SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)
Cindy
1 day ago

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) adalah salah satu dokumen penting bagi perusahaan jasa konstruksi. Dalam artikel ini, Anda akan memahami apa itu SBU Konstruksi, hukum terkait, kualifikasi, masa berlaku, biaya, sanksi, dan cara memeriksanya.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) adalah salah satu dokumen penting bagi perusahaan jasa konstruksi. Dalam artikel ini, Anda akan memahami apa itu SBU Konstruksi, hukum terkait, kualifikasi, masa berlaku, biaya, sanksi, dan cara memeriksanya.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 37001 di Industri Kehutanan dan Pengelolaan Hutan - Panduan Lengkap
SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Panduan ISO 27001 di Industri Penelitian dan Pengembangan: Langkah-langkah Menuju Kepatuhan

Manfaat Memiliki SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Miliki SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) dengan Gaivo Consulting memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Mendapatkan legalitas resmi sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang dapat mengikuti proses lelang atau tender pekerjaan konstruksi.
  • Mengurangi risiko hukum dan sanksi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
  • Mendapatkan akses ke proyek-proyek konstruksi yang memerlukan SBU sebagai salah satu syarat pendaftaran.
  • Mengurangi beban pajak dengan tarif khusus untuk perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis karena memiliki legalitas resmi sebagai perusahaan jasa konstruksi yang terkualifikasi.

Dengan memiliki SBU LPJK KK015, perusahaan Anda akan dapat bersaing di pasar konstruksi dan memiliki akses ke berbagai peluang bisnis dalam sektor ini.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 37001 di Industri Perawatan Kesehatan - Panduan Lengkap

Dasar Hukum SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Panduan ISO 27001 di Industri Jasa Teknis dan Konsultasi: Langkah-langkah Menuju Keamanan Informasi

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api mencakup berbagai aspek, termasuk:

  • Deskripsi pekerjaan yang mencakup Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator.
  • Proses konstruksi yang terkait dengan pekerjaan tersebut.
  • Teknologi yang digunakan.
  • Bahan-bahan yang diperlukan.
  • Pemeliharaan dan pengelolaan setelah konstruksi selesai.

Cakupan ini menjadi pedoman bagi perusahaan yang ingin menjalankan proyek-proyek konstruksi di bidang ini dan memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 37001 di Industri Keamanan dan Pengawasan - Panduan Lengkap

Kualifikasi SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Kualifikasi SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 37001 di Industri Layanan Rumah Tangga - Panduan Lengkap

Masa Berlaku SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Masa berlaku SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Panduan ISO 27001 di Industri Kehutanan dan Pengelolaan Hutan: Langkah-langkah dan Manfaatnya

Syarat Proses SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi. Nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan
  • Akta jual beli
  • Kuitansi
  • Surat hibah
  • Perjanjian sewa
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan
SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 37001 di Industri Jasa Kesehatan Hewan - Panduan Lengkap

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Panduan ISO 27001 di Industri Perawatan Kesehatan - Langkah-langkah untuk Implementasi Sukses

Sanksi Terkait SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam hal ini selalu perbaharui data keangsulan BUJK. Data perubahan keangsulan disampaikan oleh BUJK terutama dalam hal pengurangan bidang usaha dalam bentuk klasiisikasi BUJK yang tidak dapat diusahakan.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Pentingnya Panduan ISO 37001 di Industri Hiburan Langsung dan Pertunjukan - Panduan Lengkap

Cara Cek Keaslian SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api

Untuk memastikan keaslian SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator), Anda dapat menggunakan beberapa metode berikut:

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Panduan ISO 27001 di Industri Keamanan dan Pengawasan: Langkah-langkah Penting untuk Keamanan Informasi yang Efektif

Kesimpulan

Memperoleh SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) dapat menjadi langkah penting bagi perusahaan jasa konstruksi. Ini adalah bukti pengakuan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi dan diperlukan untuk mengikuti lelang atau tender, membangun kerja sama dengan badan usaha terkait, serta mendapatkan keuntungan pajak. Namun, untuk mendapatkan SBU tersebut, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) BU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api, SBU Konstruksi, LPJK PUPR, perizinan konstruksi
Baca Juga: Panduan Komprehensif: Implementasi ISO 27001 dalam Industri Layanan Rumah Tangga

Dapatkan SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator) Dengan Mudah

Agar proses perolehan SBU LPJK KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api berjalan lancar, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Kami siap membantu Anda dalam memahami persyaratan, mengajukan permohonan, dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat memperoleh SBU Konstruksi dengan lebih mudah dan cepat secara legal.

Kunjungi kami di alamat kami: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.