Cindy
1 day agoPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3
Gambar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-01/MEN/I/2007
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk memberikan motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3 di perusahaan/tempat kerja dan mencapai nihil kecelakaan kerja maka perlu diberikan penghargaan;
b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:
a. Kecelakaan nihil (zero accident award);
b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
c. Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
d. Pemerduli/pemerhati K3.
KETIGA : Pedoman tersebut pada Diktum KESATU merupakan petunjuk bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengajuan, penilaian dan pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KEEMPAT : Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2007
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ERMAN SUPARNO
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER-01/MEN/I/2007
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal. Program Pembangunan Nasional dalam era industrialisasi dan globalisasi yang ditandai dengan makin meningkatnya pertumbuhan industri yang mempergunakan proses dan teknologi canggih, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik dan benar.
Melalui Program Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemerintah berusaha memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak yang terkait dengan proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja dan program membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan proses produksi.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah:
1. Penghargaan
a. Jenis penghargaan
b. Bentuk penghargaan
c. Pemberian penghargaan
2. Tata cara untuk memperoleh penghargaan
a. Pengajuan dan penilaian kecelakaan nihil
b. Pengajuan dan penilaian sertifikasi SMK3
c. Pengajuan untuk pemerduli K3
d. Verifikasi
e. Tim penilai
3. Kriteria penilaian penghargaan
a. Kecelakaan nihil
b.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
c. Penghargaan Pembina K3
d. Penghargaan Pemerduli K3
4. Pembiayaan penghargaan
5. Penyelenggaraan penyerahan penghargaan
C. Pengertian
1. Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan, Bupati/Walikota, Gubernur dan Pemerduli K3 yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Penghargaan kecelakaan nihil adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu.
3. Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
4. Penghargaan pembina K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang telah berhasil melaksanakan program pembinaan K3 kepada perusahaan.
5. Penghargaan pemerduli K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja yang telah mempunyai prestasi dalam bidang K3 yang dapat meningkatkan penerapan K3 dan mampu secara signifikan dalam mendorong pelaksanaan K3 sehingga perusahaan yang bersangkutan mendapatkan penghargaan tingkat nasional, dan atau seseorang yang mempunyai kepedulian, jasa dan prestasi yang dapat menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan penerapan K3.
6. Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.
7. Jam Kerja Nyata adalah jam kerja yang dihitung pada hari berjalan dikurangi absen dan sakit.
8. Jam Lembur Nyata adalah jam lembur yang dihitung tanpa kompensasi upah.
9. Jam Kerja Orang adalah jumlah jam kerja nyata yang dicapai oleh tenaga kerja pada perusahaan.
BAB II
PENGHARGAAN
A. Jenis Penghargaan
1. Kecelakaan Nihil;
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
3. Pembina K3;
4. Pemerduli K3.
B. Bentuk Penghargaan
Penghargaan dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I dalam bentuk:
1. Sertifikat;
2. Piagam;
3. Plakat;
4. Trophy;
5. Lencana.
C. Pemberian Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada:
1. Perusahaan yang telah berhasil mencapai kecelakaan nihil dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
2. Perusahaan dengan nilai kecelakaan nihil tertinggi di sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy. Model trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
3. Perusahaan yang telah berhasil menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentuk sertifikat dan bendera. Model sertifikat dan bendera sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan IV;
4. Perusahaan yang telah menerima sertifikat SMK3 dengan nilai audit tertinggi pada sektor usaha tertentu dalam bentuk trophy sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
5. Gubernur/Bupati/Walikota yang telah berhasil membina K3 dalam bentuk lencana sebagaimana tercantum dalam lampiran V;
6. Tenaga kerja pemerduli K3 dalam bentuk piagam atau plakat. Model piagam dan plakat tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran VI.
BAB III
TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGHARGAAN
A. Pengajuan dan Penilaian Penghargaan
1. Kecelakaan Nihil
Setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung sebagai berikut:
- Jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan;
- Jumlah jam kerja lembur nyata setiap tenaga kerja, yang bekerja lembur selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
- Jumlah jam kerja nyata dari seluruh tenaga kerja pada kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
- Jumlah jam kerja lembur nyata dari seluruh tenaga kerja kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan;
2. Sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Untuk mendapatkan penghargaan sistem manajemen K3, perusahaan dapat mengajukan permohonan audit SMK3 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
3. Pemerduli K3
Setiap perusahaan atau lembaga atau instansi yang berkepentingan dapat mengajukan nama pekerja/tenaga kerja yang layak untuk mendapatkan penghargaan sebagai pemerduli K3.
B. Proses administrasi Pengajuan Penghargaan
1. Pada instansi tingkat Kabupaten/Kota :
a. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota mengajukan permohonan penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir A sub 1 kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi.
b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.
c. Bentuk surat permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta lampiran data pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX dan Lampiran X Pedoman ini.
2. Pada instansi tingkat Propinsi:
a. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi mengajukan permohonan penghargaan (rekapitulasi dari permohonan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota) kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) sub a termasuk data pendukung yang diperlukan untuk penilaian Pembina K3 dan pemerduli K3.
c. Bentuk surat pengantar pengajuan permohonan dan rekapitulasi daftar perusahaan serta data pendukung calon penerima penghargaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV Pedoman ini.
C. Verifikasi
1. Penilaian permohonan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dilakukan oleh tim penilai Kabupaten/Kota;
2. Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat sekurang-kurangnya:
1) hari, tanggal, tahun, nama dan alamat perusahaan;
2) jumlah tenaga kerja, jam kerja nihil kecelakaan, periode perhitungan;
3) tanda tangan anggota tim penilai, pengurus perusahaan, pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
3. Berita acara pemeriksaan yang dilengkapi dengan data sebagaimana dimaksud butir C sub 1 dan sub 2 disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
D. Tim Penilai
1. Penunjukan
a. Tim penilai tingkat Kabupaten/Kota ditunjuk oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Tim penilai tingkat Propinsi ditunjuk oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk;
c. Tim penilai tingkat Pusat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Keanggotaan
Keanggotaan tim penilai tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat terdiri dari pejabat struktural, pegawai teknis pengawasan ketenagakerjaan dan dapat melibatkan profesional K3 atau pihak terkait.
3. Tugas Tim penilai:
a. Tim penilai Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran permohonan dan data yang diajukan sebagaimana dimaksud butir A sub 1 dan sub 3 di perusahaan.
Pemeriksaan di perusahaan besar meliputi:
1