SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian
Cindy
1 day ago

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian

Pelajari tentang SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 untuk pengujian dan analisis akustik serta vibrator pada gedung hunian dan nonhunian. Temukan manfaat, persyaratan, proses pengajuan, dan cara memeriksa keaslian SBU

Pelajari tentang SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 untuk pengujian dan analisis akustik serta vibrator pada gedung hunian dan nonhunian. Temukan manfaat, persyaratan, proses pengajuan, dan cara memeriksa keaslian SBU.

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: Konsultan ISO 22000: Ahli yang Membimbing Kesuksesan Sertifikasi Keamanan Pangan Anda
SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebagai bukti keabsahan usaha dalam bidang jasa konstruksi. SBU ini memungkinkan perusahaan untuk berpartisipasi dalam proses lelang dan tender serta membangun kerjasama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Bagi perusahaan jasa konstruksi, memiliki SBU adalah suatu kewajiban dalam menyediakan layanan konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU?

SBU memiliki fungsi yang sangat penting, salah satunya adalah sebagai syarat untuk mengikuti lelang atau tender proyek konstruksi. Selain itu, SBU juga berperan sebagai prasyarat dalam membentuk kerjasama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Selain manfaat tersebut, memiliki SBU juga dapat membantu perusahaan dalam pengurangan pajak. Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya, sementara yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Proses penerbitan SBU ini ditangani oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Prosesnya dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan, dan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi.

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: Menguak ISO 27001 Terbaru: Panduan Lengkap Manajemen Keamanan Informasi

Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 untuk Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur sektor jasa konstruksi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang ini mewajibkan setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)1.

2. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal ini mengamanatkan bahwa setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha1.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha1.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi1.

5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor PUPR1.

6. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan ini menjelaskan tata cara pelaksanaan pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi1.

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: ISO dalam Perusahaan: Manfaat, Proses, dan Keunggulan

Cakupan Pekerjaan dalam SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 khusus untuk Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian melibatkan beragam pekerjaan yang berkaitan dengan analisis akustik dan pengujian vibrator pada gedung-gedung hunian dan nonhunian. Beberapa dari pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU ini adalah:

  • Pengujian akustik pada gedung hunian untuk memastikan kualitas akustik ruang-ruang di dalamnya.
  • Pengujian vibrator pada gedung hunian dan nonhunian untuk menilai getaran dan stabilitas struktur bangunan.
  • Analisis akustik dan rekomendasi perbaikan untuk mengoptimalkan kualitas akustik ruang-ruang dalam gedung.
  • Pengujian efisiensi vibrator pada gedung guna memastikan bahwa getaran yang dihasilkan sesuai standar dan aman bagi penghuni.
SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: Biaya Sertifikasi ISO 9001:2015 - Panduan Lengkap dan Rinci

Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk besarnya penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah beberapa kualifikasi yang perlu dipenuhi:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: BSI Sertifikasi ISO: Mengangkat Kualitas Bisnis Anda ke Level Internasional

Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 adalah tiga tahun sejak diterbitkan. SBU ini dapat diperpanjang dan diubah. Perpanjangan SBU harus diajukan sebelum masa berlakunya habis.

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: Biaya Sertifikasi ISO 22000: Keuntungan, Proses, dan Manfaat

Syarat Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

Sebelum mendaftar untuk SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja BUJK dalam menyelesaikan proyek konstruksi berdasarkan kontrak. Nilai penjualan tahunan didasarkan pada perolehan pekerjaan selama tiga tahun berlakunya SBU. Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan menyertakan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan saat mengajukan permohonan SBU Konstruksi.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum dan pekerjaan konstruksi umum serta aset untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Kemampuan keuangan perusahaan diukur dari total ekuitas yang dicantumkan dalam neraca keuangan atau laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang terdaftar.

Syarat Peralatan:

Penyediaan peralatan konstruksi perlu dijamin dengan bukti kepemilikan yang sah. Kemampuan perusahaan dalam menyediakan peralatan ini dibuktikan dengan berbagai dokumen, termasuk faktur penjualan, akta jual beli, dan laporan neraca aset.

Syarat Tenaga Kerja:

Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap hingga lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan sistem manajemen, termasuk Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001).

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: Biaya Jasa Konsultan ISO 9001: Panduan Lengkap untuk Pemahaman dan Investasi yang Bijak

Biaya dan Lama Proses SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

Untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami siap membantu mereview dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: Biaya Konsultan ISO 9001: Panduan Lengkap dan Transparan

Sanksi Terkait SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, sanksi yang diterapkan berupa peringatan tertulis dan denda sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak. BUJK yang terlambat memperpanjang SBU juga dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan denda berdasarkan kualifikasinya.

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: BSI Badan Sertifikasi - Mendukung Kesuksesan Bisnis Anda dengan Standar Internasional

Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006

Anda dapat melakukan pemeriksaan keaslian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 melalui berbagai cara:

Menggunakan Website:

Anda dapat menggunakan website ceksbujk.com untuk memeriksa keaslian SBU dengan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.

Menggunakan Aplikasi Android:

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006: Pengujian dan Analisis Akustik serta Vibrator untuk Gedung Hunian dan Nonhunian SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006
Baca Juga: Memahami Peran Vital Lembaga Sertifikasi ISO 9001 dalam Peningkatan Operasional Bisnis Anda

Kesimpulan

SBU Jasa Konstruksi Spesialis AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian adalah dokumen penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ingin beroperasi di bidang pengujian dan analisis akustik serta vibrator gedung hunian dan nonhunian. Memiliki SBU ini membantu perusahaan memenuhi persyaratan hukum, memperoleh kepercayaan dari klien, dan mendapatkan akses ke berbagai proyek konstruksi. Dengan kualifikasi, syarat, dan proses yang ditetapkan, perusahaan dapat memperoleh SBU ini dengan menjalani tahapan yang sesuai. Jika Anda ingin memperoleh SBU ini dengan mudah dan cepat, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di nomor +62813-9354-4270.