Cindy
1 day agoSBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya: Persyaratan, Manfaat, dan Proses
Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya, termasuk manfaatnya, cakupan pekerjaan, kualifikasi, masa berlaku, proses pengajuan, sanksi, dan cara memeriksanya. Dapatkan SBU Anda dengan mudah bersama Gaivo Consulting.
Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya, termasuk manfaatnya, cakupan pekerjaan, kualifikasi, masa berlaku, proses pengajuan, sanksi, dan cara memeriksanya. Dapatkan SBU Anda dengan mudah bersama Gaivo Consulting.
Baca Juga: Mengoptimalkan Keamanan Bisnis Anda: Strategi Efektif Mengintegrasikan ISO 37001 dengan Sistem Manajemen Lainnya
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa sebuah perusahaan bergerak dalam bidang jasa konstruksi. SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa dalam sektor konstruksi. SBU ini adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh BUJK untuk menjalankan layanan jasa konstruksi.
Mengapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi dan kegunaannya? Salah satu fungsi utama SBU adalah menjadi syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender proyek konstruksi. Selain itu, SBU LPJK juga menjadi prasyarat untuk membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan BUJK Nasional. Salah satu alasan penting memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Perusahaan jasa konstruksi yang telah memperoleh SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan perusahaan yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses pembuatan SBU ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha jasa konstruksi yang akan dijalankan.
Dasar Hukum SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya
Proses penerbitan SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya didasarkan pada sejumlah peraturan hukum yang mengatur sektor jasa konstruksi. Beberapa dasar hukum yang relevan termasuk:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha bagi badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan persyaratan SBU.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
- SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Bagaimana ISO 27001 Mendorong Keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam Keamanan Informasi
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya
SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya memiliki cakupan pekerjaan yang khusus. Ini mencakup berbagai aspek instalasi sinyal dan rambu - rambu jalan raya. Adapun cakupan pekerjaan dalam SBU ini meliputi:
- Perencanaan dan desain instalasi sinyal dan rambu jalan raya.
- Pengadaan peralatan dan bahan untuk instalasi sinyal dan rambu jalan raya.
- Pemasangan sinyal dan rambu jalan raya sesuai dengan standar yang berlaku.
- Pemeliharaan dan perawatan sinyal dan rambu jalan raya.
- Pengujian dan evaluasi kinerja instalasi sinyal dan rambu jalan raya.
Ini adalah sebagian dari cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya. Pekerjaan ini sangat penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Baca Juga: Mendefinisikan Kebutuhan Infrastruktur Teknologi dalam ISO 27001
Kualifikasi SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya
Kualifikasi SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya adalah:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
- Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
- Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Pemimpin dalam Implementasi ISO 37001: Panduan Komprehensif oleh Gaivo Consulting
Masa Berlaku SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya
Masa berlaku SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Strategi untuk Memperkuat Keamanan Komunikasi Internal dengan ISO 27001
Syarat Proses SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.
Syarat Penjualan tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.
Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.
Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Baca Juga: Berkontribusi pada Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Menjelajahi Dampak ISO 37001
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.
Baca Juga: Menerapkan Prinsip Pengelolaan Risiko Berbasis ISO 27001 dalam Proses Penyimpanan Data
Sanksi Terkait SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya
Sanksi dikenakan bagi yang tidak memiliki SBU Konstruksi atau yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis dan denda, seperti berikut:
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi:
- BUJK Nasional: Denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA: Denda sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing: Denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Bagi BUJK yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi:
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil: Denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis: Denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar: Denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis: Denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Jika dalam 15 hari kerja setelah dikenakan sanksi tidak ada pembayaran, BUJK akan diberhentikan sementara, dan sanksi akan dikenakan sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Jika dalam 15 hari kerja selanjutnya tidak ada pemenuhan ketentuan, SBU Konstruksi milik BUJK dapat dicabut.
Baca Juga: Bagaimana ISO 27001 Mendukung Perusahaan dalam Menghadapi Tantangan Keamanan IoT
Cara Cek Keaslian SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya
Untuk memastikan keaslian SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya, Anda dapat menggunakan beberapa metode berikut:
Melalui Website:
Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.
Melalui Aplikasi Android:
Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Mengelola Risiko Penyuapan: Pandangan Mendalam dengan ISO 37001
Kesimpulan
SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya adalah sebuah sertifikat yang penting bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam proyek-proyek instalasi sinyal dan rambu - rambu jalan raya. Sertifikat ini mengikuti sejumlah regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas dalam pekerjaan mereka.
Baca Juga: Langkah-langkah untuk Menyusun Rencana Respons Terhadap Insiden Keamanan Berbasis ISO 27001
Dapatkan SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya Dengan Mudah
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya, kami siap membantu Anda. Gaivo Consulting adalah mitra yang dapat membimbing Anda melalui semua langkah yang diperlukan. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dapatkan SBU Anda dengan mudah dan cepat melalui layanan kami.