Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi PL004 PEKERJAAN TANAH
Cindy
1 day ago

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi PL004 PEKERJAAN TANAH

Informasi lengkap mengenai klasifikasi, persyaratan, dan ruang lingkup kegiatan Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam bidang pekerjaan tanah

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah salah satu komponen penting dalam industri konstruksi. SBU atau Sertifikat Badan Usaha menjadi bukti legitimasi dan kredibilitas sebuah perusahaan konstruksi. 

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi PL004 PEKERJAAN TANAH

Sifat Usaha

Sifat usaha sebuah perusahaan konstruksi dapat beragam, dan pada kasus PL004, sifat usahanya dapat digambarkan sebagai "spesial". Ini menunjukkan bahwa fokus utama dari perusahaan ini adalah pada jenis pekerjaan konstruksi tertentu, dalam hal ini, pekerjaan tanah. 

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dengan SBU PL004 sangatlah luas dan melibatkan berbagai tindakan yang relevan dengan pekerjaan tanah. Ini mencakup:

  • Pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu.
  • Penggalian tanah untuk persiapan konstruksi.
  • Pembuatan kemiringan tanah yang diperlukan.
  • Perataan tanah menggunakan galian dan timbunan.
  • Persiapan lahan untuk pembangunan bangunan gedung atau bangunan sipil.
Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

1. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN)

Untuk mendapatkan sertifikat SBU PL004, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Penjualan Tahunan: Tidak dipersyaratkan jumlah minimum penjualan tahunan.
  • Kemampuan Keuangan: Perusahaan harus memiliki kemampuan keuangan dengan nilai setidaknya Rp5.000.000.000,-.

Tenaga Konstruksi yang Dibutuhkan

  • PJBU : harus memiliki minimal 1 orang PJBU yang tidak dapat merangkap. PJBU adalah individu yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha konstruksi.
  • PJTBU :harus memiliki minimal 1 orang PJTBU dengan kualifikasi sesuai dengan standar KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan). Ini berlaku untuk klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik, pondasi, atau geodesi.
  • PJSKBU : Minimal 1 orang PJSKBU diperlukan dengan kualifikasi sesuai dengan standar KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh). Persyaratan ini berlaku untuk klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik, pondasi, atau geodesi.

Peralatan yang Diperlukan

Peralatan yang diperlukan oleh perusahaan dengan SBU PL004 meliputi setidaknya 2 alat berikut:

  • Concrete mixer
  • Dump truck
  • Tamping rammer
  • Welding set
  • Excavator
  • Wheel loader
  • Pipe jacking machine
  • Horizontal directional drilling (HDD)
  • Jack hammer
  • Vibro hammer
Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

2. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJKPMA)

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SBU PL004 sebagai BUJKPMA adalah:

  • Penjualan Tahunan: Tidak dipersyaratkan jumlah minimum penjualan tahunan.
  • Kemampuan Keuangan: Perusahaan harus memiliki kemampuan keuangan dengan nilai setidaknya Rp5.000.000.000,-.

Tenaga Konstruksi yang Dibutuhkan

  • PJBU : harus memiliki minimal 1 orang PJBU yang tidak dapat merangkap.
  • PJTBU : harus memiliki minimal 1 orang PJTBU dengan kualifikasi sesuai dengan standar KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan). Persyaratan ini berlaku untuk klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik, pondasi, atau geodesi.
  • PJSKBU : Minimal 1 orang PJSKBU diperlukan dengan kualifikasi sesuai dengan standar KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh). Persyaratan ini berlaku untuk klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik, pondasi, atau geodesi.

Peralatan yang Diperlukan

Peralatan yang diperlukan oleh perusahaan dengan SBU PL004 meliputi setidaknya 2 alat berikut:

  • Concrete mixer
  • Dump truck
  • Tamping rammer
  • Welding set
  • Excavator
  • Wheel loader
  • Pipe jacking machine
  • Horizontal directional drilling (HDD)
  • Jack hammer
  • Vibro hammer
Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing/Kantor Perwakilan (KP BUJK)

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SBU PL004 sebagai KP BUJK adalah:

  • Penjualan Tahunan: Tidak dipersyaratkan jumlah minimum penjualan tahunan.
  • Kemampuan Keuangan: Perusahaan harus memiliki kemampuan keuangan dengan nilai setidaknya Rp10.000.000.000,-.

Tenaga Konstruksi yang Dibutuhkan

  • PJBU : harus memiliki minimal 1 orang PJBU yang tidak dapat merangkap.
  • PJTBU : harus memiliki minimal 1 orang PJTBU dengan kualifikasi sesuai dengan standar KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan). Persyaratan ini berlaku untuk klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik, pondasi, atau geodesi.
  • PJSKBU : Minimal 1 orang PJSKBU diperlukan dengan kualifikasi sesuai dengan standar KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan). Persyaratan ini berlaku untuk klasifikasi sipil dan subklasifikasi geoteknik, pondasi, atau geodesi.

Peralatan yang Diperlukan

Peralatan yang diperlukan oleh perusahaan dengan SBU PL004 meliputi setidaknya 5 alat berikut:

  • Concrete mixer
  • Dump truck
  • Tamping rammer
  • Welding set
  • Excavator
  • Wheel loader
  • Pipe jacking machine
  • Horizontal directional drilling (HDD)
  • Jack hammer
  • Vibro hammer
Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Kesimpulan

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dengan kode PL004 untuk pekerjaan tanah adalah bukti komitmen dan kemampuan sebuah perusahaan dalam melaksanakan kegiatan konstruksi yang spesifik. Dengan klasifikasi yang jelas, persyaratan tenaga konstruksi yang ketat, dan peralatan yang diperlukan, perusahaan dengan SBU PL004 siap untuk menjalankan proyek-proyek konstruksi yang melibatkan pekerjaan tanah dengan standar yang tinggi.