Cindy
1 day agoSBU LPJK PB007 Pengecetan: Persyaratan, Keuntungan, dan Prosesnya
Pelajari tentang SBU LPJK PB007 Pengecetan, sertifikat penting untuk perusahaan jasa konstruksi. Temukan keuntungan memiliki SBU, dasar hukumnya, cakupan pekerjaan, kualifikasi yang diperlukan, dan cara memeriksa keasliannya. Dapatkan informasi lengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: Mengatasi Ketidakpastian dalam Manajemen Risiko Keselamatan dengan ISO 45001: Panduan Komprehensif
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan sebagai tanda bukti atas usaha yang dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa konstruksi. Dalam konteks ini, SBU LPJK PB007 Pengecetan adalah salah satu sub-bidang dalam SBU yang mengacu pada kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan. SBU Konstruksi, termasuk SBU PB007, adalah dokumen yang diakui oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dokumen ini memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang atau jasa, dan menjadi prasyarat untuk berpartisipasi dalam tender atau lelang konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU?
SBU Konstruksi, termasuk SBU LPJK PB007 Pengecetan, memiliki peran strategis dalam industri konstruksi. Beberapa keuntungan utama memiliki SBU meliputi:
- Partisipasi dalam Lelang dan Tender: Salah satu fungsi utama SBU adalah sebagai persyaratan untuk ikut serta dalam lelang atau tender proyek konstruksi. Tanpa SBU, perusahaan tidak akan dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa dalam skala yang lebih besar.
- Kerja Sama dengan BUJKA: SBU juga menjadi prasyarat untuk membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).
- Pengurangan Pajak: Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU dapat menikmati pengurangan tarif pajak yang sesuai dengan klasifikasinya. Ini berarti perusahaan dapat mengoptimalkan aspek keuangan mereka dengan adanya SBU.
Keberadaan SBU Konstruksi memberikan legitimasi dan kepercayaan kepada perusahaan di mata klien, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan memiliki SBU, perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Baca Juga: Panduan untuk Menerapkan Perbaikan Berkelanjutan dengan ISO 45001
Dasar Hukum SBU LPJK PB007 Pengecetan
SBU LPJK PB007 Pengecetan memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum untuk SBU Konstruksi, termasuk SBU PB007, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap Badan Usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha bagi perusahaan yang mengerjakan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memuat ketentuan bahwa setiap Badan Usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
Dengan dasar hukum yang jelas ini, SBU LPJK PB007 Pengecetan menjadi wajib bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin beroperasi dan berpartisipasi dalam industri konstruksi di Indonesia.
Baca Juga: Pentingnya Pelatihan Berkelanjutan untuk Meningkatkan Keselamatan dengan ISO 45001
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK PB007 Pengecetan
SBU LPJK PB007 Pengecetan mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan. Pekerjaan pengecatan memiliki peran penting dalam mempercantik dan melindungi permukaan bangunan dari faktor-faktor lingkungan yang merusak. Cakupan pekerjaan dalam SBU PB007 meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Pengecatan dinding dan plafon dalam ruangan.
- Pengecatan dinding eksterior bangunan.
- Pengecatan struktur logam, seperti rangka baja atau besi.
- Pengecatan furnitur atau perlengkapan bangunan.
Pekerjaan pengecatan tidak hanya memberikan sentuhan estetika, tetapi juga berkontribusi pada daya tahan bangunan terhadap cuaca dan kondisi lingkungan yang berubah-ubah.
Baca Juga: Cara Mengukur Keberhasilan Implementasi ISO 45001: Indikator Kinerja Kunci
Kualifikasi SBU LPJK PB007 Pengecetan
Kualifikasi SBU LPJK PB007 Pengecetan ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).
Perusahaan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) juga memiliki kualifikasi tersendiri dengan persyaratan penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan pengalaman pekerjaan di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal ISO 45001 dan Peran Penting Konsultan Keselamatan Kerja
Masa Berlaku SBU LPJK PB007 Pengecetan
SBU LPJK PB007 Pengecetan memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut, SBU Konstruksi dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebelum habis masa berlakunya. Masa berlaku yang cukup panjang memungkinkan perusahaan untuk terus menjalankan layanan jasa konstruksi tanpa hambatan perizinan yang berlebihan.
Baca Juga: Langkah-langkah Pemulihan Pasca-Insiden berdasarkan ISO 45001
Syarat Proses SBU LPJK PB007 Pengecetan
Sebelum mengajukan permohonan SBU LPJK PB007 Pengecetan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat wajib yang harus diperhatikan:
Syarat Penjualan Tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU Konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan harus dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai bukti pendukung saat mengajukan permohonan SBU.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk berbagai jenis kualifikasi dan klasifikasi. Persyaratan ini mencakup nilai total ekuitas perusahaan yang dapat dilihat melalui neraca keuangan atau laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang terdaftar. Nilai ekuitas dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia saat proses sertifikasi.
Syarat Peralatan:
Perusahaan harus memberikan bukti kepemilikan peralatan konstruksi yang diperlukan. Dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti meliputi faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, atau laporan neraca aset perusahaan.
Syarat Tenaga Kerja:
Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai Pekerjaan Jasa Konstruksi Berpengalaman (PJSKBU) harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Setiap tenaga kerja konstruksi yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap hingga 5 subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
Perusahaan harus memenuhi persyaratan sistem manajemen yang berlaku, termasuk Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasinya.
Baca Juga: Pentingnya Pemantauan dan Evaluasi Terus-menerus dalam ISO 45001
Sanksi Terkait SBU LPJK PB007 Pengecetan
Bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda bervariasi berdasarkan klasifikasi dan skala perusahaan. Bagi perusahaan yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU, sanksi yang diberikan juga meliputi peringatan tertulis dan denda yang disesuaikan dengan klasifikasi dan tingkat keterlambatan.
Baca Juga: Mengatasi Tantangan Umum dalam Sertifikasi ISO 45001 di Industri Layanan
Cara Cek Keaslian SBU LPJK PB007 Pengecetan
Untuk memastikan keaslian SBU LPJK PB007 Pengecetan, Anda dapat menggunakan berbagai cara:
Melalui Website:
Gunakan website CekSBUJK.com untuk memeriksa keaslian SBU. Masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk verifikasi.
Menggunakan Aplikasi Android:
Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SBU Konstruksi. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:
Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Pihak Pekerja dalam Pengembangan Sistem Manajemen Keselamatan
Kesimpulan
SBU LPJK PB007 Pengecetan merupakan sertifikat yang penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang bergerak dalam pekerjaan pengecatan. Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan layanan jasa konstruksi dalam subklasifikasi ini. Dengan memiliki SBU Konstruksi, perusahaan dapat memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam proyek konstruksi. Dengan penjelasan mengenai pengertian, kualifikasi, syarat, dan manfaat SBU LPJK PB007 Pengecetan, diharapkan pembaca memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya sertifikat ini dalam industri konstruksi.
Baca Juga: Peran Teknologi IoT dalam Meningkatkan Keselamatan Kerja berdasarkan ISO 45001
Dapatkan SBU LPJK PB007 Pengecetan dengan Mudah
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan SBU LPJK PB007 Pengecetan, Gaivo Consulting siap membantu. Kami memahami kompleksitas perizinan dan siap membimbing Anda melalui setiap langkahnya. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.