Cindy
1 day agoSBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi: Syarat, Keuntungan, dan Prosesnya
Pelajari tentang SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi, termasuk syarat, manfaat, dan prosesnya. Dapatkan informasi terbaru tentang kualifikasi, masa berlaku, serta cara cek keaslian SBU.
Baca Juga: Meningkatkan Integritas Bisnis dalam Industri Teknologi: Panduan Komprehensif tentang ISO 37001
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Pentingnya Pengawasan Internal dalam Konteks ISO 37001: Meningkatkan Keberlanjutan dan Kepatuhan Bisnis Anda
Dasar Hukum SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi diberikan berdasarkan berbagai dasar hukum yang mengatur jasa konstruksi di Indonesia. Beberapa dari dasar hukum tersebut meliputi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha".
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha".
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha".
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menjalankan layanan jasa konstruksi sesuai ketentuan dalam berbagai peraturan tersebut.
Baca Juga: Membangun Budaya Keselamatan Pangan: Pentingnya ISO 22000
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Sub bidang SBU PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi mencakup pekerjaan pemulihan lahan agar kembali ke fungsi semula setelah dilakukan aktivitas konstruksi. Pekerjaan ini memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan memastikan bahwa lahan yang terlibat dalam proyek konstruksi dapat kembali bermanfaat sesuai dengan fungsinya sebelumnya.
Adapun beberapa aktivitas yang termasuk dalam cakupan pekerjaan SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi antara lain:
- Pembersihan dan pengangkutan material sisa konstruksi.
- Reklamasi dan rehabilitasi lahan yang terdampak konstruksi.
- Pemulihan kondisi tanah dan vegetasi.
- Revegetasi dan penanaman kembali vegetasi asli.
Cakupan pekerjaan ini menjadi sangat penting dalam meminimalkan dampak negatif dari kegiatan konstruksi terhadap lingkungan, serta mendukung keberlanjutan proyek konstruksi secara keseluruhan.
Baca Juga: Mengelola Risiko Reputasi: Menguak Peran Vital ISO 37001 dalam Menjaga Citra Perusahaan
Kualifikasi SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Kualifikasi SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
- Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia.
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Kualifikasi ini menjadi acuan dalam menentukan status dan kapabilitas suatu perusahaan dalam menjalankan pekerjaan konstruksi.
Baca Juga: Peran Komunikasi dalam Meningkatkan Kesadaran akan ISO 22000 di Perusahaan
Masa Berlaku SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Masa berlaku SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta mengalami perubahan. Permohonan perpanjangan SBU konstruksi harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Memahami Kaitan Antara ISO 37001 dan Prinsip-Prinsip UN Global Compact: Panduan Komprehensif
Syarat Proses SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa syarat wajib untuk pembuatan SBU tersebut meliputi:
- Syarat Penjualan Tahunan: Menyertakan bukti penjualan tahunan berdasarkan perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi.
- Syarat Keuangan: Memenuhi persyaratan kemampuan keuangan berdasarkan total ekuitas perusahaan.
- Syarat Peralatan: Menyampaikan bukti kepemilikan peralatan konstruksi.
- Syarat Tenaga Kerja: Tenaga kerja harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai standar KKNI.
- Syarat Sistem Manajemen: Memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen, termasuk Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan.
Proses pengajuan SBU ini menjadi langkah awal yang harus diikuti oleh perusahaan untuk mendapatkan pengakuan resmi dalam menjalankan layanan konstruksi.
Baca Juga: Pengaruh Globalisasi terhadap Kepatuhan ISO 22000
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Untuk mengetahui informasi terbaru tentang biaya SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses penerbitan SBU adalah 1-2 minggu jika dokumen yang diajukan lengkap. Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam mereview dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Baca Juga: Mengapa Kepatuhan ISO 37001 Penting dalam Lingkungan Bisnis yang Berubah-ubah?
Sanksi Terkait SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Berdasarkan peraturan yang ada, bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda bervariasi sesuai dengan jenis dan ukuran badan usaha.
Sedangkan bagi perusahaan yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda keterlambatan disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan dan tingkat keterlambatan.
Penting untuk mematuhi aturan dan persyaratan terkait SBU Konstruksi guna menghindari sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Cara Mengintegrasikan ISO 22000 dengan Standar Manajemen Lainnya
Cara Cek Keaslian SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi:
Menggunakan Website:
Anda dapat menggunakan website ceksbujk.com untuk melakukan pengecekan keaslian SBU. Caranya, masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang terkait.
Menggunakan Aplikasi Android:
Beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi adalah:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Pengecekan keaslian SBU menjadi penting untuk memastikan bahwa SBU yang dimiliki oleh suatu perusahaan adalah sah dan valid.
Baca Juga: Meningkatkan Keamanan Bisnis dengan ISO 37001: Peran Vital Teknologi
Kesimpulan
SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi merupakan sertifikat yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi pekerjaan pemulihan lahan yang terdampak oleh aktivitas konstruksi. Proses perolehannya melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan konstruksi untuk mendapatkan pengakuan resmi dalam menjalankan layanan konstruksi.
Pengetahuan tentang SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi sangatlah penting bagi perusahaan konstruksi yang ingin terlibat dalam kegiatan pemulihan lahan pasca konstruksi. Dengan memahami aturan, persyaratan, serta prosedur yang berlaku, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: ISO 22000: Mengapa Ini Penting bagi Industri Makanan?
Dapatkan SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi dengan Mudah
Jika Anda ingin memperoleh SBU LPJK PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi dengan lebih mudah dan cepat, Gaivo Consulting siap membantu. Kami membantu Anda dalam proses pengajuan dan penerbitan SBU sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Hubungi kami melalui nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.