Cindy
1 day agoSBU adalah? Pelajari SBU Lengkap di sini
SBU adalah? Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sebuah dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan memenuhi syarat untuk menjalankan bisnisnya. Secara umum, SBU diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan bidangnya kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat atau telah lulus sertifikasi. SBU juga merupakan tanda bahwa perusahaan tersebut dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tertera dalam Sertifikat Badan Usaha.
Baca Juga: Panduan ISO 27001 di Industri Plastik dan Karet: Langkah-langkah Implementasi dan Manfaatnya
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi dalam ruang lingkup kementerian PUPR.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Ketentuan mengenai persyaratan SBU Kontruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Panduan ISO 27001 di Industri Tekstil dan Pakaian: Langkah-langkah untuk Keamanan Informasi yang Dapat Diandalkan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi