SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cindy
1 day ago

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pelajari apa itu SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah, manfaatnya, syarat dan proses perolehannya, serta cara cek keasliannya. Dapatkan SBU dengan mudah bersama Gaivo Consulting.

SBU <a href=LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan " title="SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan " style="width:100%">
Baca Juga: Biaya Sertifikasi ISO 9001:2015 - Panduan Lengkap dan Rinci
SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Mengapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: BSI Sertifikasi ISO: Mengangkat Kualitas Bisnis Anda ke Level Internasional

Dasar Hukum SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Biaya Sertifikasi ISO 22000: Keuntungan, Proses, dan Manfaat

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Sub Bidang SBU AL002 Jasa Pengembangan Wilayah mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, pengembangan wilayah. Ini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan pengembangan suatu wilayah, termasuk pemetaan, perencanaan tata ruang, dan studi dampak lingkungan. Perusahaan yang memiliki SBU ini memiliki kompetensi dalam mengembangkan wilayah secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Biaya Jasa Konsultan ISO 9001: Panduan Lengkap untuk Pemahaman dan Investasi yang Bijak

Kualifikasi SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Kualifikasi SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) memiliki persyaratan yang lebih tinggi dalam hal penjualan tahunan dan kemampuan keuangan. Ini mencerminkan tingkat kompleksitas proyek yang dapat mereka tangani.

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Biaya Konsultan ISO 9001: Panduan Lengkap dan Transparan

Masa Berlaku SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Masa berlaku SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: BSI Badan Sertifikasi - Mendukung Kesuksesan Bisnis Anda dengan Standar Internasional

Syarat Proses SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah terkait dengan data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen seperti faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, atau laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen seperti berikut:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Memahami Peran Vital Lembaga Sertifikasi ISO 9001 dalam Peningkatan Operasional Bisnis Anda

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Untuk informasi terkait biaya SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah dan estimasi lama proses, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami akan membantu Anda dalam mereview dan melengkapi berkas-berkas jika perusahaan Anda belum memiliki persyaratan yang diperlukan.

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Biaya Sertifikasi ISO: Investasi yang Meningkatkan Kualitas Bisnis Anda

Sanksi Terkait SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Sanksi dikenakan bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi atau mengalami keterlambatan dalam perpanjangan SBU Konstruksi. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis dan denda sesuai dengan klasifikasi dan tingkat keterlambatan. Berikut rinciannya:

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Biaya Sertifikasi ISO 45001

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah

Untuk memastikan keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah, Anda dapat menggunakan beberapa metode berikut:

Melalui Website ceksbujk.com

Anda dapat mengakses website resmi CekSBUJK.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang terkait dengan SBU tersebut. Dengan metode ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa keaslian SBU secara online.

Menggunakan Aplikasi Android

Ada beberapa aplikasi Android yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah. Berikut beberapa di antaranya:

  1. SKK LPJK Scanner
  2. SKK Scanner 2022
  3. Scanner Jasa Konstruksi
  4. Aplikasi Jakontrust
SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Sertifikat ISO 37001: Menguak Manfaat dan Keuntungan<

Kesimpulan

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang ingin berpartisipasi dalam proyek konstruksi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami telah membahas apa itu SBU LPJK AL002, dasar hukumnya, cakupan pekerjaannya, kualifikasi yang diperlukan, masa berlaku, syarat-syarat proses, biaya, sanksi, dan cara memeriksa keasliannya. 

SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL002, Jasa Pengembangan Wilayah, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi, Perizinan
Baca Juga: Badan Sertifikasi ISO 9001:2015 - Panduan Lengkap dan Relevansi untuk Bisnis Anda

Dapatkan SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah Dengan Mudah

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK AL002, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami akan membimbing Anda melalui seluruh proses ini dengan cepat dan efisien. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710. Dapatkan SBU LPJK - dengan mudah bersama Gaivo Consulting!