Pengurusan Sertifikat Keahlian Kode 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung
Cindy
1 day ago

Pengurusan Sertifikat Keahlian Kode 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Pengurusan Sertifikat Keahlian Kode 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Gambar Pengurusan Sertifikat Keahlian Kode 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

tender.com/upload/images/16116772280.png" data-filename="https://duniatender.com/upload/images/16116772280.png" data-caption="Pengurusan Sertifikat Keahlian Kode 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung">

Kepemilikan SKA ahli teknik bangunan gedung wajib dimiliki sebagai bukti kompetensi ahli konstruksi. Ahli teknik bangunan merupakan ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung. Bagi yang memiliki keahlian pada bidang tersebut sangat direkomendasikan untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kompetensi.

Manfaat memiliki Sertifikat Keahlian Kode 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Bila seseorang ahli di bidang bangunan gedung dan juga memiliki sertifikat keahlian SKA, maka kepemilikan tersebut dapat menjadi penunjang hasil pada proyek Konstruksi sehingga, kepemilikan SKA bagi seorang tenaga ahli dapat menjadi acuan dalam menentukan kemampuannya.

Ketentuan Kualifikasi Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Terdapat banyak sekali manfaat yang didapat bagi tenaga ahli jika memiliki sertifikat keahlian bidang tersebut dan untuk memperoleh sertifikat SKA tersebut anda sebaiknya mengetahui ketentuan kualifikasi atau tingkatan SKA tersebut. Ini penting, dikarenakan salah dalam pengurusan sertifikat SKA tentunya akan berpengaruh pada Anda.

Berikut adalah tingkatan atau kualifikasi sertifikat keahlian bidang ahli teknik bangunan gedung :

  1. SKA Ahli Muda dipersyaratkan untuk perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Miliar.
  2. SKA Ahli Madya dipersyaratkan untuk perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Miliar.
  3. SKA Ahli Utama dipersyaratkan untuk perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Miliar keatas. Kualifikasi SKA juga berpengaruh untuk kebutuhan perusahaan sesuai dengan kualifikasi perusahaan.

Persyaratan Umum Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

 Berikut adalah syarat umum yang dibutuhkan untuk SKA ahli teknik bangunan gedung :

  1. Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir ASLI
  2. Copy KTP yang masih berlaku
  3. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4
  4. Daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani tenaga ahli
  5. Sertifikat kursus/keahlian yang dimiliki (jika ada)
  6. Melampirkan surat kuasa diatas materai
  7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran data tenaga ahli perusahaan diatas materai

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda

  1. Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun
  2. Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal adalah 2 tahun.  
  3. Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman minimal 1 tahun.

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya

  1. Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun,
  2. Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun.

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Keahlian Kode/Bidang 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama

  1. Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun.
  2. Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.

Informasi lain terkait dengan pembuatan SKA tenaga ahli teknik bangunan gedung, bisa Anda konsultasikan langsung kepada Kami. Hubungi Kami sekarang juga melalui contact  081393544270