Cindy
1 day agoSBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass - Membangun Infrastruktur yang Vital
Pelajari tentang SBU LPJK BS002, syarat, keuntungan, kualifikasi, dan masa berlaku. Temukan bagaimana cara memeriksa keaslian SBU dan pentingnya memiliki SBU dalam bisnis jasa konstruksi.
Pelajari tentang SBU LPJK BS002, syarat, keuntungan, kualifikasi, dan masa berlaku. Temukan bagaimana cara memeriksa keaslian SBU dan pentingnya memiliki SBU dalam bisnis jasa konstruksi.
Baca Juga: Strategi Efektif untuk Mengatasi Tantangan dalam Penawaran Tender
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.
Berikut alasan kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU, yaitu:
- Meningkatkan kredibilitas di mata klien dan pihak-pihak terkait.
- Memperoleh peluang untuk meraih proyek besar dan resmi dari pemerintah.
- Mematuhi persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
- Membuktikan kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
- Memenuhi syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
- Memenuhi syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas dan pertambangan.
- Menentukan tarif pajak penghasilan jasa konstruksi.
Baca Juga:
Dasar Hukum SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass didasarkan pada beberapa peraturan yang mengatur sektor jasa konstruksi di Indonesia:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Tips Meningkatkan Kualifikasi SKK Anda untuk Menang dalam Tender
Keuntungan Memiliki SBU LPJK BS002
SBU LPJK BS002 memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan jasa konstruksi:
- Meningkatkan Kredibilitas: Kepemilikan SBU membuktikan kredibilitas perusahaan di mata klien dan pihak terkait, sehingga mempermudah dalam mendapatkan proyek.
- Kesempatan Meraih Proyek Besar: Dengan SBU, perusahaan memiliki peluang untuk meraih proyek besar yang resmi, terutama dari pemerintah.
- Pematuhan Persyaratan Hukum: SBU adalah syarat hukum yang harus dipenuhi dalam sektor jasa konstruksi.
- Memperlihatkan Kompetensi: SBU membuktikan kompetensi perusahaan dalam melaksanakan bidang usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi.
- Syarat PMA dan Penunjang Migas: SBU diperlukan sebagai salah satu persyaratan pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
- Pemilihan Tarif PPh: Tarif PPh jasa konstruksi ditentukan berdasarkan klasifikasi SBU.
Baca Juga: Panduan Memilih Pemasok yang Tepat untuk Proyek Anda
Kualifikasi SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
Kualifikasi Kecil
Kualifikasi Kecil adalah kualifikasi untuk perusahaan dengan penjualan tahunan <= Rp2.500.000.000 dan kemampuan keuangan >= Rp300.000.000. Persyaratan untuk kualifikasi ini antara lain:
- PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) 1 orang, boleh merangkap PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha).
- PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6.
- PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha) 1 orang, memiliki SKK Konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5.
- Peralatan minimal 1 alat seperti Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
Kualifikasi Menengah
Kualifikasi Menengah adalah kualifikasi untuk perusahaan dengan penjualan tahunan >= Rp2.500.000.000 dan kemampuan keuangan >= Rp. 2.000.000.000. Persyaratan untuk kualifikasi ini antara lain:
- PJBU 1 orang (tidak dapat merangkap).
- PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7.
- PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6.
- Peralatan minimal 2 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, dll.
Kualifikasi Besar
Kualifikasi Besar adalah kualifikasi untuk perusahaan dengan penjualan tahunan >= Rp50.000.000.000 dan kemampuan keuangan >= Rp25.000.000.000. Persyaratan untuk kualifikasi ini antara lain:
- PJBU 1 orang (tidak dapat merangkap).
- PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8.
- PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7.
- Peralatan minimal 3 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, dll.
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
Untuk perusahaan BUJKA, persyaratan kualifikasi meliputi:
- Penjualan tahunan >= Rp100.000.000.000 (dengan pengalaman pekerjaan di Indonesia untuk KP BUJKA & BUJK PMA).
- Kemampuan keuangan >= Rp35.000.000.000.
- PJBU memiliki SKK Konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9.
- Peralatan minimal 5 alat dari Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, dll.
PJBU: Penanggung Jawab Badan Usaha, PJTBU: Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha, PJSKBU: Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha.
