Cindy
1 day agoSBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi: Syarat, Manfaat, dan Cara Cek Keaslian - Gaivo Consulting
Pelajari segala tentang SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi, dari manfaatnya hingga cara cek keasliannya. Temukan bagaimana Gaivo Consulting dapat membantu Anda memperoleh SBU ini dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Manufaktur dan Industri: Panduan Komprehensif untuk Implementasi Efektif
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Retail dan E-Commerce
Dasar Hukum SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mencantumkan persyaratan yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban memiliki SBU Konstruksi. Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Retail dan E-Commerce: Manfaat dan Implementasi
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Sub bidang SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi mencakup beragam pekerjaan terkait instalasi telekomunikasi. Ini termasuk pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar, dan banyak lagi.
Keberagaman cakupan pekerjaan dalam SBU ini memungkinkan perusahaan jasa konstruksi untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek telekomunikasi yang diperlukan dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Keuangan dan Perbankan
Kualifikasi SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Kualifikasi SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) memiliki persyaratan yang lebih tinggi dengan penjualan tahunan minimal Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan kemampuan keuangan minimal Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Keuangan dan Perbankan: Manfaat dan Implementasi
Masa Berlaku SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Masa berlaku SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Kesehatan dan Layanan Kesehatan
Syarat Proses SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:
Syarat Penjualan tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi. Nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah terkait dengan data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen seperti faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, atau laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Pengembangan Ekowisata
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Untuk informasi terkait biaya SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi terbaru, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses, jika dokumen lengkap, adalah 1-2 minggu. Kami siap membantu dalam meninjau dan melengkapi berkas-berkas jika perusahaan Anda belum memiliki.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Kesehatan dan Layanan Kesehatan - Manfaat dan Implementasi
Sanksi Terkait SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi, berbagai sanksi dapat diberlakukan. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis dan denda yang bervariasi tergantung pada jenis BUJK dan tingkat pelanggarannya. Berikut rinciannya:
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi meliputi:
- BUJK Nasional: denda sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA: denda sebesar 20 persen dari nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing: denda sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Untuk BUJK yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi berupa peringatan tertulis dan denda juga akan diberlakukan. Besarannya adalah sebagai berikut:
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil: denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis: denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar: denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis: denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Penting untuk diingat bahwa jika BUJK tidak membayar sanksi dalam waktu 15 hari kerja sejak sanksi diberikan, BUJK akan diberhentikan sementara. Jika dalam 15 hari kerja, BUJK masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka SBU Konstruksi milik BUJK dapat dicabut.
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Pengembangan Ekowisata
Cara Cek Keaslian SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi
Untuk memastikan keaslian SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi, Anda dapat mengikuti beberapa cara berikut:
1. Menggunakan Website CekSBUJK.com:
Anda dapat mengunjungi situs web ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk melakukan pengecekan keaslian SBU.
2. Menggunakan Aplikasi Android:
Ada beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Sistem Pengendalian Pencemaran
Kesimpulan
SBU LPJK IN002 Instalasi Telekomunikasi adalah sertifikat yang diperlukan oleh perusahaan jasa konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam proyek-proyek instalasi telekomunikasi. Sertifikat ini memiliki berbagai manfaat, termasuk memungkinkan perusahaan untuk ikut dalam lelang atau tender, mengurangi pajak, dan membangun kerja sama dengan badan usaha konstruksi lainnya. Untuk memperoleh SBU ini, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk kualifikasi finansial, kepemilikan peralatan, dan kualifikasi tenaga kerja. Masa berlaku SBU adalah 3 tahun, dan perusahaan harus memastikan perpanjangan tepat waktu. Sanksi akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan SBU atau terlambat dalam perpanjangan. Untuk memeriksa keaslian SBU, Anda dapat menggunakan berbagai sumber, termasuk situs web resmi dan aplikasi Android.
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Rekayasa Bangunan Hijau
Dapatkan SBU LPJK IN002 Dengan Mudah
Untuk memudahkan proses pengajuan SBU LPJK IN002, Anda dapat menggunakan jasa Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kunjungi juga alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat memperoleh SBU Konstruksi dengan mudah dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.