Cindy
1 day agoSBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement) - Panduan Lengkap
Dapatkan pemahaman mendalam tentang SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement) - Syarat, proses, dan manfaatnya. Pelajari cara cek keaslian SBU dan temukan layanan Gaivo Consulting yang memudahkan Anda dalam perizinan.
Baca Juga: Pengertian Sertifikasi ISO: Pentingnya Standar Internasional untuk Organisasi Anda
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Audit Sertifikasi ISO: Meningkatkan Kinerja Organisasi Anda
Dasar Hukum SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Sertifikat ISO Kosher: Menjamin Kehalalan Produk sesuai dengan Aturan Kosher
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Klasifikasi KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement) mencakup berbagai pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan lapis perkerasan beton. Pekerjaan tersebut dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
- Persiapan area konstruksi.
- Pembuatan struktur bawah dan atas perkerasan beton.
- Pemasangan lapis perkerasan beton.
- Pengujian dan pemeliharaan perkerasan beton.
Ini adalah pekerjaan khusus yang membutuhkan kualifikasi dan persyaratan tertentu untuk dapat mengikuti dan melaksanakannya.
Baca Juga: Sertifikat ISO Halal: Memastikan Kehalalan Produk dan Proses Produksi
Kualifikasi SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Kualifikasi SBU KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement) dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) memiliki persyaratan yang lebih tinggi dengan penjualan tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), kantor perwakilan di Indonesia, dan kemampuan keuangan yang mencukupi.
Baca Juga: Sertifikat ISO Internasional: Menguatkan Sistem Manajemen Kualitas Anda
Masa Berlaku SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Masa berlaku SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement) adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Sertifikat ISO di Indonesia: Langkah Menuju Standar Internasional
Syarat Proses SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement), tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.
Syarat Penjualan tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.
Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.
Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut;
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Baca Juga: Biaya Sertifikasi ISO: Investasi untuk Kualitas dan Keunggulan Kompetitif
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement). Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berks-berkas jika perusahaan belum memiliki.
Baca Juga: Pelatihan Sertifikasi ISO: Investasi dalam Kualitas dan Keamanan
Sanksi Terkait SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :
- BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.
Baca Juga: Syarat Sertifikasi ISO: Menjadi Standar dalam Industri Anda
Cara Cek Keaslian SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement)
Untuk memastikan keaslian SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement), Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
Menggunakan Website CekSBUJK
Anda dapat memeriksa keaslian SBU dengan mengunjungi website ceksbu.com. Di sini, Anda dapat memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.
Menggunakan Aplikasi Android
Anda juga dapat menggunakan beberapa aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SBU, antara lain:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga: Manfaat Sertifikat ISO 22000 untuk Keamanan Pangan Anda
Kesimpulan
Dalam dunia konstruksi, memiliki SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pevement) adalah hal yang penting. SBU ini bukan hanya sebagai syarat untuk mengikuti lelang atau tender, tetapi juga memiliki dampak dalam pengurangan pajak bagi perusahaan jasa konstruksi. Dengan memahami persyaratan, kualifikasi, dan proses SBU, perusahaan dapat menjalankan layanan jasa konstruksi dengan lebih lancar dan terhindar dari sanksi yang dapat merugikan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa keaslian SBU Anda melalui website atau aplikasi yang tersedia untuk memastikan kelancaran bisnis Anda di bidang konstruksi.
Baca Juga: Keuntungan Mendapatkan Sertifikat ISO Secara Online
Dapatkan SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement) Dengan Mudah
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pengajuan dan penerbitan SBU LPJK KK005 Pekerjaan Lapis Pekerasan Beton (Rigid Pavement), Gaivo Consulting siap membantu. Kami memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mendalam mengenai persyaratan serta proses yang diperlukan untuk mendapatkan SBU Konstruksi. Hubungi kami melalui nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut, atau kunjungi atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710. Gaivo Consulting akan memastikan Anda mendapatkan SBU LPJK PL001 dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.