SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Cindy
1 day ago

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan dengan mudah melalui Gaivo Consulting. Baca selengkapnya untuk informasi mengenai SBU konstruksi, persyaratan, manfaat, dan cara cek keasliannya.

Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan dengan mudah. Baca selengkapnya untuk informasi mengenai SBU konstruksi, persyaratan, manfaat, dan cara cek keasliannya.

Apakah Anda sedang berkecimpung dalam bisnis jasa konstruksi? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui pentingnya SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005. Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang membuktikan keabsahan usaha Anda dalam dunia konstruksi. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan. Mari simak informasi selengkapnya.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Meningkatkan Kesehatan Mental Pekerja dengan Mengimplementasikan ISO 45001: Pandangan Mendalam oleh Gaivo Consulting
SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Strategi Inovatif untuk Mengintegrasikan ISO 45001 dalam Bisnis: Panduan Terperinci dari Gaivo Consulting

Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Memahami Keterlibatan Pihak Pekerja dalam Proses Pengambilan Keputusan Keselamatan: Panduan Komprehensif

Cakupan Pekerjaan dalam SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan mencakup berbagai pekerjaan konstruksi terkait dengan bangunan pelabuhan yang bukan berhubungan dengan perikanan. Cakupan pekerjaan ini termasuk dalam klasifikasi KBLI 42912, yang merujuk pada pekerjaan konstruksi secara umum. Berikut adalah beberapa pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU ini:

  • Pembangunan infrastruktur pelabuhan
  • Pembangunan dermaga dan tongkang
  • Pembangunan fasilitas pelabuhan
  • Pembangunan terminal kargo
SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: ISO 45001 dan Hubungannya dengan Standar Kualitas Lainnya: Pemahaman Mendalam

Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk besaran penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah kualifikasi yang berlaku:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Mengatasi Ketidakpastian dalam Manajemen Risiko Keselamatan dengan ISO 45001: Panduan Komprehensif

Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Panduan untuk Menerapkan Perbaikan Berkelanjutan dengan ISO 45001

Syarat Proses SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Sebelum melakukan pendaftaran SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Pentingnya Pelatihan Berkelanjutan untuk Meningkatkan Keselamatan dengan ISO 45001

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut;

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Cara Mengukur Keberhasilan Implementasi ISO 45001: Indikator Kinerja Kunci

Biaya dan Lama Proses SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berks-berkas jika perusahaan belum memiliki.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Mengenal ISO 45001 dan Peran Penting Konsultan Keselamatan Kerja

Sanksi Terkait SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Langkah-langkah Pemulihan Pasca-Insiden berdasarkan ISO 45001

Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:

1. Menggunakan Website ceksbujk.com:

Anda dapat mengakses situs web ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan.

2. Menggunakan Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian - dengan mudah dan cepat.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Pentingnya Pemantauan dan Evaluasi Terus-menerus dalam ISO 45001

Manfaat Memiliki SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Mengapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan? Berikut beberapa manfaatnya:

1. Memenuhi Syarat dalam Lelang dan Tender:

Salah satu manfaat utama memiliki SBU Jasa Konstruksi adalah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender proyek konstruksi. Tanpa SBU, perusahaan tidak akan dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa konstruksi yang diadakan oleh instansi pemerintah atau sektor swasta.

2. Memperoleh Kepercayaan Pelanggan:

Miliki SBU Jasa Konstruksi juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan Anda. Pelanggan akan lebih percaya untuk menggunakan jasa konstruksi Anda jika mereka tahu bahwa Anda memiliki izin yang sah dari LPJK PUPR.

3. Pengurangan Pajak:

Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU dapat menikmati pengurangan pajak yang signifikan. Tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan dengan SBU biasanya lebih rendah daripada yang tidak memiliki SBU. Ini dapat mengurangi beban pajak perusahaan Anda.

4. Kemudahan dalam Kerja Sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional:

Memiliki SBU juga memungkinkan perusahaan Anda untuk lebih mudah menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional). Kerja sama semacam itu dapat membuka peluang proyek konstruksi yang lebih besar.

Dengan demikian, memiliki SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan jasa konstruksi Anda. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan menjaga SBU Anda agar tetap berlaku.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Mengatasi Tantangan Umum dalam Sertifikasi ISO 45001 di Industri Layanan

Kesimpulan

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi yang ingin beroperasi di Indonesia. SBU ini membuktikan keabsahan usaha Anda dalam dunia konstruksi dan memberikan banyak manfaat, termasuk memenuhi syarat dalam lelang dan tender, memperoleh kepercayaan pelanggan, pengurangan pajak, dan kemudahan dalam kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Pihak Pekerja dalam Pengembangan Sistem Manajemen Keselamatan

Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan Dengan Mudah

Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan dengan mudah melalui layanan Gaivo Consulting. Kami membantu Anda memperoleh SBU ini dengan cepat dan dalam proses yang legal. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut.

Alamat kami: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369, Bundaran 5, Citra Raya - Tangerang, Banten 15710.