Cindy
1 day agoSBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Pelajari segala hal tentang SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah, termasuk syarat, manfaat, dan cara cek keasliannya. Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam mendapatkan SBU ini dengan mudah dan cepat
Baca Juga: Mengungkap Total Biaya Sertifikasi BNSP: Persiapan dan Keputusan Investasi
Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?
Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.
SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Sertifikasi Excel BNSP: Panduan Lengkap untuk Menguasai Excel dengan Sertifikasi Berkualitas
Dasar Hukum SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Mengamankan Pekerjaan Anda dengan Sertifikasi K3 BNSP: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, dan pengembangan wilayah. Pekerjaan dalam klasifikasi ini mencakup berbagai aspek pembangunan wilayah yang melibatkan perusahaan jasa konstruksi.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Cara Mendapatkan Sertifikat BNSP: Panduan Praktis untuk Peningkatan Karier
Kualifikasi SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Kualifikasi SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:
Kualifikasi Kecil:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Kualifikasi Menengah:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Kualifikasi Besar:
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
- Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)
Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
- Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
- Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
- Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah)
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat BNSP Gratis: Panduan Lengkap untuk Peningkatan Kompetensi Anda
Masa Berlaku SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Masa berlaku SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Menggali Peluang Karier Anda dengan Sertifikasi BNSP Gratis: Panduan Lengkap
Syarat Proses SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.
Syarat Penjualan Tahunan:
Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.
Syarat Keuangan:
Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:
- Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
- Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Peralatan:
Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.
Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Faktur penjualan;
- Akta jual beli;
- Kuitansi;
- Surat hibah;
- Perjanjian sewa; atau
- Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Syarat Tenaga Kerja:
Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Syarat Sistem Manajemen:
BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut;
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Baca Juga: Harga Sertifikasi BNSP: Panduan Lengkap dan Rinci
Biaya dan Lama Proses SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berks-berkas jika perusahaan belum memiliki.
Baca Juga: Panduan Lengkap tentang BNSP Sertifikat: Proses, Manfaat, dan Jenis Sertifikasi
Sanksi Terkait SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :
- BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :
- BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
- BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.
Baca Juga: Sertifikat BNSP Adalah Kunci Kesuksesan Anda: Panduan Lengkap
Cara Cek Keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
Anda dapat memeriksa keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah dengan beberapa cara berikut:
Menggunakan Website ceksbujk.com
Langkah-langkah untuk memeriksa keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah menggunakan website ceksbujk.com:
- Kunjungi website ceksbujk.com.
- Masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.
- Cek hasilnya untuk memverifikasi keaslian SBU.
Menggunakan Aplikasi Android
Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk memeriksa keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah. Berikut beberapa aplikasi yang dapat Anda gunakan:
SKK LPJK Scanner
Anda dapat mendownload aplikasi SKK LPJK Scanner di Playstore.
SKK Scanner 2022
Anda dapat mendownload aplikasi SKK Scanner 2022 di Playstore.
Dengan menggunakan salah satu aplikasi di atas, Anda dapat memeriksa keaslian SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah dengan mengambil gambar QR Code yang terdapat pada sertifikat SBU. Aplikasi akan memberikan informasi mengenai keabsahan SBU tersebut.
Baca Juga: Sertifikat BNSP: Pintu Menuju Peningkatan Karir dan Reputasi Profesional
Mengapa Memilih Gaivo Consulting untuk Bantuan SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah?
Gaivo Consulting adalah mitra terpercaya untuk membantu Anda dalam proses perizinan dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah. Mengapa memilih Gaivo Consulting:
- Pengalaman: Kami memiliki pengalaman yang telah terbukti dalam membantu perusahaan mendapatkan SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah dengan cepat dan efisien.
- Ahli dalam Bidangnya: Tim kami terdiri dari para ahli yang memiliki pengetahuan mendalam tentang persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan SBU.
- Pelayanan yang Personal: Kami memberikan pelayanan yang personal dan ramah, siap membantu Anda melalui setiap langkah proses perizinan.
- Kepuasan Pelanggan: Ribuan perusahaan telah mempercayai Gaivo Consulting dalam proses perizinan mereka, dan kami telah menerima banyak testimonial yang positif dari pelanggan kami.
- Hasil Cepat: Kami berkomitmen untuk memberikan hasil yang cepat dan efisien, sehingga Anda dapat segera memulai pekerjaan Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang SBU LPJK AL002 Jasa Pengembangan Wilayah atau ingin mendapatkan bantuan dalam proses perizinan, jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau melalui email di info@gaivoconsulting.com. Kami siap membantu Anda!