Cindy
1 day agoSBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal adalah kunci untuk perusahaan konstruksi. Pelajari semua syarat, kualifikasi, dan cara cek keasliannya di sini.
Perusahaan dalam industri konstruksi harus memenuhi berbagai persyaratan dan standar untuk beroperasi secara legal dan efisien. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan bidang jasa konstruksi yang mereka tawarkan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal, termasuk manfaatnya, cakupan pekerjaan, kualifikasi, masa berlaku, proses pengajuan, biaya, sanksi, cara memeriksanya, dan bagaimana Anda dapat dengan mudah mengurusnya dengan bantuan Gaivo Consulting.
Baca Juga: Cara Mengukur Keberhasilan Implementasi ISO 45001: Indikator Kinerja Kunci
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Mengenal ISO 45001 dan Peran Penting Konsultan Keselamatan Kerja
Dasar Hukum SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, terdapat berbagai peraturan dan keputusan lain yang mengatur tentang SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Langkah-langkah Pemulihan Pasca-Insiden berdasarkan ISO 45001
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal mencakup berbagai pekerjaan dan layanan terkait. Dalam cakupan pekerjaan ini, beberapa aspek yang ditekankan adalah:
- Pengujian Parameter Fisikal
- Analisis Teknis
- Kemampuan Keuangan
- Kemampuan Peralatan
- Kemampuan Tenaga Kerja
- Sistem Manajemen
Dalam cakupan pekerjaan SBU ini, perusahaan akan diuji dan dievaluasi dalam beberapa aspek, termasuk kemampuan teknis mereka dalam melakukan pengujian parameter fisikal dan analisis teknis. Selain itu, aspek keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen perusahaan juga akan dinilai.
Baca Juga: Pentingnya Pemantauan dan Evaluasi Terus-menerus dalam ISO 45001
Kualifikasi untuk Memperoleh SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
Untuk memperoleh SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Persyaratan ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Memiliki legalitas usaha yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mempunyai modal dan kemampuan keuangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mempunyai peralatan yang sesuai dan memadai untuk melaksanakan pekerjaan.
- Mempunyai tenaga kerja yang terampil dan berkualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
- Mempunyai sistem manajemen yang efektif.
- Telah memperoleh izin usaha konstruksi dari instansi yang berwenang.
Perusahaan juga harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki pengalaman dan keahlian dalam pengujian parameter fisikal dan analisis teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mengatasi Tantangan Umum dalam Sertifikasi ISO 45001 di Industri Layanan
Masa Berlaku SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
Masa berlaku SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Setelah berakhirnya masa berlaku, perusahaan harus memperbarui SBU mereka jika ingin terus beroperasi di bidang jasa pengujian dan analisis teknis parameter fisikal.
Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Pihak Pekerja dalam Pengembangan Sistem Manajemen Keselamatan
Proses Pengajuan SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
Proses pengajuan SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti oleh perusahaan yang ingin memperoleh SBU ini:
- Persiapan Dokumen: Perusahaan harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen legalitas usaha, bukti modal, daftar peralatan, daftar tenaga kerja, dan lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Penilaian Dokumen: Dokumen yang diajukan akan dinilai oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berwenang. Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak.
- Pengujian Kemampuan Teknis: Perusahaan akan diuji dalam hal kemampuan teknis mereka dalam melakukan pengujian parameter fisikal dan analisis teknis. Pengujian ini melibatkan verifikasi lapangan dan penilaian oleh auditor terkait.
- Penilaian Keuangan: Kemampuan keuangan perusahaan juga akan dinilai untuk memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.
- Pemberian SBU: Jika perusahaan memenuhi semua persyaratan dan lolos dari pengujian, mereka akan diberikan SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal.
Proses pengajuan ini membutuhkan waktu dan perhatian yang cermat, dan perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Peran Teknologi IoT dalam Meningkatkan Keselamatan Kerja berdasarkan ISO 45001
Biaya yang Terkait dengan SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
Biaya yang terkait dengan SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk ukuran perusahaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, dan biaya yang dikenakan oleh LSBU yang berwenang. Biaya tersebut mencakup biaya pengujian teknis, biaya administrasi, dan biaya penerbitan SBU.
Perusahaan yang ingin mengajukan SBU harus menghubungi LSBU yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang biaya yang terkait dengan proses ini.
Baca Juga: Strategi Komunikasi Efektif untuk Menyosialisasikan Kebijakan Keselamatan dengan ISO 45001
Sanksi SBU Konstruksi
Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku atau melanggar peraturan terkait SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal, mereka dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan SBU, larangan untuk mengikuti lelang atau tender selama jangka waktu tertentu, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika perusahaan tidak memperbarui SBU mereka setelah masa berlaku habis, mereka dapat kehilangan hak mereka untuk mengikuti lelang atau tender dalam proyek konstruksi.
Baca Juga: Menggabungkan ISO 45001 dengan ISO 14001 untuk Manajemen Lingkungan yang Komprehensif
Cara Cek Keaslian SBU LPJK AT004
Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK :
Melalui Website:
Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.
Melalui Aplikasi Android:
Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust
Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Meningkatkan Kinerja Keselamatan dengan Pendekatan Berbasis Risiko
Kesimpulan
SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal adalah sertifikat usaha yang diperlukan bagi perusahaan yang ingin menyediakan jasa pengujian parameter fisikal dan analisis teknis dalam proyek konstruksi di Indonesia. Proses perolehan SBU melibatkan pengujian kemampuan teknis perusahaan, penilaian keuangan, dan pemeriksaan dokumen legalitas.
Perusahaan yang ingin memperoleh SBU ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPJK dan harus memastikan bahwa mereka memiliki legalitas usaha yang sah, peralatan yang memadai, tenaga kerja berkualifikasi, dan sistem manajemen yang efektif.
Baca Juga: Membuat Organisasi Siap Menghadapi Perubahan Regulasi dengan ISO 45001
SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
Untuk memudahkan proses pengajuan SBU LPJK AT004, Anda dapat menggunakan jasa Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam melengkapi persyaratan dan memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut. Kunjungi juga alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan Gaivo Consulting, Anda dapat memperoleh SBU Konstruksi dengan mudah dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.