SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas
Cindy
1 day ago

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

Pelajari lebih lanjut tentang SBU LPJK BS006 (Sertifikat Badan Usaha) dalam industri jasa konstruksi. Artikel ini menjelaskan apa itu SBU, dasar hukumnya, keuntungan memiliki SBU, kualifikasi, masa berlaku, syarat-syarat, sanksi terkait, cara cek keaslian, serta bagaimana mendapatkannya.

SBU <a href=LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat " title="SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat " style="width:100%">
Baca Juga: Sertifikasi ISO 14001: Pengenalan dan Manfaat
SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Berikut alasan kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU:

  • Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi), BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda.
  • Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
  • Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
  • Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
  • Penentuan tarif PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR dan proses pembuatan sertifikat ini dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Pada tahun kedua dan ketiga, perusahaan wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, perusahaan juga wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Sertifikasi ISO 14001 2015: Panduan Lengkap

Dasar Hukum SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

SBU LPJK BS006 didasarkan pada beberapa peraturan yang mengatur mengenai persyaratan, prosedur, dan sanksi terkait SBU. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas antara lain:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan.
  • Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi.
SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Sertifikasi Auditor ISO 9001: Panduan Lengkap

Keuntungan Memiliki SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

Miliki SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas membawa sejumlah keuntungan bagi perusahaan jasa konstruksi:

1. Meningkatkan Kredibilitas

Keberadaan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas akan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra bisnis. SBU menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang jasa konstruksi.

2. Akses ke Proyek Besar

Sebagian besar proyek besar dan strategis membutuhkan kontraktor dengan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas. Dengan memiliki SBU, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.

3. Fasilitas Perpajakan

Keberadaan SBU diperlukan untuk menghitung tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada perusahaan jasa konstruksi. Perusahaan dengan SBU akan dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki SBU.

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 2015: Panduan Lengkap"> <h1>Persyaratan Sertifikasi ISO 9001 2015: Panduan Lengkap

Kualifikasi SBU LPJK BS006

Kualifikasi Kecil

  • Penjualan Tahunan ≤ Rp2.500.000.000
  • Kemampuan Keuangan ≥ Rp300.000.000
  • Tenaga Konstruksi
    • PJBU 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU
    • PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam)
    • PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima)
  • Peralatan Paling sedikit 1 alat Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up

Kualifikasi Menengah

  • Penjualan Tahunan ≥ Rp2.500.000.000
  • Kemampuan Keuangan ≥ Rp. 2.000.000.000
  • Tenaga Konstruksi
    • PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
    • PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
    • PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam)
  • Peralatan Paling sedikit 2 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck

Kualifikasi Besar

  • Penjualan Tahunan ≥ Rp50.000.000.000
  • Kemampuan Keuangan ≥ Rp25.000.000.000
  • Tenaga Konstruksi
    • PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
    • PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
    • PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
  • Peralatan Paling sedikit 3 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck

Kualifikasi BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

  • Penjualan Tahunan ≥ Rp100.000.000.000
  • Kemampuan Keuangan ≥ Rp35.000.000.000
  • Tenaga Konstruksi 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan)
  • Peralatan Paling sedikit 5 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck
  • PJBU Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJSKBU Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha
SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Pelatihan Sertifikasi ISO 9001: Meningkatkan Kualitas dan Efisiensi Bisnis Anda

Masa Berlaku SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

Masa berlaku SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu: Panduan Lengkap | Manfaat dan Proses Sertifikasi

Syarat SBU Jasa Konstruksi Terbaru yang Wajib Dipenuhi

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum membuat SBU. Berikut adalah beberapa syarat wajib untuk pembuatan SBU terbaru:

Syarat Data Peralatan

Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah terkait data peralatan. Berikut adalah persyaratan data peralatan yang harus dipenuhi:

  • Melampirkan bukti hasil pemeriksaan pengujian alat
  • Melampirkan bukti kepemilikan alat
  • Melampirkan syarat pernyataan pemenuhan kepemilikan alat konstruksi
  • Melampirkan foto plat nama alat. Foto harus menampilkan posisi alat dari depan, samping, dan belakang

Semua persyaratan di atas harus Anda penuhi agar memudahkan proses pendaftaran SBU. Pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan data peralatan sebelum mendaftar SBU.

Ketersediaan Peralatan

  • Milik Sendiri
  • Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
  • Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
  • Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun)

Perhatikan juga kesesuaian foto plat nama alat sesuai dengan posisi objeknya. Pada persyaratan ini, Anda juga diharuskan memiliki bukti kepemilikan alat dan bukti hasil pemeriksaan pengujian alat.

Persyaratan Administratif

Dokumen persyaratan untuk pembuatan SBU juga harus Anda penuhi. Berikut adalah dokumen yang perlu dilampirkan sebagai syarat SBU:

  • Melampirkan NIB dan BSAT
  • Mempunyai akun OSS yang aktif dan terdaftar
  • Melampirkan MPU/RAB/BOQ
  • Melampirkan SK Kumham
  • Melampirkan pas foto terbaru dari Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Melampirkan data pemegang saham
  • Melampirkan akta pendiri. Jika terdapat perubahan, lampirkan juga akta perubahan
  • Melampirkan data badan usaha, seperti nomor telepon, NPWP, data badan usaha, dan alamat Email
  • Melampirkan data penanggung jawab, seperti alamat Email, nomor telepon, NPWP, dan data lengkap penanggung jawab

Memenuhi persyaratan administratif ini akan membantu Anda dalam proses pembuatan SBU. Namun, penting untuk diingat bahwa biaya pembuatan SBU bisa bervariasi dan cukup mahal.

Syarat Tenaga Kerja

Perhatikan juga syarat terkait tenaga kerja yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan tenaga kerja yang perlu diikuti dalam pembuatan SBU:

  • Melampirkan daftar tenaga kerja
  • Mempunyai surat penanggung jawab mutlak
  • Melampirkan rincian daftar tenaga kerja konstruksi
  • Melampirkan sertifikat keahlian badan usaha sesuai kualifikasinya

Semua persyaratan di atas penting untuk Anda penuhi agar proses pembuatan SBU dapat berjalan lancar. Perlu diperhatikan juga bahwa biaya pembuatan SBU bisa cukup besar. Harga yang umumnya dikenakan berkisar antara 1 jutaan hingga 9 jutaan rupiah.

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

Untuk informasi terkait biaya pembuatan SBU LPJK BS006, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses pembuatan SBU jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu.

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Lembaga Sertifikasi ISO 9001:2015: Manajemen Kualitas Internasional | Manfaat dan Proses

Sangsi Terkait SBU

Bagi yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi akan dikenakan. Pelaku usaha yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenai peringatan tertulis dan denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional: 10 persen dari semua nilai kontrak
  • Kantor Perwakilan BUJKA: 20 persen dari semua nilai kontrak
  • BUJK Penanaman Modal Asing: 10 persen dari semua nilai kontrak

Apabila terjadi keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi juga akan dikenakan. Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan:

  • Keterlambatan registrasi ulang tahun I: Peringatan tertulis
  • Keterlambatan registrasi ulang tahun II: 1 juta rupiah
  • Keterlambatan registrasi ulang tahun III: 2 juta rupiah
  • Keterlambatan registrasi ulang tahun IV dan seterusnya: 3 juta rupiah
SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Lembaga Sertifikasi ISO 37001: Manajemen Anti Penyuapan | Pentingnya Sertifikasi ISO 37001

Cara Cek Keaslian SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas

Anda dapat memeriksa keaslian SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas melalui beberapa cara:

1. Website CekSBUJK.com

Gunakan website CekSBUJK.com untuk memeriksa keaslian SBU. Masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk verifikasi.

2. Aplikasi Android

Gunakan aplikasi berikut untuk memeriksa keaslian SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat :

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: ISO 9001: Standar Sertifikasi untuk Sistem Manajemen Kualitas | Manfaat dan Proses

Kesimpulan

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat merupakan sertifikat badan usaha jasa konstruksi yang penting untuk dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU ini membawa sejumlah manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas, memberikan akses ke proyek besar, dan memudahkan proses perpajakan. Untuk memperoleh SBU, Anda perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti persyaratan data peralatan, persyaratan administratif, syarat tenaga kerja, serta membayar biaya yang sesuai. Setelah mendapatkan SBU, Anda juga perlu memerhatikan masa berlaku dan melakukan registrasi ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan memiliki SBU, perusahaan Anda akan lebih siap untuk berpartisipasi dalam proyek konstruksi yang lebih besar dan kompleks.

SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat, Cair dan Gas SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat
Baca Juga: Meningkatkan Kesempatan Menang dengan Memahami Kriteria Evaluasi dalam Proses Tender

Dapatkan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat dengan Mudah

Dapatkan SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat dengan lebih mudah melalui layanan profesional dari Gaivo Consulting. Gaivo Consulting dapat membantu Anda memproses SBU LPJK BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbat Padat dengan lebih cepat dan aman. Hubungi kami melalui nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.