SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian
Cindy
1 day ago

SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Pelajari segala hal tentang SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian. Kenali undang-undang, kualifikasi, masa berlaku, biaya, sanksi, dan cara cek keaslian. Gaivo Consulting membantu Anda memperoleh SBU LPJK AT006 dengan mudah.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Mengapa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Butuh Website Modern
 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Mengenal Konsultan Teknik Sipil: Keahlian, Tanggung Jawab, dan Perannya dalam Proyek Konstruksi

Dasar Hukum SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Jasa Konsultan Konstruksi: Solusi Cerdas untuk Proyek Infrastruktur Anda

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian mencakup pekerjaan pengujian dan analisis teknis akustik serta vibrator. Pekerjaan ini terkait dengan gedung hunian dan nonhunian.

Pekerjaan dalam SBU ini meliputi pengujian dan analisis akustik untuk mengukur tingkat kebisingan atau suara dalam gedung serta pengujian dan analisis vibrator untuk mengukur getaran yang dapat memengaruhi stabilitas dan kenyamanan gedung.

Cakupan pekerjaan ini sangat penting dalam memastikan bahwa gedung hunian dan nonhunian memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang diperlukan.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Mengapa Memilih Konsultan Proyek Terpercaya Itu Sangat Penting untuk Bisnis Anda?

Kualifikasi SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Kualifikasi SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini termasuk:

  1. Mempunyai keahlian dan pengalaman dalam pengujian dan analisis akustik serta vibrator.
  2. Mempunyai peralatan dan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
  3. Mempunyai tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman dalam pekerjaan pengujian dan analisis akustik serta vibrator.

BUJK yang memenuhi kualifikasi tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SBU LPJK AT006 dalam kategori jasa pengujian dan analisis akustik serta vibrator gedung hunian dan nonhunian.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Panduan Lengkap SBU Non Konstruksi: Apa Itu dan Mengapa Penting bagi Bisnis Anda?

Masa Berlaku SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Masa berlaku SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian adalah tiga tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat. Setelah masa berlaku habis, perusahaan harus melakukan perpanjangan atau pembaharuan SBU untuk tetap dapat melaksanakan pekerjaan dalam kategori ini.

Proses perpanjangan atau pembaharuan SBU melibatkan peninjauan kembali kualifikasi dan kapabilitas perusahaan serta penilaian kinerja dalam melaksanakan pekerjaan sebelumnya. Jika perusahaan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, SBU dapat diperpanjang.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Tingkatkan Keahlian Bisnis Anda dengan Sertifikasi Sub Bidang SBU yang Terpercaya

Biaya dan Cara Mengurus SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Biaya untuk mengurus SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian akan bervariasi tergantung pada lembaga sertifikasi yang digunakan dan kompleksitas prosesnya.

Proses pengurusan SBU biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti keahlian, pengalaman, fasilitas, dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut akan diajukan kepada lembaga sertifikasi yang akan menilai kualifikasi perusahaan.

Untuk mengetahui biaya dan persyaratan yang lebih spesifik, sebaiknya menghubungi lembaga sertifikasi yang akan digunakan atau mengunjungi situs web resmi LPJK.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Mengenal SBU Perusahaan: Kunci Sukses Bisnis yang Tidak Boleh Dilewatkan

Sanksi Pelanggaran Terhadap SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Pelanggaran terhadap ketentuan terkait SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian dapat mengakibatkan sanksi yang berat bagi perusahaan yang bersangkutan. Sanksi tersebut dapat mencakup:

  1. Pencabutan atau pembekuan SBU.
  2. Denda atau sanksi keuangan lainnya.
  3. Larangan untuk mengikuti lelang atau tender selama jangka waktu tertentu.
  4. Sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah sanksi tersebut, sangat penting bagi perusahaan yang memiliki SBU untuk mematuhi semua ketentuan dan kualifikasi yang berlaku serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Panduan Lengkap Klasifikasi SBU untuk Bisnis yang Sukses di Indonesia

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Untuk memastikan keaslian SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi LPJK atau lembaga sertifikasi yang mengeluarkan SBU tersebut. Biasanya, lembaga sertifikasi akan memberikan nomor unik atau kode yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian SBU.

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK :

Melalui Website:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Melalui Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Cara Pendirian PT di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terpercaya untuk Memulai Bisnis Anda

Kesimpulan

SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian adalah sertifikat yang diperlukan oleh perusahaan yang melakukan pekerjaan pengujian dan analisis akustik serta vibrator untuk gedung hunian dan nonhunian. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dan memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Untuk memperoleh SBU ini, perusahaan harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan, memiliki peralatan dan fasilitas yang memadai, dan memenuhi persyaratan lainnya. Proses pengurusan SBU melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan dan penilaian kualifikasi oleh lembaga sertifikasi.

Pelanggaran terhadap SBU dapat mengakibatkan sanksi yang berat, termasuk pencabutan SBU dan sanksi hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan yang memiliki SBU untuk mematuhi semua ketentuan dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian SBU LPJK AT006, Jasa Pengujian, Analisis Akustik, Vibrator, Gedung Hunian, Nonhunian, Sertifikat Bad
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendirikan Perusahaan di Indonesia untuk Pemula yang Ingin Sukses

SBU LPJK AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian

Untuk memudahkan proses pengajuan SBU LPJK AT006, Anda dapat menggunakan jasa Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kunjungi juga alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat memperoleh SBU Konstruksi dengan mudah dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.