SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cindy
1 day ago

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen krusial bagi perusahaan jasa konstruksi. Baca artikel ini untuk memahami syarat, manfaat, dan prosesnya serta cara cek keasliannya. Gaivo Consulting siap membantu Anda.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Roller Gantry Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat dari Disnaker
SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Rail Mounted Gantry Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat dari Disnaker

Dasar Hukum SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Rubber Tire Gantry Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat dari Disnaker

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Kualifikasi SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang:

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Ship Unloader Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat dari Disnaker

Kualifikasi SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Kualifikasi SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Gantry Luffing Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat

Masa Berlaku SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Masa berlaku SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Container Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat Disnaker

Syarat Proses SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Portal Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berks-berkas jika perusahaan belum memiliki.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Mengapa Petugas K3 Sering Dimusuhi di Tempat Kerja?

Sanksi Terkait SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Ship Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat: Memastikan Keselamatan Kerja yang Optimal

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang dapat dilakukan dengan beberapa metode:

1. Website ceksbujk.com

Anda dapat menggunakan website resmi CekSBUJK.com untuk memeriksa keaslian SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang. Caranya adalah dengan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR pada halaman website tersebut.

2. Aplikasi Android

Ada beberapa aplikasi Android yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang. Beberapa di antaranya adalah:

  1. SKK LPJK Scanner - Download di Playstore
  2. SKK Scanner 2022 - Download di Playstore
  3. Scanner SBU LPJK - Download di Playstore

Anda dapat mengunduh salah satu aplikasi tersebut, kemudian melakukan pemindaian kode QR yang terdapat pada SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang. Aplikasi tersebut akan memberikan informasi mengenai keaslian dan detail SBU tersebut.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Barge Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat

Kesimpulan

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen penting bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa konstruksi. Dokumen ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Masa berlaku SBU adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang. Pemenuhan syarat keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen mutu menjadi hal yang krusial dalam pengajuan SBU.

Perusahaan yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang SBU dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan keberadaan dan keaslian SBU mereka. Proses pengecekan keaslian SBU dapat dilakukan melalui website resmi atau aplikasi yang disediakan.

SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AL001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Sertifikat Badan Usaha, Syarat SBU LPJK AL001
Baca Juga: Riksa Uji Derrick Ship Crane untuk Mendapatkan SIA/SILO/Suket K3 Alat

Dapatkan SBU LPJK AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang Dengan Mudah

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK AL001, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami akan membimbing Anda melalui seluruh proses ini dengan cepat dan efisien. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710. Dapatkan SBU LPJK - dengan mudah bersama Gaivo Consulting!