp 5.000.000 per hari kerja

Jika sanksi tidak dibayarkan dalam waktu 15 hari kerja, BUJK dapat diberhentikan sementara dan dikenakan sanksi dua kali lipat. Jika sanksi tidak dibayarkan dalam 15 hari kerja berikutnya, SBU Konstruksi dapat dicabut.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Cara Cek Keaslian SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan

Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan:

Menggunakan Website CekSBUJK

Anda dapat memeriksa keaslian SBU dengan mengunjungi website ceksbu.com. Di sini, Anda dapat memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan beberapa aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SBU, antara lain:

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Kesimpulan

SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan adalah sertifikat yang diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang bergerak dalam bidang pekerjaan pembongkaran bangunan. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tiga tahun dan harus memenuhi berbagai persyaratan kualifikasi, termasuk syarat penjualan tahunan, kemampuan keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen. Tidak memiliki SBU atau terlambat memperpanjang SBU dapat mengakibatkan sanksi yang signifikan. Untuk memeriksa keaslian SBU, Anda dapat menggunakan website CekSBUJK.com atau aplikasi Android yang tersedia.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Dapatkan SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan dengan Mudah

Dapatkan SBU LPJK PL001 Pembongkaran Bangunan dengan lebih mudah dan cepat melalui layanan Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan SBU yang valid dan sah. Hubungi kami melalui nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.