SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cindy
1 day ago

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dapatkan informasi terperinci mengenai SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) beserta persyaratan, manfaat, dan cara mendapatkannya. Temukan juga cara cek keaslian SBU dengan mudah.

Dapatkan informasi terperinci mengenai SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) beserta persyaratan, manfaat, dan cara mendapatkannya. Temukan juga cara cek keaslian SBU dengan mudah.

Jasa konstruksi adalah salah satu sektor vital dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa konstruksi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan persyaratan. Salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned), termasuk manfaatnya, persyaratan, dan cara mendapatkannya.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Sertifikat ISO: Panduan Lengkap untuk Memahami, Mendapatkan, dan Menerapkan Standar Kualitas Internasional
SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SKK

Dasar Hukum SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, serta peraturan-peraturan terkait lainnya menjadi dasar hukum utama untuk penerbitan SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned). SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Mengenal Izin Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia - Gaivo Consulting

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) mencakup berbagai pekerjaan konstruksi yang melibatkan struktur beton pascatarik atau post-tensioned. Pekerjaan dalam SBU ini mencakup berbagai aspek seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan struktur beton pascatarik. Dengan SBU ini, perusahaan jasa konstruksi dapat mengerjakan proyek-proyek konstruksi yang melibatkan teknologi ini secara sah.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Kualifikasi SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Kualifikasi SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: ISO 9001 vs. Standar Kualitas Lainnya: Perbandingan Mendalam

Masa Berlaku SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Masa berlaku SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SBU BG006 Konstruksi Gedung Kesehatan

Syarat Proses SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned), tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Sertifikat ISO Resmi: Pentingnya untuk Bisnis Anda

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Untuk informasi terbaru mengenai biaya SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned), Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami juga siap membantu Anda dalam meninjau dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan jika perusahaan Anda belum memiliki persyaratan yang dibutuhkan.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Panduan Lengkap SBU LPJK KK007 Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara

Sanksi Terkait SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi:

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Inovasi dalam Industri Makanan: Mengikuti Tren dan Mematuhi ISO 22000

Cara Cek Keaslian SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK KKO13 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) :

Melalui Website:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Melalui Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Persiapkan Diri Anda: Contoh Soal Ujian Essay Sertifikasi Ahli K3 Transportasi dan Jawabannya

Kesimpulan

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) adalah dokumen yang penting bagi perusahaan jasa konstruksi. Dengan memiliki SBU ini, perusahaan dapat mengikuti proses pengadaan dan menjalankan proyek-proyek konstruksi secara sah. Namun, untuk mendapatkan SBU ini, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk memahami proses dan ketentuan terkait SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) agar dapat beroperasi secara legal dan efisien.

SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned): Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK KK013, Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Post Tensioned, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Tugas Kerja Ahli Fotogrametri

Dapatkan SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) dengan mudah

Anda tidak perlu repot-repot mengurus SBU LPJK KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned) sendiri. Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam proses pengurusan SBU ini. Mereka dapat membantu Anda mendapatkan SBU dengan cepat dan efisien sehingga Anda dapat fokus pada proyek konstruksi Anda. Hubungi mereka sekarang di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat mereka di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.