Baca Juga: Manfaat Menggunakan SBU yang Tepat untuk Memenuhi Persyaratan Tender
Masa Berlaku SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
Masa berlaku SBU LPJK BS002 adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Strategi Efektif Menggunakan Data dan Analisis dalam Proses Tender
Syarat SBU Jasa Konstruksi Terbaru yang Wajib Dipenuhi
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK BS002, Anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
Syarat Data Peralatan
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah data peralatan. Persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:
- Melampirkan bukti hasil pemeriksaan pengujian alat.
- Melampirkan bukti kepemilikan alat.
- Melampirkan surat pernyataan pemenuhan kepemilikan alat konstruksi.
- Melampirkan foto plat nama alat dari depan, samping, dan belakang.
Ketersediaan Peralatan
- Milik Sendiri.
- Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK).
- Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari.
- Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun).
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi termasuk:
- Melampirkan NIB dan BSAT.
- Melampirkan akun OSS yang aktif dan teregistrasi.
- Melampirkan MPU/RAB/BOQ.
- Melampirkan SK Kumham.
- Melampirkan pas foto terbaru dari PJBU.
- Melampirkan data pemegang saham.
- Melampirkan akta pendiri dan akta perubahan jika ada.
- Melampirkan data badan usaha dan penanggung jawab.
Syarat Tenaga Kerja
Syarat tenaga kerja yang perlu dipenuhi antara lain:
- Melampirkan daftar tenaga kerja.
- Melampirkan surat penanggung jawab mutlak.
- Melampirkan rincian daftar tenaga kerja konstruksi.
- Melampirkan sertifikat keahlian sesuai kualifikasi.
Biaya pembuatan SBU dapat bervariasi tergantung pada penyedia layanan. Perlu dicatat bahwa proses pembuatan SBU dapat memakan waktu dan biaya tertentu.
Baca Juga: Langkah-langkah Menghadapi Persaingan yang Ketat dalam Dunia Tender
Sanksi Terkait SBU
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- BUJK Nasional: Denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA: Denda sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing: Denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Untuk BUJK yang memiliki keterlambatan memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi yang dikenakan adalah:
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil: Denda keterlambatan sebesar Rp500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis: Denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar: Denda keterlambatan sebesar Rp1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis: Denda keterlambatan sebesar Rp5.000.000,00 per hari kerja.
Apabila dalam 15 hari kerja sanksi tidak dibayar, BUJK dapat diberhentikan sementara, dan jika dalam 15 hari kerja tersebut belum dipenuhi, SBU Konstruksi dapat dicabut.
Baca Juga: Strategi Memilih Kategori Tender yang Tepat untuk Meningkatkan Peluang Menang
Cara Cek Keaslian SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass:
Menggunakan Website CekSBUJK
Anda dapat menggunakan website ceksbujk.com untuk memeriksa keaslian SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass dengan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.
Menggunakan Aplikasi Android
Anda juga dapat memeriksa keaslian SBU LPJK BS002 menggunakan aplikasi Android seperti:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Layanan Konsultan Tender dari Duniatender.com
Kesimpulan
SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass, atau Sertifikat Badan Usaha Konstruksi Sub Bidang Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Flyover, dan Underpass, adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh LPJK PUPR. Sertifikat ini memberikan legitimasi kepada perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa, serta berpartisipasi dalam lelang atau tender.
Keberadaan SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass memiliki sejumlah keuntungan, seperti meningkatkan kredibilitas perusahaan, membuka peluang untuk mendapatkan proyek besar, dan membantu memenuhi persyaratan dalam perjanjian kerjasama dengan badan usaha lain. Namun, perusahaan juga harus mematuhi persyaratan dan kriteria kualifikasi yang ditetapkan oleh LPJK PUPR.
Penting untuk memahami proses pembuatan dan perpanjangan SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Dalam hal sanksi, perusahaan yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang SBU dapat dikenakan denda yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan jasa konstruksi perlu menjaga agar SBU-nya tetap valid dan mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tips Memilih Kontraktor yang Berkualitas untuk Proyek Anda
Dapatkan SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass dengan Mudah
Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam proses perizinan dan pembuatan SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Gaivo Consulting membantu Anda mendapatkan SBU LPJK BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass dengan lebih mudah dan cepat secara legal. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.