SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
Cindy
1 day ago

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Pelajari tentang SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, persyaratan, manfaat, kegunaan, dasar hukum, kualifikasi, masa berlaku, cakupan pekerjaan, syarat proses, sanksi, dan cara cek keaslian. Dapatkan informasi lengkap di artikel ini.

SBU <a href=LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha " title="SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha " style="width:100%">
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Kesehatan dan Layanan Kesehatan - Manfaat dan Implementasi
SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Pengembangan Ekowisata

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Sistem Pengendalian Pencemaran

Dasar Hukum SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi adalah dasar hukum SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil. SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR juga turut mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk dalam rangka penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi turut memberikan pedoman mengenai pelaksanaan SBU Konstruksi.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Rekayasa Bangunan Hijau

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KP002) mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik, seperti beton pracetak, bata ringan, panel beton, dan komponen bangunan lainnya. Sub-klasifikasi ini merujuk pada pekerjaan yang melibatkan elemen prapabrikasi yang dipasang di lokasi konstruksi. Dalam lingkup ini, perusahaan jasa konstruksi harus memiliki keahlian dan pengetahuan dalam merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pekerjaan konstruksi prapabrikasi dengan standar yang sesuai.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Sistem Pengendalian Pencemaran

Kualifikasi SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Kualifikasi SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

  • Kualifikasi Kecil:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
  • Kualifikasi Menengah:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
  • Kualifikasi Besar:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
  • Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
    • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
    • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Teknologi Penyimpanan Energi

Masa Berlaku SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Masa berlaku SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Manufaktur Ramah Lingkungan

Syarat Proses SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

  • Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

  • Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi. Nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

    • Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil
    • Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

  • Syarat Peralatan:

Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

    • Faktur penjualan
    • Akta jual beli
    • Kuitansi
    • Surat hibah
    • Perjanjian sewa
    • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding
  • Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

  • Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:

    • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan
SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Rekayasa Bangunan Hijau

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Teknologi Penyimpanan Energi

Sanksi Terkait SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) tidak membayar dalam 15 hari kerja setelah diberikan sanksi, BUJK akan diberhentikan sementara dan dikenakan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Jika dalam 15 hari kerja BUJK masih tidak memenuhi ketentuan, hal tersebut dapat mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Manufaktur Ramah Lingkungan

Cara Cek Keaslian SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil

Cara Cek Keaslian SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil dapat dilakukan dengan beberapa metode:

Menggunakan Website CekSBUJK

Anda dapat memeriksa keaslian SBU dengan mengunjungi website ceksbu.com. Di sini, Anda dapat memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan beberapa aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SBU, antara lain:

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Transportasi Ramah Lingkungan

Kesimpulan

SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil adalah sertifikat yang penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi prapabrikasi bangunan sipil. Dengan memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan, perusahaan dapat memperoleh SBU Konstruksi yang memiliki masa berlaku tertentu. Penting untuk memahami dasar hukum, syarat-syarat, cakupan pekerjaan, dan prosedur perpanjangan SBU untuk menjalankan layanan jasa konstruksi dengan legal dan efektif.

SBU LPJK KP002: Mengenal Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil SBU LPJK KP002, pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Pemulihan dan Daur Ulang: Panduan Lengkap

Dapatkan SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil dengan mudah

Anda dapat memperoleh SBU LPJK KP002 pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil dengan mudah melalui bantuan Gaivo Consulting. Kami membantu Anda dalam proses pengurusan SBU Konstruksi dengan aman dan efisien. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.