SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Cindy
1 day ago

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium. Kami akan membahas kegunaan, persyaratan, kualifikasi, serta cara cek keasliannya. Temukan cara mudah mendapatkan SBU ini dengan bantuan Gaivo Consulting.

SBU <a href=LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium " title="SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium " style="width:100%">
Baca Juga: SBU KK016 Pemasangan memuat Baja
SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium
Baca Juga: BU KK015 Pekerjaan Konstruksi Tanah Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)

Dasar Hukum SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium
Baca Juga: SBU IN007 Instalasi Saluran Air (Plambing)

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium. Ini termasuk pengujian parameter fisik dan parameter lain yang relevan dengan hasil pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan dalam sub bidang ini melibatkan pengujian dan pemantauan kualitas hasil pekerjaan konstruksi, sehingga memastikan bahwa standar kualitas yang ditetapkan terpenuhi dengan baik.

Cakupan pekerjaan ini sangat penting dalam memastikan keamanan dan kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi.

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium
Baca Juga: SBU KK014 Konstruksi Terowongan

Kualifikasi SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium

Agar sebuah Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) memperoleh SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium, ada beberapa persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa pengujian hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium.
  2. Melakukan registrasi dan pengisian data usaha di portal LPJK secara online.
  3. Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan seperti surat pernyataan, dokumen legalitas usaha, dan lain sebagainya.
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, BUJK dapat mengajukan permohonan SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) setempat.

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium
Baca Juga: SBU Konsultan AR002 | Jasa Arsitektural Lainnya

Proses Pengajuan dan Penerbitan SBU LPJK AT003

Proses pengajuan dan penerbitan SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium melibatkan beberapa tahapan, seperti berikut:

  1. Registrasi dan Pengisian Data Usaha: BUJK harus mendaftarkan diri dan mengisi data usahanya di portal LPJK secara online.
  2. Pengumpulan Dokumen: BUJK harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti surat pernyataan, dokumen legalitas usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Pembayaran Biaya: BUJK harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Verifikasi dan Evaluasi: LPJK akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap berkas dan data yang diajukan oleh BUJK.
  5. Penerbitan SBU: Jika BUJK memenuhi semua persyaratan dan lolos verifikasi, LPJK akan menerbitkan SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium.

SBU ini akan memiliki masa berlaku selama tiga tahun, dan BUJK harus memastikan bahwa SBU tersebut diperbarui sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berpartisipasi dalam lelang atau tender serta menjalankan layanan jasa konstruksi.

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium
Baca Juga: SBU KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)

Sanksi bagi BUJK yang Tidak Memiliki SBU LPJK AT003

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium, ada beberapa sanksi yang dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Pengusaha tidak bisa berpartisipasi dalam proses lelang atau tender proyek konstruksi.
  2. BUJK dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pembekuan izin usaha.
  3. Pengusaha tidak dapat memperoleh manfaat fiskal yang diberikan kepada BUJK yang memiliki SBU.

Oleh karena itu, sangat penting bagi BUJK yang bergerak di bidang jasa pengujian hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk memastikan bahwa mereka memiliki SBU yang sah dan terbaru.

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium
Baca Juga: SBU KK012 Pekerjaan Struktur Beton

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AT003

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK :

Melalui Website:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Melalui Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.

SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium SBU LPJK AT003, Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Fasilitas Laboratorium
Baca Juga: SBU KK011 Pemasangan Rangka dan Atap / Roofcovering

Mengapa Menggunakan Layanan Gaivo Consulting untuk SBU LPJK AT003?

Gaivo Consulting adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan layanan pengurusan perizinan. Mengapa Anda harus menggunakan layanan Gaivo Consulting untuk SBU LPJK AT003? Berikut beberapa alasan:

  1. Profesionalisme: Gaivo Consulting memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam bidang pengurusan perizinan, termasuk SBU LPJK AT003. Mereka akan membantu Anda melalui seluruh proses pengajuan dan penerbitan SBU.
  2. Kemudahan dan Efisiensi: Dengan menggunakan layanan Gaivo Consulting, Anda dapat menghemat waktu dan upaya dalam mengurus SBU. Mereka akan menangani semua prosedur yang rumit untuk Anda.
  3. Keamanan dan Keandalan: Gaivo Consulting akan memastikan bahwa semua dokumen dan informasi Anda diurus dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Reputasi Baik: Gaivo Consulting telah membangun reputasi baik dalam memberikan layanan konsultasi perizinan kepada berbagai perusahaan dan pelanggan.

Jika Anda ingin memperoleh SBU LPJK AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium dengan mudah dan efisien, pertimbangkan untuk menggunakan layanan Gaivo Consulting atau perusahaan konsultan serupa yang dapat membantu Anda melalui seluruh proses pengurusan perizinan.

Pastikan juga untuk selalu mengikuti peraturan dan persyaratan yang berlaku dalam pengajuan dan pembaruan SBU LPJK AT003 agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan legal dan sesuai dengan regulasi pemerintah.