Cindy
1 day agoSBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika: Semua yang Perlu Anda Ketahu
SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika adalah sertifikat penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Pelajari semua aspeknya, dari dasar hukum hingga cara cek keaslian. Gaivo Consulting membantu Anda dalam pengurusan SBU ini.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan sebagai bukti usaha dalam bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa. SBU ini adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh BUJK untuk menjalankan layanan jasa konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU?
SBU memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam industri konstruksi. Salah satunya adalah menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam lelang atau tender proyek konstruksi. Selain itu, SBU juga digunakan sebagai prasyarat untuk membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan BUJK Nasional. Namun, salah satu alasan kuat perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya, sementara perusahaan yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Proses Penerbitan SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Proses penerbitan SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Namun, dalam proses ini, Anda akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha jasa konstruksi yang dilakukan.
Baca Juga: Tugas Dan Tanggungjawab Ketua Tanggap Darurat Bencana: Panduan Komprehensif untuk Memimpin dalam Situasi Krisis
Dasar Hukum SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Dasar hukum SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan undang-undang sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan bahwa setiap BUJK yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengharuskan setiap BUJK yang mengerjakan jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menjelaskan kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Tugas Dan Fungsi Kementerian Perhubungan: Mengungkap Peran Vital dalam Pembangunan Infrastruktur dan Keselamatan Transportasi
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara. Ini juga mencakup teknologi informasi, termasuk telekomunikasi. Dengan SBU ini, perusahaan dapat melaksanakan proyek-proyek yang terkait dengan instalasi elektronika dan teknologi informasi dengan sah.
Baca Juga: Tugas KPK Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat: Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Kualifikasi SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Kualifikasi SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk ukuran dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah kualifikasi berdasarkan penjualan tahunan dan kemampuan keuangan:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
Untuk perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), kualifikasinya lebih tinggi dengan penjualan tahunan minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan kemampuan keuangan minimal Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah). Selain itu, kantor perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman kerja di Indonesia.
Baca Juga: Tugas Wakil Ketua Tanggap Darurat Bencana: Tugas Wakil Ketua Tanggap Darurat Bencana
Masa Berlaku SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Masa berlaku SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika adalah 3 (tiga tahun) sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta mengalami perubahan jika diperlukan. Penting untuk diingat bahwa permohonan perpanjangan SBU harus diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Menyelusuri Tugas Dan Fungsi Kementerian Luar Negeri RI: Fondasi Diplomasi Indonesia
Syarat Proses SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Sebelum Anda dapat mengajukan permohonan SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa syarat wajib untuk pembuatan SBU terbaru:
Syarat Penjualan Tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja BUJK dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan selama masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan harus didukung oleh rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai bukti pengalaman kerja. Selain itu, dalam kasus kerja sama operasional atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan harus dipisahkan sesuai dengan porsinya.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku berbeda tergantung pada jenis jasa konstruksi yang dijalankan. Perusahaan kualifikasi kecil harus memenuhi persyaratan kemampuan keuangan yang diperoleh dari neraca keuangan. Sementara perusahaan kualifikasi menengah dan besar harus menyertakan laporan keuangan hasil audit dari kantor akuntan publik yang terdaftar. Nilai aset juga menjadi pertimbangan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis.
Syarat Peralatan:
BUJK harus menyediakan bukti kepemilikan peralatan konstruksi, dan komitmen penyediaan peralatan tersebut harus diajukan dalam waktu 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan antara lain faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, atau laporan neraca aset BUJK.
Syarat Tenaga Kerja:
Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang yang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja ini tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain, dan ada batasan jumlah subklasifikasi yang dapat dipegang oleh satu tenaga kerja.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen, termasuk ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, dan ISO 37001 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Persyaratan ini berbeda berdasarkan kualifikasi kecil, menengah, atau besar, serta jenis SBU yang dimiliki.
Baca Juga: Tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Untuk informasi terbaru mengenai biaya SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses pengurusan SBU adalah sekitar 1-2 minggu jika dokumen lengkap. Kami siap membantu Anda dalam meninjau dan melengkapi berkas-berkas jika perusahaan Anda belum memiliki semua persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Tugas Dan Fungsi Kementerian Perindustrian: Pilar Penting Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Industri
Sanksi Terkait SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi dapat berupa peringatan tertulis dan denda. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis BUJK dan nilai kontrak. BUJK yang terlambat dalam memperpanjang SBU juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Denda ini dihitung berdasarkan kualifikasi dan jenis BUJK.
Penting untuk diingat bahwa jika dalam 15 hari kerja setelah diberikan sanksi tidak ada pembayaran, BUJK dapat diberhentikan sementara, yang kemudian akan diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Jika dalam 15 hari kerja, BUJK masih belum memenuhi ketentuan, maka SBU Konstruksi milik BUJK dapat dicabut.
Baca Juga: Tugas Dan Fungsi Kementerian Perdagangan
Cara Cek Keaslian SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika
Untuk memastikan keaslian SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:
Menggunakan Website ceksbujk.com:
Anda dapat mengunjungi website resmi ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR. Dengan ini, Anda dapat memeriksa keaslian SBU dengan mudah dan cepat.
Menggunakan Aplikasi Android:
Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika. Berikut adalah beberapa aplikasi yang dapat Anda unduh dari Playstore:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga: Tugas Dan Fungsi Kementrian Perhubungan
Kesimpulan
SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika adalah sertifikat yang diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang melakukan pekerjaan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Untuk memperolehnya, BUJK harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk syarat penjualan tahunan, kemampuan keuangan, kepemilikan peralatan, kualifikasi tenaga kerja, dan standar sistem manajemen.
Penting untuk memahami bahwa tidak memiliki SBU Konstruksi dapat mengakibatkan sanksi, termasuk peringatan tertulis dan denda. Oleh karena itu, memiliki SBU yang sah adalah langkah penting bagi perusahaan jasa konstruksi. Anda dapat memeriksa keaslian SBU dengan mudah melalui website resmi ceksbujk.com atau menggunakan aplikasi Android yang tersedia.
Baca Juga: Tugas Subbagian Program dan Data Sekretariat KPU
Dapatkan SBU LPJK IN006 Dengan Mudah
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan SBU LPJK IN006 Instalasi Elektronika, kami di Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami membantu Anda memperoleh SBU dengan lebih mudah dan cepat secara legal. Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Kunjungi kami di alamat Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710 untuk informasi lebih lanjut.