SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan: Persyaratan, Manfaat, dan Proses
Cindy
1 day ago

SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan: Persyaratan, Manfaat, dan Proses

Pelajari tentang SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, persyaratan, manfaat, dan langkah-langkah proses pengajuannya. Dapatkan informasi lengkap mengenai bagaimana mendapatkan SBU untuk usaha jasa konstruksi Anda.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen penting dalam industri konstruksi, termasuk dalam sub bidang BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan. SBU merupakan bukti resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pengakuan atas kemampuan dan kompetensi perusahaan dalam menjalankan proyek-proyek konstruksi di sektor pelabuhan perikanan. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai persyaratan, manfaat, dan proses pengajuan SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan.

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti formal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR sebagai pengakuan resmi terhadap usaha yang dijalankan oleh sebuah perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi ini memiliki peran penting sebagai bukti bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang atau jasa konstruksi. SBU menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap BUJK dalam menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.

Kenapa Perusahaan Jasa Konstruksi Harus Memiliki SBU?

SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan memiliki berbagai fungsi dan manfaat bagi perusahaan jasa konstruksi:

Syarat untuk Lelang atau Tender

Salah satu fungsi utama dari SBU adalah sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti proses lelang atau tender proyek konstruksi. Tanpa memiliki SBU, perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam lelang atau tender yang diadakan oleh lembaga atau instansi yang membutuhkan jasa konstruksi.

Prasyarat untuk Kerja Sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional

SBU juga diperlukan sebagai prasyarat untuk membangun kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional. SBU menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diakui oleh lembaga terkait untuk bekerja sama dalam proyek-proyek konstruksi di tingkat nasional maupun internasional.

Pengurangan Pajak

Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU dapat menikmati pengurangan tarif pajak. Tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan. Hal ini memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, karena tarif pajak yang lebih rendah akan berdampak pada penghematan biaya operasional.

SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkan, dan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan: Persyaratan, Manfaat, dan Proses

Dasar Hukum SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan didasarkan pada berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur industri konstruksi di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagai tanda bukti resmi atas kemampuan dan kompetensinya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal ini menguatkan kewajiban bagi setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagai bukti kualifikasi dan kompetensi.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan ini menjelaskan secara rinci tentang kewajiban dan prosedur perolehan Sertifikat Badan Usaha bagi perusahaan jasa konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur perubahan-perubahan terkait peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR, termasuk dalam klasifikasi jasa konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Sub bidang SBU BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan mencakup berbagai jenis pekerjaan di sektor pelabuhan perikanan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pembangunan bangunan pelabuhan
  • Pembangunan fasilitas penunjang perikanan
  • Pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan
  • Pemasangan peralatan teknis dalam pelabuhan perikanan

Ini mencakup berbagai tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, konstruksi, hingga penyelesaian proyek.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Kualifikasi SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Kualifikasi untuk mendapatkan SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan ditentukan berdasarkan kriteria tertentu:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000

Bagi perusahaan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), kualifikasi juga melibatkan persyaratan penjualan tahunan, kemampuan keuangan, dan pengalaman pekerjaan di Indonesia.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Masa Berlaku SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Masa berlaku SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan adalah tiga tahun sejak diterbitkan. SBU tersebut dapat diperpanjang dan dilakukan perubahan jika diperlukan. Perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SBU berakhir.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Syarat Proses SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Sebelum mengajukan permohonan SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan:

Syarat Penjualan Tahunan

Penjualan tahunan perusahaan adalah pengalaman kerja Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan harus sesuai dengan masa berlaku SBU konstruksi dan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi serta berita acara serah terima pekerjaan.

Syarat Keuangan

Persyaratan keuangan termasuk nilai total ekuitas perusahaan yang akan digunakan sebagai bukti kemampuan keuangan dalam melaksanakan proyek-proyek konstruksi.

Syarat Peralatan

Perusahaan harus memberikan bukti kepemilikan peralatan konstruksi yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi.

Syarat Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang akan terlibat dalam proyek-proyek konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai standar KKNI. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai Pelaksana Jasa Teknik Bangunan Umum (PJTBU) atau Pelaksana Jasa Teknik Sipil Khusus Bangunan Umum (PJSKBU) harus memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Sistem Manajemen

Perusahaan harus memenuhi standar sistem manajemen, termasuk Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001).

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai biaya SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting melalui nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses SBU tergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi jika dokumen lengkap, proses dapat memakan waktu 1-2 minggu.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Sanksi Terkait SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Bagi perusahaan yang tidak memiliki SBU Konstruksi, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda berdasarkan persentase nilai kontrak. Begitu pula bagi perusahaan yang tidak memperpanjang SBU Konstruksi tepat waktu, dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis dan denda berdasarkan keterlambatan.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Cara Cek Keaslian SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan melalui berbagai cara:

Website ceksbujk.com

Masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR pada website tersebut untuk melakukan verifikasi.

Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan beberapa aplikasi Android untuk melakukan pengecekan, seperti:

Ini akan membantu Anda memastikan keaslian dan validitas SBU yang dimiliki.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Kesimpulan

SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan adalah tanda pengakuan atas kompetensi perusahaan dalam melaksanakan proyek-proyek konstruksi di sektor pelabuhan perikanan. Mempunyai SBU ini adalah syarat penting untuk dapat berpartisipasi dalam lelang atau tender serta untuk membangun kerja sama dengan badan usaha terkait. Proses perolehan SBU melibatkan berbagai persyaratan seperti kualifikasi, keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen. Dalam hal tidak memenuhi persyaratan atau terlambat memperpanjang SBU, perusahaan dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Dapatkan SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan dengan mudah

Jika Anda ingin memperoleh SBU LPJK BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan dengan mudah dan aman, Gaivo Consulting siap membantu. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Alamat kantor kami: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.