Cindy
1 day agoSBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Pelajari segala hal tentang SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian, persyaratan, manfaat, dan bagaimana cara memperolehnya dengan mudah bersama Gaivo Consulting.
Pelajari segala hal tentang SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian, persyaratan, manfaat, dan bagaimana cara memperolehnya dengan mudah.
Baca Juga: Tugas Kerja Assiten Surveyor Pengukuran Setting Out Struktur Bangunan Gedung
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Tugas Kerja Pelaksana Lapangan TK II Pekerjaan Jalan
Dasar Hukum SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Tugas Kerja Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah Permukiman: Panduan Komprehensif untuk Pengelolaan Efisien
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan gedung hunian. Pekerjaan ini mencakup berbagai tahapan, termasuk perencanaan, perancangan, konstruksi, hingga penyelesaian proyek. SBU ini memberikan izin kepada perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengikuti dan menjalankan proyek-proyek pembangunan gedung hunian.
SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian mencakup segala jenis gedung hunian, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar. Ini mencakup proyek-proyek konstruksi seperti perumahan, apartemen, bangunan komersial, atau gedung-gedung lainnya yang digunakan untuk tujuan hunian.
Dengan memiliki SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian, perusahaan jasa konstruksi dapat memperluas potensi bisnisnya dan menjalankan proyek-proyek yang membutuhkan keahlian dalam pembangunan gedung hunian.
Baca Juga: Membongkar Tugas Kerja Pelaksana Pengujian Kualitas Air Minum SPAM: Menjamin Keamanan Konsumen dengan Ketelitian Laboratorium
Kualifikasi SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Kualifikasi SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) memiliki kualifikasi yang lebih tinggi, termasuk persyaratan penjualan tahunan dan kemampuan keuangan yang lebih besar. Ini sesuai dengan skala dan kompleksitas proyek-proyek internasional yang mungkin dijalankan oleh BUJKA.
Baca Juga: Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung
Masa Berlaku SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Masa berlaku SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Tugas Kerja Pengawas Tukang Cat Bangunan (ADP)
Syarat Proses SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.
Syarat Penjualan Tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Baca Juga: Uraian tugas Supervisor Pekerjaan Lansekap / Pertamanan
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berks-berkas jika perusahaan belum memiliki.
Baca Juga: Tugas Kerja Teknisi/Surveyor Pengukuran Dan Pemetaan
Sanksi Terkait SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi:
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :
- BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.
Baca Juga: Tugas Kerja Tenaga Ahli Ekonomi Perkotaan
Cara Cek Keaslian SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian
1. Menggunakan Website ceksbujk.com
Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian melalui website ceksbujk.com. Caranya:
- Kunjungi website ceksbujk.com.
- Masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang tertera pada SBU.
- Klik tombol "Cek Keaslian."
- Hasil keaslian SBU akan ditampilkan.
2. Menggunakan Aplikasi Android
Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian. Beberapa aplikasi yang dapat digunakan antara lain:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga: Tugas Kerja Tenaga Ahli Sosial Budaya
Kesimpulan
Dalam dunia konstruksi, SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian memiliki peran penting sebagai tanda bukti resmi bahwa suatu perusahaan jasa konstruksi memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk menjalankan proyek-proyek konstruksi. Untuk memperoleh SBU ini, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat yang mencakup aspek keuangan, penjualan tahunan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen.
Proses pengajuan SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian dapat dilakukan melalui LSBU dan sistem OSS yang terintegrasi dengan portal perizinan PUPR. Setelah memperoleh SBU, perusahaan harus mematuhi peraturan terkait masa berlaku, perpanjangan, dan pembaharuan SBU agar tetap dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi.
Adanya SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian juga dapat membantu perusahaan jasa konstruksi dalam mengikuti lelang atau tender, membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional, serta mengurangi pajak. Namun, perlu diingat bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan terkait SBU dapat mengakibatkan sanksi berupa peringatan, denda, atau bahkan pencabutan SBU.
Baca Juga: Tugas Kerja Ahli Geologi Lingkungan
Dapatkan SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian dengan Mudah
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK GT001 Bangunan Gedung Hunian, Gaivo Consulting siap membantu. Kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan berkas. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh SBU dengan lebih mudah dan cepat.